Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Minyak goreng merk MinyaKita kini tengah menjadi sorotan publik. Penyebabnya adalah beredarnya video di media sosial yang menunjukkan adanya MinyaKita kemasan 1 liter yang ternyata hanya berisi 750 mililiter.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menanggapi isu yang beredar, Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengklaim video MinyaKita yang viral merupakan kasus lama. “Jadi, itu mungkin video lama,” kata Budi saat konferensi pers di Sarinah, Jakarta, Rabu, 5 Maret 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Diketahui, sejak diluncurkan pertama kali pada 2022 silam, terdapat beberapa masalah terkait MinyaKita yang menyita perhatian. Apa saja?
- Isi Tak Sesuai Kemasan
Seorang pemilik akun TikTok mengunggah video MinyaKita yang dibeli hanya berisi 0,75 liter minyak goreng ketika memindahkannya ke gelas ukur. “Hati-hati ya, saya salah satu korban. Beli MinyaKita bertuliskan 1 liter, pas dituang cuma 750 ml. Beli dihargai 1 liter,” tulis @miepejuang pada Senin, 3 Maret 2025.
Terkait narasi video yang ramai itu, Mendag Budi menjelaskan bahwa produsen yang berbuat curang merupakan pihak yang sama yang pernah disegel oleh Kemendag pada Januari lalu. “PT Navyta Nabati Indonesia (NNI), yang pernah kami datangi itu,” ucapnya.
Budi menjamin sudah tidak ada MinyaKita yang isinya kurang dari 1 liter. “Sudah enggak beredar lagi,” ujarnya. Dia tidak ingin masyarakat meragukan MinyaKita yang kini dijual di pasaran. “Yang lainnya normal, ya. Satu liter normal.”
Sebelumnya, Budi menyegel gudang berisi ribuan kemasan MinyaKita di Kabupaten Tangerang, Banten, Jumat, 24 Januari 2025. Dia menduga PT NNI sebagai pemilik gudang melanggar beberapa aturan izin produksi hingga distribusi, sehingga harganya melambung di wilayah Banten.
“Ternyata kami temukan ada pelanggaran dan penyimpangan tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Ini penyebab salah satunya kenapa MinyaKita ini nggak turun-turun,” kata Budi pada Jumat, 24 Januari 2025, seperti dikutip dari Antara.
- Dikemas Ulang di Botol Bekas
Pada 2023, Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo membeberkan kasus dugaan kemas ulang MinyaKita yang terjadi di Kabupaten Bone Bolango. Kepala Bidang Humas Polda Gorontalo Kombes Pol Wahyu Tri Cahyono menuturkan, pada kasus tersebut, seorang pedagang berinisial IB ditetapkan sebagai tersangka.
“IB diduga melakukan tindak pidana di bidang perlindungan konsumen dan perdagangan berupa penyalahgunaan minyak goreng rakyat bermerek MinyaKita,” ucap Wahyu dalam konferensi pers, Kamis, 23 Februari 2023.
Wahyu menjelaskan, setelah MinyaKita digunakan, IB mengemas ulang minyak goreng ke dalam botol bekas air mineral berukuran 1,5 liter dan 600 mililiter. Dia lalu menjual minyak goreng bersubsidi tersebut ke pasar tradisional dengan harga di atas harga eceran tertinggi (HET).
- Marak Dijual Online
Kemendag melarang penjualan minyak goreng bersubsidi MinyaKita secara daring (online) untuk mengoptimalkan pendistribusian di pasar tradisional. Namun, berdasarkan pantauan Tempo pada Februari 2023, MinyaKita masih mudah ditemukan di berbagai platform e-commerce.
Salah satunya di Lazada, penjual dengan nama TOKODIFARA yang beralamat di Cengkareng, Jakarta menjajakan MinyaKita berukuran 2 liter dengan harga Rp35.000. Kemudian, Yustina Collection yang juga berada di Cengkareng menawarkan MinyaKita berukuran 2 liter dengan harga Rp 37.300.
- Dipalsukan dari Minyak Curah
Di tahun yang sama, Kemendag menemukan adanya pengemasan minyak goreng curah menjadi MinyaKita secara ilegal di Jawa Tengah. Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Dirjen PKTN) Kemendag Veri Anggrijono mengatakan minyak goreng curah tersebut dikemas menjadi MinyaKita dengan mencantumkan harga di atas HET Rp14.000 per liter.
“Penegakan hukum berdasarkan ketentuan yang berlaku terhadap segala bentuk pelanggaran dalam pelaksanaan Program Minyak Goreng Rakyat, baik curah maupun MinyaKita yang diperdagangkan, baik secara langsung maupun elektronik, akan dilanjutkan sebagai upaya terakhir atau ultimum remedium,” ucap Veri dalam keterangannya, Minggu, 19 Februari 2023.
- Dijual Bundling
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menemukan adanya pelanggaran yang dilakukan pedagang MinyaKita dalam bentuk penjualan bersyarat dengan metode bundling, yaitu paket pembelian dengan produk lain. Kecurangan didapati di hampir seluruh wilayah kantor KPPU di Indonesia.
Berdasarkan keterangan resmi KPPU pada Senin, 13 Februari 2023, penjualan dengan sistem bundling itu biasanya memaksa pedagang yang menginginkan MinyaKita untuk membeli produk lain milik produsen, distributor, atau pengecer. Produk yang dimaksud seperti margarin, tepung terigu, dan minyak goreng kemasan premium.
Atas kondisi tersebut, Kemendag melarang distributor menjual MinyaKita secara bundling agar memastikan ketersediaannya dengan harga stabil per Sabtu, 12 Februari 2023. Ketentuan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Dirjen PDN Kemendag Nomor 3 Tahun 2023 tentang pedoman Penjualan Minyak Goreng Rakyat.
Dian Rahma Fika, Riani Sanusi Putri, Maria Arimbi Haryas Prabawanti, Septia Ryanthie, dan Ahmad Fikri berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Pilihan Editor: Badai PHK di Awal Pemerintahan Prabowo