Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Segini Gaji dan Tunjangan Mayor Teddy, Perwira Aktif yang Duduk Bareng Pendukung Prabowo

Mayor Teddy Indra Wijaya terekam kamera berada di tengah-tengah barisan pendukung Prabowo - Gibran saat debat perdana capres. Berapa gaji Teddy?

18 Desember 2023 | 20.02 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Calon presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto berbincang dengan ajudannya Mayor TNI Teddy Indra Wijaya saat menghadiri Deklarasi Relawan Generasi Muda Islam (Gemuis) di Balai Kartini, Jakarta, Senin, 18 Desember 2023. Relawan Generasi Muda Islam (Gemuis) melakukan deklarasi dukungan kepada Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka di Pilpres 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Mayor Teddy Indra Wijaya terekam kamera berada di tengah-tengah barisan pendukung Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka saat debat perdana calon presiden (capres) di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI di Jakarta Pusat, pada Selasa malam, 12 Desember 2023. Keberadaan Teddy menjadi sorotan sebab dirinya diketahui merupakan prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang masih aktif.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kepala Pusat Penerangan TNI Laksamana Muda (Laksda) Julius Widjojono menyatakan bahwa Teddy tidak mewakili institusi saat tertangkap kamera di antara tim sukses (timses) Prabowo dalam debat pertama. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Dia hanya ajudan yang mengikuti kegiatan Menteri Pertahanan (Menhan). Tidak mewakili TNI atau kepentingan pribadi,” kata Julius pada Senin, 18 Desember 2023. 

Prabowo maju dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 tanpa mundur dari jabatannya sebagai Menhan. Ketua Umum (Ketum) Partai Gerindra itu mengambil langkah untuk cuti selama masa kampanye atau berkegiatan politik lainnya. 

Ketika ditanya apa alasan Teddy mengenakan kemeja biru saat mendampingi Prabowo dalam debat, Julius menegaskan bahwa Teddy hanya bertindak sebagai ajudan Menhan. “Dan akan salah apabila yang bersangkutan (Teddy) saat itu menggunakan seragam militer,” ucap dia. 

Lantas, berapa gaji dan tunjangan Teddy? Simak informasinya berikut ini.

Gaji Mayor Teddy Indra Wijaya

Ketentuan pemberian gaji bagi anggota TNI diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Belas Atas PP No. 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia. 

Sementara itu, Mayor merupakan pangkat dalam kemiliteran perwira tingkat menengah (golongan IV) paling rendah. Pangkat itu setingkat di atas Kapten dan setingkat di bawah Letnan Kolonel serta biasanya berkedudukan sebagai komandan. 

Berdasarkan PP No. 16 Tahun 2019, gaji pokok seorang Mayor berkisar Rp 3.000.100 hingga Rp 4.930.100 per bulan (Rp 3 juta hingga Rp 4,93 juta per bulan(. Perbedaan gaji tersebut ditentukan oleh masa kerja golongan 0-32 tahun atau dikenal dengan istilah MKG, seperti halnya yang berlaku pada gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS). 

Tunjangan Mayor Teddy Indra Wijaya

Di samping gaji pokok, prajurit TNI juga berhak mendapatkan berbagai macam tunjangan. Hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Pertahanan (Permenhan) No. 33 Tahun 2017 tentang Penghasilan Tentara Nasional Indonesia di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia. 

Mengutip Pasal 14 ayat (2) beleid tersebut, berikut beberapa jenis tunjangan yang kemungkinan dapat diterima Mayor Teddy sebagai anggota TNI:

- Tunjangan istri atau suami sebesar 10 persen dari gaji pokok.

- Tunjangan anak sebesar 2 persen dari gaji pokok untuk masing-masing anak dari prajurit TNI (maksimal 3 orang), belum pernah menikah atau belum mempunyai penghasilan pribadi, dan berusia paling tinggi 21 tahun atau dapat diperpanjang hingga usia anak 25 tahun bila masih sekolah/kuliah/kursus.

- Tunjangan pangan/beras dalam bentuk uang atau beras (natura) sebanyak 18 kilogram dan 10 kilogram per jiwa per bulan untuk anggota keluarga TNI yang berhak memperoleh tunjangan.

- Uang lauk pauk berdasarkan jumlah hari kalender.

- Tunjangan umum diberikan kepada kepada prajurit yang tidak menerima tunjangan jabatan fungsional atau jabatan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan.

- Tunjangan jabatan fungsional/struktural.

- Tunjangan yang disetarakan dengan tunjangan jabatan.

- Tunjangan khusus Provinsi Papua.

- Tunjangan pengabdian wilayah terpencil.

- Tunjangan khusus Korps Wanita TNI.

- Tunjangan Bintara Pembina Desa.

- Tunjangan operasi pengamanan wilayah perbatasan dan pulau-pulau kecil terluar.

- Tunjangan kompensasi kerja/risiko.

- Tunjangan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21. 

 

MELYNDA DWI PUSPITA | DANIEL A FAJRI

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus