Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto menerbitkan sejumlah Instruksi Presiden (Inpres) pada 2025. Terbaru, Ketua Umum Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) tersebut menandatangani Inpres Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Berikut sejumlah Inpres yang diteken Prabowo sejak awal tahun ini.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Pemangkasan Anggaran
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Pada Rabu, 22 Januari 2025, Prabowo mengeluarkan Inpres Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025. Dalam peraturannya, Presiden menginginkan efisiensi anggaran mencapai lebih dari Rp 306 triliun.
Angka itu berasal dari pemangkasan anggaran belanja kementerian dan lembaga (K/L) sebesar Rp 256,1 triliun serta transfer ke daerah sebesar Rp 50 triliun. Presiden pun memerintahkan agar pihak-pihak terkait, mulai dari menteri hingga bupati atau wali kota untuk menjalankan Inpres Nomor 1 Tahun 2025 tersebut.
Pembangunan Infrastruktur Pendukung Swasembada Pangan
Melalui Inpres Nomor 2 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembangunan, Peningkatan, Rehabilitasi, serta Operasi dan Pemeliharaan Jaringan Irigasi untuk Mendukung Swasembada Pangan, Prabowo meminta jajaran anak buahnya untuk mempercepat penyediaan saluran irigasi untuk mendukung operasional lahan pertanian di berbagai daerah di Indonesia.
“Dalam rangka percepatan pencapaian swasembada pangan berkelanjutan melalui sinergitas kewenangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda) untuk memantapkan sistem pertahanan keamanan negara dan mendorong kemandirian bangsa sebagai upaya mewujudkan Asta Cita dalam mengusung visi Indonesia Maju Menuju Indonesia Emas 2045,” tulis Prabowo di Jakarta, Kamis, 30 Januari 2025.
Menarik Penyuluh Pertanian ke Pusat
Selang lima hari kemudian, pada Selasa, 4 Februari 2025, Prabowo meneken Inpres Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pendayagunaan Penyuluh Pertanian dalam Rangka Percepatan Swasembada Pangan. Dalam beleid tersebut, Presiden memberikan waktu paling lama satu tahun untuk mengalihkan penyuluh pertanian di daerah kepada Kementerian Pertanian (Kementan).
“Selama proses pengalihan, melakukan pendayagunaan penyuluh pertanian aparatur sipil negara (ASN) pada pemerintah daerah provinsi (pemprov) dan pemerintah daerah kabupaten/kota (pemkab/pemkot) untuk mendukung percepatan swasembada pangan berkelanjutan,” demikian perintah Prabowo kepada Menteri Pertanian dalam Inpresnya.
Implementasi DTSEN
Sehari berikutnya, tepatnya pada Rabu, 5 Februari 2025, Prabowo juga menerbitkan Inpres Nomor 4 Tahun 2025 tentang Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). DTSEN tersebut dijadikan dasar sebagai penetapan pemberian bantuan sosial (bansos), yang sebelumnya menggunakan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
“Menteri Sosial (Mensos) untuk melakukan sinkronisasi bersama Badan Pusat Statistik (BPS) untuk mendukung pemutakhiran DTSEN sebagai acuan utama dalam penetapan pemberian bantuan dan/atau pemberdayaan sosial,” demikian petikan Inpres Nomor 4 Tahun 2025.
Pengelolaan dan Distribusi Beras
Pada Kamis, 27 Maret 2025, Prabowo menerbitkan Inpres Nomor 6 Tahun 2025 tentang Pengadaan dan Pengelolaan Beras dalam Negeri serta Penyaluran Cadangan Beras Pemerintah. Dalam Inpres tersebut, Presiden menargetkan sebanyak 3 juta ton beras dalam negeri dan menetapkan harga pembelian gabah kering panen ke pemerintah sebesar Rp 6.500 per kilogram pada 2025.
“Dalam rangka mendukung penguatan cadangan beras pemerintah guna meningkatkan ketahanan pangan nasional dan pencapaian swasembada beras, serta meningkatkan pendapatan petani,” kata Prabowo.
Pengentasan Kemiskinan
Berdasarkan Inpres Nomor 8 Tahun 2025 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Pengentasan Kemiskinan dan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem, Prabowo memerintahkan jajarannya untuk mengoptimalkan penyelenggaraan pengentasan kemiskinan dengan memastikan ketepatan sasaran dan integrasi program serta melibatkan peran masyarakat.
“Melaksanakan optimalisasi pelaksanaan pengentasan kemiskinan dan penghapusan kemiskinan ekstrem secara tepat sasaran melalui strategi kebijakan yang meliputi: a. pengurangan beban pengeluaran masyarakat; b. peningkatan pendapatan masyarakat; dan c. penurunan jumlah kantong-kantong kemiskinan,” tulis Prabowo di Jakarta, Kamis, 27 Maret 2025.
Pembentukan Kopdes Merah Putih
Pada Kamis, 27 Maret 2025, Prabowo juga meneken Inpres Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Melalui beleid tersebut, dia ingin para pimpinan K/L segera mengambil langkah-langkah komprehensif untuk mempercepat pendirian 80.000 unit Kopdes Merah Putih di seluruh Indonesia.
“Mengutamakan pengalokasian dan penggunaan anggaran untuk kegiatan percepatan pembentukan 80.000 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Diktum Ketiga Inpres Nomor 9 Tahun 2025.
Sementara itu, terkait Inpres Nomor 5 dan Nomor 7 Tahun 2025, tidak ada informasi yang dapat ditemukan dari keterbukaan informasi di berbagai situs pemerintah.
Pilihan editor: Kementerian ESDM Masih Data Calon Penerima BLT Subsidi BBM