Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Sejumlah Inpres yang Diteken Prabowo Sejak Awal 2025

Hingga akhir Maret 2025, Prabowo setidaknya telah mengeluarkan sembilan Inpres, termasuk pemangkasan anggaran yang sempat menuai pro dan kontra.

11 April 2025 | 16.26 WIB

Presiden Prabowo Subianto, memberikan keterangan kepada awak media sebelum melakukan kunjungan kenegaraan ke lima negara Timur Tengah, di Pangkalan Udara TNI AU Halim Perdanakusumah, Jakarta, 9 April 2025. Presiden Prabowo, akan melakukan konsultasi dengan lima pemimpin negara uni Emirat Arab, Turki, Mesir, Qatar dan Jordania terkait rencana dukungan Indonesia mengevakuasi 1.000 warga Palestina di Gaza ke Indonesia, dan berperan aktif dalam penyelesaian konflik Israel - Palestina. Tempo/Imam Sukamto
Perbesar
Presiden Prabowo Subianto, memberikan keterangan kepada awak media sebelum melakukan kunjungan kenegaraan ke lima negara Timur Tengah, di Pangkalan Udara TNI AU Halim Perdanakusumah, Jakarta, 9 April 2025. Presiden Prabowo, akan melakukan konsultasi dengan lima pemimpin negara uni Emirat Arab, Turki, Mesir, Qatar dan Jordania terkait rencana dukungan Indonesia mengevakuasi 1.000 warga Palestina di Gaza ke Indonesia, dan berperan aktif dalam penyelesaian konflik Israel - Palestina. Tempo/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto menerbitkan sejumlah Instruksi Presiden (Inpres) pada 2025. Terbaru, Ketua Umum Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) tersebut menandatangani Inpres Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Berikut sejumlah Inpres yang diteken Prabowo sejak awal tahun ini.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Pemangkasan Anggaran

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pada Rabu, 22 Januari 2025, Prabowo mengeluarkan Inpres Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025. Dalam peraturannya, Presiden menginginkan efisiensi anggaran mencapai lebih dari Rp 306 triliun. 

Angka itu berasal dari pemangkasan anggaran belanja kementerian dan lembaga (K/L) sebesar Rp 256,1 triliun serta transfer ke daerah sebesar Rp 50 triliun. Presiden pun memerintahkan agar pihak-pihak terkait, mulai dari menteri hingga bupati atau wali kota untuk menjalankan Inpres Nomor 1 Tahun 2025 tersebut. 

Pembangunan Infrastruktur Pendukung Swasembada Pangan

Melalui Inpres Nomor 2 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembangunan, Peningkatan, Rehabilitasi, serta Operasi dan Pemeliharaan Jaringan Irigasi untuk Mendukung Swasembada Pangan, Prabowo meminta jajaran anak buahnya untuk mempercepat penyediaan saluran irigasi untuk mendukung operasional lahan pertanian di berbagai daerah di Indonesia. 

Dalam rangka percepatan pencapaian swasembada pangan berkelanjutan melalui sinergitas kewenangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda) untuk memantapkan sistem pertahanan keamanan negara dan mendorong kemandirian bangsa sebagai upaya mewujudkan Asta Cita dalam mengusung visi Indonesia Maju Menuju Indonesia Emas 2045,” tulis Prabowo di Jakarta, Kamis, 30 Januari 2025. 

Menarik Penyuluh Pertanian ke Pusat

Selang lima hari kemudian, pada Selasa, 4 Februari 2025, Prabowo meneken Inpres Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pendayagunaan Penyuluh Pertanian dalam Rangka Percepatan Swasembada Pangan. Dalam beleid tersebut, Presiden memberikan waktu paling lama satu tahun untuk mengalihkan penyuluh pertanian di daerah kepada Kementerian Pertanian (Kementan).

Selama proses pengalihan, melakukan pendayagunaan penyuluh pertanian aparatur sipil negara (ASN) pada pemerintah daerah provinsi (pemprov) dan pemerintah daerah kabupaten/kota (pemkab/pemkot) untuk mendukung percepatan swasembada pangan berkelanjutan,” demikian perintah Prabowo kepada Menteri Pertanian dalam Inpresnya. 

Implementasi DTSEN

Sehari berikutnya, tepatnya pada Rabu, 5 Februari 2025, Prabowo juga menerbitkan Inpres Nomor 4 Tahun 2025 tentang Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). DTSEN tersebut dijadikan dasar sebagai penetapan pemberian bantuan sosial (bansos), yang sebelumnya menggunakan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). 

Menteri Sosial (Mensos) untuk melakukan sinkronisasi bersama Badan Pusat Statistik (BPS) untuk mendukung pemutakhiran DTSEN sebagai acuan utama dalam penetapan pemberian bantuan dan/atau pemberdayaan sosial,” demikian petikan Inpres Nomor 4 Tahun 2025. 

Pengelolaan dan Distribusi Beras

Pada Kamis, 27 Maret 2025, Prabowo menerbitkan Inpres Nomor 6 Tahun 2025 tentang Pengadaan dan Pengelolaan Beras dalam Negeri serta Penyaluran Cadangan Beras Pemerintah. Dalam Inpres tersebut, Presiden menargetkan sebanyak 3 juta ton beras dalam negeri dan menetapkan harga pembelian gabah kering panen ke pemerintah sebesar Rp 6.500 per kilogram pada 2025. 

Dalam rangka mendukung penguatan cadangan beras pemerintah guna meningkatkan ketahanan pangan nasional dan pencapaian swasembada beras, serta meningkatkan pendapatan petani,” kata Prabowo. 

Pengentasan Kemiskinan

Berdasarkan Inpres Nomor 8 Tahun 2025 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Pengentasan Kemiskinan dan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem, Prabowo memerintahkan jajarannya untuk mengoptimalkan penyelenggaraan pengentasan kemiskinan dengan memastikan ketepatan sasaran dan integrasi program serta melibatkan peran masyarakat. 

Melaksanakan optimalisasi pelaksanaan pengentasan kemiskinan dan penghapusan kemiskinan ekstrem secara tepat sasaran melalui strategi kebijakan yang meliputi: a. pengurangan beban pengeluaran masyarakat; b. peningkatan pendapatan masyarakat; dan c. penurunan jumlah kantong-kantong kemiskinan,” tulis Prabowo di Jakarta, Kamis, 27 Maret 2025. 

Pembentukan Kopdes Merah Putih

Pada Kamis, 27 Maret 2025, Prabowo juga meneken Inpres Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Melalui beleid tersebut, dia ingin para pimpinan K/L segera mengambil langkah-langkah komprehensif untuk mempercepat pendirian 80.000 unit Kopdes Merah Putih di seluruh Indonesia. 

Mengutamakan pengalokasian dan penggunaan anggaran untuk kegiatan percepatan pembentukan 80.000 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Diktum Ketiga Inpres Nomor 9 Tahun 2025. 

Sementara itu, terkait Inpres Nomor 5 dan Nomor 7 Tahun 2025, tidak ada informasi yang dapat ditemukan dari keterbukaan informasi di berbagai situs pemerintah. 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus