Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
SUDAH tiga pekan ratusan ribu karung berisi 52 ribu ton semen merek Merah Putih menumpuk di dua gudang kompleks pergudangan Bulog, Kelapa Gading, Jakarta Utara. Di beberapa karung itu tertempel segel merah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Tak hanya di sini, di sebuah gudang di Sentul, Jawa Barat, juga tersimpan 26 ribu ton semen Merah Putih.
Kamis pekan lalu, beberapa petugas Bagian Penindakan dan Penyidikan Bea-Cukai Kantor Pelayanan Utama Tanjung Priok melakukan pemeriksaan di tiga gudang tersebut. "Setelah selesai diperiksa, nanti disegel kembali," ujar seorang petugas yang menolak ditulis identitasnya kepada Tempo, saat menyaksikan pemeriksaan di gudang Kelapa Gading.
Semen itu dimasukkan ke kantong-kantong besar berwarna putih berukuran dua ton bergambar badak bercula satu, yang menjadi logo semen Merah Putih. Ada yang berbentuk curah dalam satu kantong, ada pula yang dimasukkan ke kantong-kantong kecil ukuran 40 dan 50 kilogram. Dari data yang tertempel di kantong, semen itu dibongkar dari kapal pada 24 Februari lalu.
Semua semen itu didatangkan dari pabrik Chinfon Cement Corporation Vietnam, yang 70 persen sahamnya dimiliki Cemindo. Perusahaan ini menjadi unit usaha Ganda Group milik Ganda Sitorus, adik Martua Sitorus, pendiri dan pemilik Wilmar Group, salah satu perusahaan kelapa sawit terbesar di Indonesia.
Petugas Bea dan Cukai tidak hanya menyegel semen yang berlabuh di Tanjung Priok, tapi juga di sejumlah pelabuhan di Indonesia, seperti Belawan, Pontianak, Mataram, Palembang, Tanjung Perak, dan Banyuwangi.
Di Banyuwangi, misalnya, 30 ribu ton semen impor disimpan di enam gudang. Kepala Bagian Pelayanan Bea-Cukai Banyuwangi, Yavan Suharno, mengatakan surat perintah dari Bea-Cukai pusat untuk menyegel gudang Cemindo Gemilang diterima pada 5 Maret 2014. "Karena dinilai menyalahi aturan importasi," katanya.
Menurut Yavan, sepanjang Januari-Februari lalu, PT Cemindo sudah tiga kali mengimpor semen siap jual melalui Pelabuhan Tanjung Wangi, Banyuwangi. Pengiriman pertama pada 9 Februari 2014 dengan kapal MV Great Trust Dragon sebanyak 4.202 ton. Pada 14 Februari, datang lagi kapal MV Thuan My yang mengangkut 6.003 ton dan pada 19 Februari sebanyak 4.857 ton melalui kapal MV Dong Duong.
Sejak Februari tahun lalu, Cemindo memang rutin melakukan bongkar-muat semen di Pelabuhan Tanjung Wangi. Yayan mengaku belum tahu sampai kapan segel itu dibuka. "Kami menunggu perintah dari pusat," katanya.
Ribuan ton semen Merah Putih juga tertahan di empat gudang yang masuk melalui Pelabuhan Lembar, Lombok, Nusa Tenggara Barat. Menurut Kepala Bidang Pengawasan dan Penyidikan Bea dan Cukai Bali, NTB, dan NTT, Hendri Darnadi, penyegelan dilakukan karena semen dikeluarkan dari gudang penimbunan yang sedang diawasi tanpa izin petugas pabean. "Dokumen pemberitahuan impor barang belum terbit, tapi mayoritas barang sudah keluar," katanya kepada Tempo.
Hendri mengatakan penyidik Bea-Cukai sudah menerbitkan surat perintah tugas penyidikan (SPTP) pada Senin pekan lalu. Pasal yang dikenakan: pengeluaran barang sebelum mendapatkan izin dari Bea dan Cukai.
Adapun barang bukti yang disita adalah 50 ton semen dari empat gudang yang siap menjual semen tersebut. Barang bukti itu, menurut Hendri, bagian dari semen jadi yang dikirim Cemindo 4.180 ton yang diangkut kapal MV Dragon II pada akhir Februari lalu.
Direktur Penerimaan dan Peraturan Kepabeanan Bea dan Cukai Susiwijono Moegiarso mengatakan, selain memeriksa dan mencocokkan data semen di gudang, petugas mengambil sampel semen untuk diuji di laboratorium. Menurut dia, petugas memasang segel merah yang berarti kasus importasi semen ini masuk ke tahap penyidikan. "Akan dilakukan pengawasan yang mendalam," katanya.
MASUKNYA semen impor asal Vietnam ternyata bukan masalah sepele bagi otoritas kepabeanan. Intelijen Bea dan Cukai menilai impor yang dilakukan Cemindo mengandung sejumlah kejanggalan.
Dari dokumen penyelidikan Direktorat Bea dan Cukai, yang salinan diperoleh Tempo, tertulis penyimpangan yang diduga dilakukan Cemindo berpangkal pada pelanggaran Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2013 tentang Ketentuan Impor Semen Clinker.
Sebagai importir produsen semen sejak 2012, Cemindo Gemilang diketahui tidak pernah mengimpor clinker sebagai bahan baku pembuatan semen. Yang dilakukan Cemindo justru mendatangkan ratusan ribu ton semen jadi untuk diperdagangkan.
Semestinya impor semen siap jual baru bisa dilakukan Cemindo setelah mendapat penetapan sebagai produsen importir semen. Penetapan ini diberikan oleh Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan. Izin mendatangkan semen jadi ini bertujuan untuk tes pasar, membentuk jaringan distribusi dan pengenalan kepada konsumen. Maka nantinya, bila pabrik semen sudah berproduksi, pasar dan rantai distribusi sudah terbentuk.
Dari sinilah sengkarutnya bermula. Sebab, berdasarkan investigasi Bea dan Cukai, Cemindo baru mendapat status sebagai produsen importir semen pada 6 Februari 2014. Padahal, menurut temuan intelijen, mereka mendatangkan semen jadi sejak Maret 2012. "Pabriknya belum jadi-jadi, kok, dalam dua-tiga tahun ini sudah impor jutaan ton," kata Susiwijono.
Di lapangan, Tempo juga menemukan hal itu. Lutfy Heri, supervisor logistik PT Alisan Catur Adiraja, distributor Semen Merah Putih di Banyuwangi, mengatakan Semen Merah Putih tersebut akan dipasarkan ke Bali.
Tak hanya mengungkap kejanggalan impor jenis semen, dokumen intelijen Bea dan Cukai juga menemukan penyimpangan dalam proses impor yang dilakukan Cemindo. Semua semen impor yang masuk ternyata tidak melalui proses verifikasi dan penelusuran teknis impor di pelabuhan muat negara asal, sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan.
Baru belakangan berbekal secarik surat yang diteken Bachrul Chairi, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, tertanggal 13 Februari 2014, Cemindo akhirnya bisa melakukan verifikasi dan penelusuran teknis impor di beberapa pelabuhan tujuan.
Surat Bachrul bernomor 301/M-DAG/SD/2/2014 itu berkop Menteri Perdagangan Republik Indonesia memantik pertanyaan. Pasalnya, surat itu terbit ketika kursi Menteri Perdagangan masih lowong setelah pengunduran diri Gita Wirjawan pada akhir Januari. Sedangkan Muhammad Lutfi baru dilantik sebagai menteri pada 14 Februari.
Padahal, jelas disebutkan dalam pasal 21 Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40, pengecualian dari ketentuan yang diatur dalam peraturan tersebut harus dengan persetujuan Menteri Perdagangan.
Selain itu, sejak diberlakukan peraturan menteri tersebut, belum pernah dilakukan verifikasi oleh surveyor pada setiap importasi. "Surat dari dirjen itu muncul karena adanya shipment PT Cemindo Gemilang yang tertahan portal Indonesia National Single Window (INSW)," demikian bunyi laporan investigasi Bea dan Cukai.
Bachrul membantah bahwa penerbitan surat itu dilakukan tanpa persetujuan menteri. Sebab, kata dia, Presiden meminta Gita tetap bertugas sampai ditunjuk menteri baru. "Pernyataan mundurnya Pak Gita tidak dapat diartikan terjadinya kekosongan kewenangan Menteri Perdagangan," ujarnya.
Presiden Direktur Cemindo Gemilang Aan Selamat juga membantah tudingan melanggar. Menurut dia, impor semen yang mereka lakukan sudah sesuai dengan aturan.
Dia menjelaskan, sepanjang 2012-2013, Cemindo memasukkan semen berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 27 Tahun 2012. Adapun peraturan baru nomor 40 yang terbit pada 22 Agustus 2013 baru disosialisasi pada 30 Desember 2013. "Kami tetap mengimpor karena bisnis kami harus jalan terus," katanya.
Aan menyebutkan justru sistem INSW yang belum siap dengan peraturan baru itu. Menurut dia, sistem baru bisa digunakan pada 4 Februari 2014. Padahal, Aan mengatakan, pada saat yang sama Cemindo sudah menyewa kapal setengah tahun sebelumnya. "Harapannya, kalau sistem sudah masuk, tinggal masuk ke sistem yang baru," katanya. "Ternyata itu tidak terjadi."
Karena alasan itu pula pemeriksaan surveyor atas importasi Semen Merah Putih dilakukan di pelabuhan tujuan dan bukan di pelabuhan muat negara asal. Menurut Aan, saat itu mereka sedang mengurus untuk memperoleh penetapan produsen importir semen. "Ini soal masa transisi saja, kapal sudah telanjur jalan, setiap minggu kapal datang empat-lima kali," katanya.
Bagi Cemindo, kejadian itu lazim dalam praktek bisnis karena dalam perdagangan luar negeri dikenal istilah on arrival inspection atau OAI. Sebab, karena adanya peraturan baru, seharusnya diperiksa di pelabuhan muat, akhirnya diperiksa di pelabuhan tujuan.
Namun sangkalan ini membuat heran Susiwijono. Pasalnya, sejak aturan baru Peraturan Menteri Nomor 40 itu diterbitkan pada Agustus 2013, ada cukup waktu untuk mengurus verifikasi atas importasi barang oleh surveyor di pelabuhan muat. "Apalagi kapal dari Vietnam ke sini paling lama memakan waktu seminggu." Semestinya Cemindo punya cukup waktu untuk meminta pengecekan barang di pelabuhan asal.
Iqbal Muhtarom, Akbar Tri Kurniawan, Martha Thertina, Ika Ningtyas (Banyuwangi)
Gurihnya Pasar Semen
PASAR semen dalam negeri masih menjanjikan. Pemain lama terus berekspansi, pendatang baru tetap bermunculan. Sepanjang 2014, kebutuhan semen nasional diprediksi mencapai 64 juta ton, naik delapan persen dari tahun sebelumnya. Meski naik tipis, pertumbuhan industri semen nasional setiap tahun masih menggeliat. Kekurangan pasokan dalam negeri dipenuhi semen impor.
Perkembangan Industri (Juta ton)
2010 | 2011 | 2012 | 2013 | 2014* | |
Kebutuhan | 40,77 | 48 | 55,16 | 58,5 | 64 |
Produksi *): Estimasi | 40,72 | 45,43 | 54,96 | 58,02 | 62 |
Total Kapasitas Produksi 2014 71,5 juta
(Semen Bosowa, Semen Andalas, Semen Baturaja, Semen Kupang)
Penyebaran Distribusi
Naskah: Gustidha Budiartie Sumber: Kementerian Perindustrian, IDX, PDAT
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo