Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Sebanyak 8 Ton Daging Celeng asal Palembang Diekspor ke Vietnam

Kepala Karantina Pertanian Palembang Bambang Hesti mengatakan ekspor daging celeng tersebut sebagai akselerasi mengatasi peredarannya secara ilegal.

31 Mei 2019 | 03.22 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Aksi penyelundupan daging celeng asal Sumatera menuju Jawa kembali ditemukan setelah sudah 2 tahun terakhir tidak terjadi, kata Raden Nurcahyo, Kepala Balai Karantina Pertanian Kelas II Cilegon saat gelar jumpa pers, Sabtu 21Juli 2018 di Merak, Cilegon.(dok Kementan)

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Palembang-Sebanyak 8 ton atau senilai Rp 240 juta jeroan babi hutan atau celeng asal Palembang diekspor ke Vietnam. Kepala Karantina Pertanian Palembang Bambang Hesti mengatakan ekspor daging celeng tersebut sebagai akselerasi  mengatasi peredarannya secara ilegal di dalam negeri.

Sebab, kata dia, pasokan daging celeng yang melimpah dari beberapa wilayah di Sumatera berpotensi didistribusikan secara ilegal ke Pulau Jawa. "Ekspor ini harapannya bisa menjadi solusi peredaran daging celeng secara ilegal," kata Bambang, Kamis, 30 Mei 2019.

Baca Juga: Kementan Musnahkan 4.637 Ton Daging Celeng Ilegal Asal Palembang

Babi hutan merupakan hama yang diburu di Pulau Sumatera. Daging satwa tersebut biasanya diperdagangkan untuk konsumsi satwa penghuni Kebun Binatang Ragunan dan dijual kepada masyarakat tertentu.

Namun ada juga yang berupaya memperdagangkannya secara ilegal, baik berupa daging utuh ataupun dioplos sebagai olahan berupa sosis, bakso dan lainnya. Menurut Bambang kasus daging celeng tanpa disertai surat kesehatan hewan dari Karantina Pertanian dan diedarkan secara ilegal inilah yang menjadi perhatian Badan Karantina Pertanian.

Kepala Seksi Karantina Hewan Fitria Maria Ulfah menuturkan sebagai persyaratan ekspor negara tujuan, pihaknya melakukan tindakan karantina. Setelah dipastikan aman, komoditas ini memiliki Veterinary Health Certificate dari Kesmavet, Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan, Kementerian Pertanian.

Adapun tindakan yang dilakukan oleh medik dan paramedik Karantina Pertanian Palembang adalah pemeriksaan fisik dan pemeriksaan laboratorium pengujian berupa total plate count yang menghitung cemaran mikroba. "Setelah semua dipastikan lolos, kami menerbitkan Health Certificate (HC) sebagai persyaratan ekspornya," ujarnya.

Simak Juga: Lima Daerah Ini Pasok Daging Celeng ke Jakarta

Chen Jianguang dari PT TM selaku pemilik komoditas ekspor ini mengapresiasi percepatan layanan karantina. Dia berharap  dapat menggalang pengumpulan daging celeng di Sumatera, terurama Sumatera Selatan, mengingat permintaan yang tinggi di Vietnam.

Chen juga menyampaikan adanya permintaan di pasar Tiongkok dan berharap Barantan dapat turut memfasilitasi terhadap persyaratan dan protokol karantinanya. Berdasarkan data lalu lintas di Karantina Pertanian Palembang, tercatat ekspor daging celeng pada 2018 dengan tujuan Vietnam sebanyak 26,3 ton senilai Rp 2 miliar.

PARLIZA HENDRAWAN

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus