Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

5 Cara Hapus Data di Aplikasi Pinjol Ilegal dengan Mudah

Cara hapus data di aplikasi pinjol ilegal bisa dilakukan dengan mudah. Salah satunya adalah dengan melunasi utang terlebih dahulu. Ini informasinya.

27 Januari 2025 | 14.46 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Cek KTP dipakai orang lain untuk pinjol. Foto: Canva

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Perkembangan aplikasi pinjaman online (pinjol) semakin masif, baik yang berstatus terdaftar maupun yang ilegal. Namun, banyak aplikasi pinjol ilegal yang justru merugikan masyarakat, termasuk mencuri, menyalahgunakan, hingga menyebarluaskan data pribadi nasabahnya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pencurian data tersebut dapat terjadi ketika nasabah memasukkan informasi pribadi dalam proses registrasi akun atau memberikan izin akses kepada aplikasi pinjol di ponsel. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Imbasnya, praktik-praktik penagihan yang tidak bertanggung jawab, seperti ancaman, teror, hingga intimidasi sering kali dialami pengguna pinjol ilegal. 

Sementara penggunaan data pribadi nasabah di aplikasi pinjol legal telah diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Surat Edaran (SE) OJK Nomor 19/SEOJK.06/2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI). Lantas, bagaimana cara menghapus data di aplikasi pinjol ilegal? 

Cara Menghapus Data di Aplikasi Pinjol Ilegal

Berikut beberapa kiat yang dapat dilakukan agar terhindar dari risiko penyalahgunaan data di aplikasi pinjol ilegal: 

1. Lunasi Utang

Ancaman yang sering dilakukan debt collector pinjol umumnya terjadi ketika debitur terlambat membayar utang. 

Oleh karena itu, penting untuk memahami ketentuan pembayaran, termasuk besaran bunga dan denda serta batas waktu yang ditentukan oleh pihak pinjol sebelum mantap untuk mengajukan pinjaman. 

Beberapa pihak di kalangan pemerintahan sebelumnya pernah menyampaikan bahwa utang yang dilakukan di pinjol ilegal tidak perlu dibayar, di antaranya eks Menteri Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud Md serta eks Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi. 

Namun, ketika nasabah menghadapi ancaman penyebaran data pribadi, salah satu langkah yang sebaiknya dilakukan adalah melunasi utang sebagai bentuk tanggung jawab. Dengan begitu, debitur bisa segera terbebas dari praktik-praktik penagihan yang merugikan atau bahkan mengancam nyawa. 

2. Hapus Akun

Setelah utang dilunasi, segera hapus akun di aplikasi pinjol ilegal. Dengan menghapus akun, pengguna tidak dapat mengakses kembali layanan pinjaman dan bisa terhindar dari ancaman penyalahgunaan data untuk tujuan yang tidak bertanggung jawab. 

Apabila masyarakat membutuhkan bantuan dana kembali, maka gunakan layanan pinjol yang legal dan terdaftar resmi di OJK. Pasalnya, OJK mengatur secara jelas tentang data-data pribadi apa saja yang diperkenankan untuk dihimpun oleh pinjol legal. 

Dalam SE OJK Nomor 19/SEOJK.06/2023 disebutkan bahwa dokumen yang diperlukan, paling sedikit meliputi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP), surat izin mengemudi (SIM), atau paspor; nomor pokok wajib pajak (NPWP) jika ada; swafoto (selfie); serta nomor rekening (jika diperlukan). 

Sementara data calon nasabah pinjol legal yang dianalisis, paling sedikit terdiri dari nomor induk kependudukan (NIK), nomor SIM, atau paspor; NPWP (jika diperlukan); nomor telepon; tempat dan tanggal lahir; jenis kelamin; pendidikan terakhir; pekerjaan; penghasilan dan sumbernya; serta alamat domisili lengkap. 

3. Uninstall Aplikasi Pinjol Ilegal

Selain menghapus akun, pengguna juga perlu sesegera mungkin untuk menonaktifkan aplikasi pinjol ilegal. Pastikan juga tidak ada aplikasi pihak ketiga yang beroperasi di latar belakang, dengan cara memeriksa pengaturan pada ponsel. 

Sementara itu, sebagaimana diatur dalam SE OJK Nomor 19/SEOJK.06/2023, aplikasi pinjol legal hanya diperkenankan mengakses kamera, lokasi, dan mikrofon pada ponsel debitur. 

Pihak pinjol juga dilarang menyebarkan seluruh data dan informasi pribadi pengguna kepada pihak lain. 

4. Lapor ke OJK

Ketika utang sudah dilunasi, tetapi teror dari debt collector pinjol ilegal masih berdatangan, debitur bisa segera melapor ke OJK. 

Debitur juga bisa menempuh jalur hukum dengan didampingi pengacara, Lembaga Bantuan Hukum (LBH), atau Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI). 

Berikut beberapa kanal aduan resmi yang bisa dijadikan rujukan untuk melaporkan praktik penagihan pinjol yang mengancam:

  • WhatsApp OJK 081-157-157-157.
  • Surel (email) OJK [email protected] atau konsumen @ojk.go.id.
  • Telepon OJK 157 pada hari kerja Senin-Jumat (kecuali hari libur) pukul 08.00-17.00.
  • Mengisi formulir pengaduan melalui tautan (link) konsumen.ojk.go.id/FormPengaduan.
  • Situs lapor.go.id atau patrolisiber.id.
  • Email [email protected]

5. Ganti Nomor HP

Langkah terakhir yang bisa diupayakan ketika pesan atau telepon dari debt collector pinjol ilegal tiada henti mengganggu adalah mengganti nomor ponsel. 

Meskipun bagi sebagian orang, nomor ponsel sangat penting untuk berkomunikasi dan aktivitas lainnya, tetapi opsi mengganti nomor handphone (HP) bisa dipertimbangkan. 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus