Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ekonomi

Sekarga: Pembayaran Jaminan 60 Jam Terbang Pilot Garuda Rugikan Negara

Sekarga prihatin dengan kebijakan pembayaran jaminan jam terbang 60 jam kepada pilot atau GHA) yang diterapkan manajemen Garuda Indonesia.

9 Agustus 2022 | 12.31 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Tangerang - Serikat Karyawan Garuda Indonesia (Sekarga) prihatin dengan kebijakan pembayaran jaminan jam terbang 60 jam kepada pilot atau Guarantee Hour Allowance (GHA) yang diterapkan manajemen perusahaan pelat merah itu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kebijakan ini dinilai pemborosan dan merugikan negara. "Kami prihatin kalau pemborosan ini tidak diakhiri," ujar Ketua DPP Serikat Karyawan Garuda Indonesia, Tomy Tampatty ketika dihubungi, Selasa 9 Agustus 2022. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut Tomy, dampak dari beban biaya tidak produktif tersebut patut diduga telah terjadi kerugian negara sebesar Rp 500 miliar lebih di tubuh PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. 

Ketua Umum Sekarga Dwi Yulianta menyatakan sangat prihatin atas keputusan Direktur Utama Garuda Indonesia karena keputusan ini akan mempengaruhi kemampuan perusahan dalam melaksanakan hasil keputusan PKPU.

"Karena pada per Januari 2023 perusahaan harus mulai membayar cicilan kewajiban terhadap kreditur dan jika tidak dibayar maka PT Garuda indonesia  (Persero) Tbk bisa dinyatakan pailit," ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa 9 Agustus 2022. 

Dwi menjelaskan GHA merupakan biaya variabel dan bukan biaya tetap perusahaan. Dalam pelaksanaannya, meskipun terdapat penerbang yang dinas kurang dari 60 jam (hanya 15 jam/25 jam/35 jam, dan seterusnya), namun perusahaan tetap melakukan pembayaran minimal 60 jam terbang dengan estimasi sebagai berikut: 

A. Captain (630 Penerbang)
Estimasi Gaji Pokok Rp 40.000.000
Jaminan 60 Jam Terbang Rp 36.000.000 (60 Jam x Rp 600.000)
Total Penghasilan per bulan Rp 76.000.000 

B. First Officer (570 Penerbang)
Estimasi Gaji Pokok Rp 30.000.000
Jaminan 60 Jam Terbang Rp 30.000.000 (60 Jam x Rp 500.000)
Total Penghasilan per bulan Rp 60.000.000 

C. Estimasi Biaya Guarantee Hour Allowance (GHA) 60 jam dalam 1 (satu tahun) seluruh Penerbang adalah Rp 477.360.000.000 (Kondisi Normal sebelum Pandemi Covid-19) 

Estimasi di atas, kata Dwi, mengacu pada kondisi penerbangan normal dengan total armada Garuda Indonesia 142 Pesawat, maka kebijakan pembayaran jaminan jam terbang 60 jam atau GHA kepada setiap penerbang masih dianggap normal dan tidak terlalu membebani biaya perusahaan. 

Namun, ketika kebijakan pembayaran jaminan jam terbang  60 jam diterapkan pada saat penerbangan tidak normal/pandemi Covid-19 di mana jumlah penerbangan/produksi menurun hampir 90 persen. Dan hingga saat ini hanya dibawah 40 pesawat yang beroperasi. 

"Sementara jumlah penerbang tidak berubah maka pembayaran jaminan jam terbang 60 jam  menjadi keputusan yang sangat membebani keberlangsungan perusahaan di saat Pandemi Covid-19," kata Dwi. 

Menurut Sekarga, hal ini sebenarnya sudah mendapat perhatian serta teguran langsung kepada Direktur Utama Garuda Indonesia dari Komisi VI DPR Deddy Sitorus pada bulan Juni 2021 tetapi teguran tersebut diabaikan. 

"Menyikapi kondisi di atas, kami dari Serikat Pekerja sejak awal Pandemi Covid-19 tahun 2020 juga telah mengingatkan Direktur Utama Garuda Indonesia agar seharusnya pembayaran jaminan jam terbang 60 jam dapat ditinjau kembali," kata Dwi. 

Dalam kondisi penyelamatan flag carrier Garuda Indonesia, kata Dwi, seharusnya penerbang cukup dibayar gaji pokok ditambah dengan pembayaran aktual jam terbang yang dilaksanakan. Artinya bukan memberikan pembayaran minimum 60 jam terbang, mengingat keterbatasan kemampuan keuangan Garuda Indonesia akibat menurunnya produksi.

"Namun, faktanya sampai dengan bulan Juni 2022 Direktur Utama Garuda Indonesia masih tetap melaksanakan pembayaran 60 jam terbang," ujarnya. 

Namu, per 1 Agustus 2022 Direktur Utama Garuda Indonesia mengambil keputusan diluar rapat direksi dengan mengubah pola pembayaran jaminan jam terbang 60 jam dengan cara mengkonversi 20 jam terbang GHA masuk kedalam komponen gaji pokok penerbang.

"Sehingga terjadi kenaikkan rata-rata 31 persen terhadap gaji pokok penerbang, semestinya komponen jam terbang merupakan biaya variabei bukan biaya fixed," ucap Dwi. 

Keputusan kenaikan gaji penerbang ini akan berdampak pada kenaikan biaya tetap penerbang sebesar 31 persen. "Atas keputusan tersebut sangat terlihat jelas bahwa ada asas good corporate governance (GCG) di Garuda Indonesia yang tidak dijalankan dan hal ini berpotensi menjadi temuan dalam audit," kata Dwi. 

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus