Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiadi mengatakan akan mengajukan revisi Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ihwal pemberian denda untuk angkutan barang yang melebihi muatan (overload) di jalan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Budi mengatakan denda yang diatur dalam Undang-undang tersebut belum memberikan efek jera kepada pengemudi dan pengusaha yang melanggar. "Dendanya cuma Rp 500 ribu, itu maksimal. Akhirnya hakim bisa menjatuhkan di bawah Rp 500 ribu," kata Budi di kilometer 18 ruas jalan tol Jakarta-Cikampek arah Cikampek, Ahad, 21 Januari 2018.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Budi mengatakan pengajuan revisi itu akan dilakukan segera dengan mulai membentuk tim kecil. Dia berujar, pekan depan pihaknya akan mulai berkoordinasi dengan Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat terkait hal ini. "Tim kecilnya mungkin gabungan dari saya, Komisi V, kepolisian, pakar, PU Bina Marga, mungkin dari Jasa Marga, Aptrindo, Organda, juga akan saya lakukan," ujarnya.
Dalam waktu dekat, kata Budi, akan diusulkan agar klausul denda maksimal itu diubah menjadi denda minimal. Dengan perubahan klausul tersebut setidaknya hakim akan memutuskan denda pada angka minimal itu. "Saya mereka-reka, misalnya denda minimal hakim udah dikunci. Kalau minimal Rp 1 juta kan hakim bisa memutuskan Rp 1 juta. Kalau sekarang kan hakim bisanya denda maksimal," tuturnya.
Pemberlakuan tilang bagi kendaraan angkutan barang yang kelebihan muatan (overload) ini merupakan salah satu langkah yang dilakukan Kementerian Perhubungan dalam rangka mengurangi pelanggaran terkait dan dampak yang ditimbulkan. Sebelumnya, Direktur Utama PT Jasa Marga (Persero) Tbk Desi Arryani melaporkan, sebanyak 76 persen kendaraan angkutan barang yang kelebihan muatan melintas di jalan tol Jakarta-Cikampek setiap harinya.
Desi juga menyampaikan, sebanyak 63 persen kecelakaan yang terjadi sepanjang 2017 melibatkan kendaraan angkutan barang. Selain itu, Direktur Preservasi Jalan Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Hedy Rahadian menyampaikan angka kerugian nasional akibat kelebihan muatan angkutan barang ini mencapai Rp 30 triliun per tahun.
Kementerian Perhubungan akan melakukan pengukuran muatan angkutan barang menggunakan alat timbang portabel di tiga titik, yakni ruas jalan tol Jakarta-Cikampek, ruas tol Jakarta-Bogor-Ciawi, dan ruas tol Jakarta-Merak kilometer 86. Pengoperasian alat timbang portabel ini akan berlangsung dari Senin hingga Rabu, 22-24 Januari 2018 pada pukul 9 hingga 14 WIB.