Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Impor ratusan ribu ton semen oleh PT Cemindo Gemilang yang dianggap bermasalah oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai membawa nama Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Bachrul Chairi ke dalam urusan ini. Izin yang ia tanda tangani pada saat Gita Wirjawan sudah menyatakan mundur dari posisi Menteri Perdagangan dianggap menjadi pintu masuk bagi perusahaan itu mendatangkan produk semen jadi—dengan dalih untuk uji pasar.
Melalui wawancara tertulis pada Kamis pekan lalu dan disambung dengan pertemuan di kantornya pada hari berikutnya, Bachrul menjelaskan duduk soalnya kepada Martha Thertina dari Tempo. Ia menegaskan tak ada yang dilanggar dalam proses impor ini.
Anda menetapkan PT Cemindo Gemilang sebagai produsen importir pada 6 Februari 2014 padahal mereka sudah mengimpor semen sejak Maret 2012?
Sebelum dikeluarkan Pengaturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2013 tentang Ketentuan Impor Semen Klingker dan Semen, importasi semen dapat dilakukan oleh semua perusahaan yang telah memiliki angka pengenal importir dan memenuhi persyaratan. Salah satunya wajib memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI).
Jadi, sebelum keluar aturan itu, tidak ada kategori importir produsen dan produsen importir?
Penetapan importir produsen semen ataupun produsen importir semen baru setelah Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40, yang berlaku sejak 1 September 2013.
Cemindo memegang izin sebagai importir produsen, tapi mereka mengimpor produk semen jadi untuk diperdagangkan. Apakah ini melanggar aturan tersebut?
Berdasarkan pasal 9 peraturan itu, dalam rangka pengembangan usaha dan investasi, importir produsen semen dapat mengimpor semen setelah mendapatkan penetapan sebagai produsen importir dengan lebih dulu mendapatkan sertifikat Produk Penggunaan Tanda Standar Nasional Indonesia Semen, Nomor Pendaftaran Barang, Surat Keterangan Pencantuman Label Berbahasa Indonesia Semen, dan rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.
Mengapa surat penetapan PT Cemindo Gemilang sebagai produsen importir semen tidak dilakukan atas persetujuan Menteri Perdagangan? Surat penetapan terbit pada 6 Februari 2014 saat menteri baru pengganti Gita Wirjawan belum dilantik.
Berdasarkan Pasal 9 Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40, ditetapkan bahwa importir produsen semen yang ingin memperoleh penetapan sebagai produsen importir semen harus mengajukan permohonan tertulis kepada Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri.
Mengapa penetapan Cemindo dilakukan pada periode transisi, saat Gita Wirjawan sudah mundur, tapi belum ada menteri baru?
Pengumuman pengunduran diri itu pada 31 Januari 2014, kemudian hari Seninnya ada perintah Presiden, beliau harus tetap menjalankan tugasnya sampai ada penggantinya. Jadi tak ada kekosongan. Itu berjalan sampai Februari. Kemudian 6 Februari kami keluarkan izin untuk Cemindo. Selain itu, kami punya prosedur standar bahwa pelayanan publik kami maksimum antara dua dan lima hari. Itu wajib. Kalau sudah lengkap semua administrasinya, kalau Cemindo sudah ada rekomendasinya, dan kalau syaratnya sudah benar, saya wajib mengeluarkan. Kami terima surat rekomendasi dari Kementerian Perindustrian sebelum 6 Februari.
Tentang pengecualian verifikasi di pelabuhan muat yang Anda berikan bagi Cemindo, bukankah itu tidak termasuk pelimpahan wewenang Menteri Perdagangan kepada Dirjen Perdagangan Luar Negeri sesuai dengan Pasal 3 Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2013?
Saya sebagai Dirjen punya kewenangan yang ada di Permendag. Saya diberi kewenangan sebagai Dirjen untuk melakukan tugas-tugas saya mengambil kebijakan itu sesuai dengan Pasal 323 Permendag Nomor 31 Tahun 2010. Itulah dasar pemberiannya.
Pengecualian itu diberikan hanya untuk Cemindo?
Tidak. Ada Cemindo Gemilang, Semen Indonesia, dan Holcim. Pengecualian hanya satu kali, setelah itu tidak akan kami ladenin. Kami tidak akan memberikan apa pun, langsung reekspor. Ya, ini transisi aturanlah, ada adjustment, itu pertimbangannya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo