Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Said Iqbal Bakal Pidato di Sidang Organisasi Buruh Dunia, Bahas Bahaya UU Cipta Kerja bagi Buruh

Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengatakan akan mengangkat isu penolakan UU Cipta Kerja atau omnibus law ke sidang ILO Governing Body pada Juni 2023.

25 Mei 2023 | 07.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Presiden partai buruh Said Iqbal tengah menjawab pertanyaan wartawan saat aksi penolakan KUHP seusia melakukan karnaval kelas pekerja, Kamis,15 Desember 2022.Terepilihnya Partai buruh dalam pemilu tidak akan menganggu konsistensi partai buruh dalam melakukan aksi penolakan terhadap KUHP yang dinilai memiliki pasal pasal bermasalah. TEMPO/Aqsa Hamka

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengatakan akan mengangkat isu penolakan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) atau omnibus law ke sidang ILO Governing Body pada Juni 2023 mendatang.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

ILO atau International Labour Organization (Organisasi Buruh Internasional) adalah wadah yang menampung isu buruh di bawah naungan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Di sidang itu saya sebagai ILO Governing Body. Saya sebagai salah satu pengurus ILO. Saya akan berkampanye, saya akan berpidato bahwa omnibus law di Indonesia membahayakan buruh di dunia,” ujar said Iqbal dalam konferensi pers virtual pada Rabu, 24 Mei 2023.

Menurut Said Iqbal, jika omnibus law diterapkan di Indonesia, maka nanti bisa diterapkan di level wilayah lainnya, seperti ASEAN, Asia Pasifik, Afrika, hingga Eropa. “Saya akan berkampanye. PBB, dalam hal ini ILO, harus menolak mengecam keras UU Cipta Kerja yang dibuat di Indonesia,” ucap dia.

Acara sidang ILO Governing Body digelar di Geneva, Swiss. Said Iqbal, yang juga Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia atau KSPI, itu menjelaskan acara akan dihadiri oleh perwakilan buruh dari seluruh dunia. Selain itu, dia berencana akan bertemu dengan Direktur Jenderal ILO Gilbert F. Houngbo dan Direktur ILO Asia Pasifik.

Selanjutnya: Said Iqbal berharap negara-negara di dunia....

Said Iqbal berharap negara-negara di dunia, serikat buruhnya atau kalaupun mungkin pemerintahannya mengecam UU Cipta Kerja melalui Kedutan Besar Republik Indonesia di masing-masing negara. “Mengecam itu bukan berarti menjatuhkan Indonesia. Tidak ada niat menjatuhkan Indonesia. Hanya mengecam omnibus law-nya yang diberlakukan di Indonesia,” tutur Said Iqbal.

Selain itu, untuk menolak UU Cipta Kerja tersebut, Partai Buruh dan organisasi serikat buruh lainnya akan menggelar aksi demonstrasi bergantian di 387 provinsi di Indonesia. Langkah lainnya adalah melakukan judicial review terhadap UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi, di mana sidang pertama digelar kemarin, Selasa, 23 Mei 2023, dan sidang kedua dijadwalkan pada 5 Juni 2023.

DPR telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perpu Cipta Kerja) menjadi UU dalam rapat paripurna ke-19 masa sidang IV pada Selasa, 21 Maret 2023. Adapun rapat ini dipimpin oleh Ketua DPR RI Puan Maharani.

“Kami menanyakan kepada seluruh anggota, apakah Rancangan Undang-Undang tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dapat disahkan jadi Undang-Undang?” tanya Puan Maharani diiringi jawaban setuju oleh peserta rapat saat itu.

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini

Moh. Khory Alfarizi

Moh. Khory Alfarizi

Menjadi wartawan Tempo sejak 2018 dan meliput isu teknologi, sains, olahraga hingga kriminalitas. Alumni Universitas Swadaya Gunung Jati, Cirebon, Jawa Barat, program studi akuntansi. Mengikuti program Kelas Khusus Jurnalisme Data Non-degree yang digelar AJI Indonesia pada 2023.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus