Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Tangerang - Pemerintah menyegel kegiatan pemagaran laut tanpa izin di perairan Kabupaten Tangerang, Banten. Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Pung Nugroho Saksono yang memimpin langsung kegiatan penyegelan tersebut.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Dari siang tadi sampai sore kami melakukan penyegelan pemagaran laut yang sudah viral ini," kata Pung, di Tangerang, Kamis malam, 9 Januari 2024, seperti dikutip dari Antara.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pung menjelaskan, penyegelan dilakukan karena pemagaran laut itu diduga tidak memiliki izin dasar Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL). Dari hasil wawancara dengan sejumlah nelayan, diketahui penyegelan laut telah mengganggu mereka.
"Pagar tersebut kami cek di KKP tidak ada PKKPRL-nya, jadi perizinannya tidak ada. Pemerintah dalam hal ini KKP hadir di laut ini untuk melakukan penyegelan pemagaran laut tersebut," ucap Pung.
Penyegelan pemagaran laut itu, kata Pung, sebagai sikap tegas KKP dalam merespons aduan nelayan setempat dan menegakkan aturan yang berlaku terkait dengan tata ruang laut.
Lebih jauh, Pung menyatakan penyegelan pemagaran laut itu juga menjalankan Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono.
"Pak Presiden sudah menginstruksikan. Saya pun tadi pagi diperintahkan Pak Menteri langsung untuk melakukan penyegelan," ucap Pung. "Negara tidak boleh kalah. Kami hadir di sini untuk melakukan penyegelan karena sudah meresahkan masyarakat, sudah viral."
KKP, kata Pung, juga akan terus mendalami pelaku yang bertanggung jawab atas pemagaran laut tersebut. Ia memberi batas waktu maksimal selama 20 hari agar pagar yang telah dipasang tersebut segera dibongkar. Jika tak kunjung dibongkar, maka pembongkaran dilakukan langsung oleh petugas KKP.
"Kami akan dalami dulu. KKP akan mendalami siapa pemiliknya. Kami cari informasi. Kalau sudah fix ketemu, pasti akan kami lakukan tindakan lebih lanjut," ucap Pung.
Menteri Trenggono sebelumnya menyatakan pihaknya akan mencabut pagar laut yang terbentang 30,16 kilometer di Tangerang, Banten, apabila tidak mengantongi izin KKPRL. Ia telah meminta Direktur Jenderal PSDKP untuk melihat langsung ke lokasi, dan mengecek pemasangan pagar laut tersebut.
Sementara itu, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten Eli Susiyanti mengungkap dari hasil investigasi soal pemagaran laut yang terbentang dari Desa Muncung hingga Desa Pakuhaji di wilayah perairan Kabupaten Tangerang yang disinyalir sepanjang 30,16 kilometer.
Ia menyebutkan struktur pagar laut itu terbuat dari bambu atau cerucuk dengan ketinggian rata-rata 6 meter. Di atasnya, dipasang anyaman bambu, paranet, dan juga dikasih pemberat berupa karung berisi pasir.
Adapun pagar laut dengan panjang 30,16 km itu berada pada wilayah 16 desa di 6 kecamatan dengan rincian tiga desa di Kecamatan Kronjo; tiga desa di Kecamatan Kemiri; empat desa di Kecamatan Mauk; satu desa di Kecamatan Sukadiri; tiga desa di Kecamatan Pakuhaji; dan dua desa di Kecamatan Teluknaga.