Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) telah menghentikan 796 entitas ilegal pada periode Oktober-Desember 2024. Entitas ilegal tersebut terdiri dari 543 entitas pinjaman online ilegal di sejumlah situs dan aplikasi serta 44 konten penawaran pinjaman pribadi (pinpri).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Berpotensi merugikan masyarakat dan melanggar ketentuan penyebaran data pribadi,” kata Satgas PASTI dalam keterangan tertulisnya, dikutip Ahad, 26 Januari 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Satgas PASTI juga memblokir 201 tawaran investasi ilegal terkait penipuan yang dilakukan oleh oknum dengan modus meniru atau menduplikasi nama produk, situs, maupun sosial media milik entitas berizin dengan tujuan untuk melakukan penipuan (impersonation). Selain itu, Satgas PASTI juga menemukan delapan entitas yang menawarkan investasi atau kegiatan keuangan ilegal.
Adapun, delapan entitas itu sebagai berikut.
1. PT Comfort DG Corporation, penawaran kerja paruh waktu;
2. CCS Compleo, penawaran investasi;
3. Komunitas Cerdas Financial, penawaran arisan online melalui grup facebook;
4. Xender RC Investment, penawaran investasi cryptocurrency, perdagangan berjangka, valas, dan sektor industri lokal dengan sistem deposit;
5. Bursa ZUHYX, platform penyediaan layanan transaksi mata uang kripto;
6. PT SAI Technology Group, penawaran investasi pada bisnis pembelian mesin server AI yang menawarkan penghasilan harian;
7. PT NITG Teknologi Indonesia, platform yang menawarkan pembelian aset kripto dengan teknologi AI; dan
8. World Pay One (WPONE), perdagangan mata uang digital otomatis dengan teknologi AI.
Satgas PASTI sebelumnya juga menemukan sejumlah entitas pinjaman daring ilegal, konten penawaran pribadi pada periode Juni hingga Juli 2024.
Pada periode itu, sebanyak 850 entitas pinjaman online ilegal, 59 konten pinpri, dan 65 tawaran investasi ilegal yang diblokir Satgas Pasti. Selain itu, terdapat pula 27 entitas yang menawarkan investasi ilegal meliputi 11 entitas dengan modus penawaran kerja paruh waktu, 7 entitas investasi tanpa izin, 1 entitas perdagangan aset kripto tanpa izin, dan 8 entitas kegiatan usaha perbankan tanpa izin.
Sejak 2017 hingga 31 Desember 2024, Satgas PASTI telah menghentikan 12.185 entitas keuangan ilegal. Entitas ini terdiri dari 1.737 entitas investasi ilegal, 10.197 entitas pinjaman daring ilegal/pinpri, dan 251 entitas gadai ilegal.
Karena itu, Satgas PASTI juga mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati, waspada, dan tidak menggunakan pinjaman daring ilegal maupun pinjaman pribadi karena berpotensi merugikan masyarakat, termasuk risiko penyalahgunaan data pribadi peminjam.
“Masyarakat juga diminta untuk mewaspadai penawaran aktivitas atau investasi dengan modus impersonation di kanal-kanal media sosial, khususnya Telegram,” kata Satgas.