Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Sambangi Menteri Susi, KNTI Dukung Pelarangan Cantrang  

Kebijakan Menteri Susi melarang cantrang didukung nelayan tradisional.

15 September 2017 | 19.38 WIB

Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti berfoto bersama para nelayan Natuna di Sentra Kelautan dan Perikanan Terpadu (SKPT) Natuna, Batam, 7 Agustus 2017. Tempo/Angelina Anjar Sawitri
Perbesar
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti berfoto bersama para nelayan Natuna di Sentra Kelautan dan Perikanan Terpadu (SKPT) Natuna, Batam, 7 Agustus 2017. Tempo/Angelina Anjar Sawitri

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Puluhan perwakilan Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) mendatangi Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti. Dalam pertemuan itu Ketua Dewan Pengurus Pusat KNTI Marthin Hadiwinata menyatakan dukungannya terhadap pelarangan alat tangkap yang merusak lingkungan, seperti cantrang dan pukat harimau. 

Baca juga: Nelayan Masalembo Dukung Susi dalam Masalah Cantrang

"Mengenai cantrang, kami melihat kalau merusak, harus dibatasi," kata Marthin di kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta, Jumat, 15 Februari 2017.

Bahkan Marthin meminta organisasinya dilibatkan dalam proses peralihan alat tangkap tersebut. Dengan begitu, kata dia, mereka bisa membantu memantau peralihan itu melalui perwakilannya di daerah-daerah. 

Gagasan tersebut diajukan lantaran Marthin menilai selama ini pemerintah pusat telah memiliki gagasan yang baik, tapi pelaksanaannya di daerah tidak berjalan seperti rencana. Karena itu, dia juga meminta Susi melakukan evaluasi langsung di lapangan.

Sebagai contoh, Marthin berujar, sekitar 200 unit nelayan anggota KNTI di Rembang ikut terkena dampak pelarangan cantrang. "Nasibnya terkatung-katung," ucapnya. Padahal waktu efektif pelarangan itu sudah semakin dekat, yakni pada Desember. "Kalau di Tarakan, Kalimantan Utara, bahkan tidak ada dispensasi."

Marthin mengatakan memiliki data nelayan-nelayan tersebut sejak pertengahan 2016. Namun hingga kini belum ada bantuan yang datang untuk menyelesaikan permasalahan itu. 

Dia berujar pemerintah menjanjikan adanya alat tangkap pengganti pada pertengahan 2017 untuk kapal di bawah 10 gross tonnage (GT). Mengenai akan diganti dengan alat tangkap seperti apa, Marthin mengaku pasrah dan menerima saja.

Setelah melakukan pertemuan, Marthin mengatakan Menteri Susi membuka kolaborasi untuk memberantas alat tangkap yang merusak. Dia menilai itu adalah langkah yang baik bila pemerintah akhirnya mau berkolaborasi dengan organisasinya. "Kami mendukung, bahkan ada kelompok nelayan kami yang berkonflik dengan pengguna trawl di lapangan," katanya.

Pemerintah berkomitmen melarang penggunaan cantrang per akhir tahun ini. Sebab, menurut Kementerian Kelautan dan Perikanan, penggunaan cantrang merusak alam atau biota laut.

CAESAR AKBAR

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus