Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Selain Erick Thohir, 64 Fungsionaris Dinonaktifkan PBNU karena Jadi Tim Sukses Capres dan Caleg

Erick Thohir resmi dionantifkan dari jabatan Ketua Lakpesdam PBNU. Ada juga 64 fungsionaris lainnya yang dinonaktifkan.

25 Januari 2024 | 07.09 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Menteri BUMN Erick Thohir saat tiba di lokasi debat keempat menemani Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka di Jakarta Convention Center, Jakarta, Minggu, 21 Januari 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) resmi menonaktifkan Erick Thohir dari jabatan Ketua Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (Lakpesdam) PBNU.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Selain Erick Thohir, ada 64 fungsionaris lainnya dinonaktifkan PBNU karena menjadi tim sukses Capres-Cawapres dan calon legislatif.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Adapun Erick Thohir dinonaktifkan melalui surat bernomor 285.a/PB.01/A.II.01.08/99/01/2024. Surat tersebut sebagai pembaruan dari surat penonaktifan yang sebelumnya diterbitkan oleh PBNU pada 21 Januari 2024.

"SK No 285.a merupakan perbaikan dari SK 285 terdahulu," kata Wakil Ketua Umum PBNU, H Amin Said Husni dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu, 24 Januari 2024 .

Lebih jauh, Amin Said menjelaskan, SK 285.a juga mengoreksi nama Inayah Abdurrahman Wahid, KH Fuad Nurhasan, dan Imron Rosyadi. Tiga nama tersebut dikeluarkan dari daftar karena ada klarifikasi dari yang bersangkutan bahwa mereka bukan bagian dari tim sukses Capres-Cawapres.

"Dan menambahkan nama Erick Thohir (relawan capres), Andi Salahuddin, dan Gus Hilmy Muhammad (calon DPD)," kata Amin Said.

Adapun sebelumnya, PBNU telah menonaktifkan sedikitnya 64 nama fungsionaris dari jajaran Pengurus Harian dan Pleno PBNU berdasarkan Surat Keputusan Nomor 285/PB.01/A.II.01.08/99/01/2024.

Penonaktifan fungsionaris PBNU itu terhitung sejak tanggal penetapan oleh lembaga yang berwenang, sampai dengan selesainya proses pemilu 2024.

Amin Said menyatakan mayoritas nama fungsionaris PBNU itu sudah mengajukan izin cuti atau nonaktif sejak ada penetapan dari KPU. "Surat Keputusan ini sebagai penegasan dari PBNU atas permohonan nonaktif mereka,” katanya. Semua fungsionaris itu adalah nama-nama yang secara resmi tercatat sebagai calon legislatif dan tim sukses calon presiden dan wakil presiden.

Di jajaran Mustasyar, di antaranya terdapat nama mantan Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru (Timnas Amin), anggota Dewan Pertimbangan Presiden Habib Luthfi bin Yahya (TKN Prabowo-Gibran), dan mantan politisi PKB Muhammad AS Hikam (TPN Ganjar-Mahfud).

Sementara itu, di jajaran Pengurus Harian Syuriyah dan Tanfidziyah terdapat lima orang caleg dan 11 orang yang masuk tim capres. Antara lain KH Ma’shum Faqih (Timnas Amin), Khofifah Indar Parawansa (TKN Prabowo-Gibran), dan KH Mustofa Aqil Siradj (TPN Ganjar-Mahfud).

Nama Khofifah sebagai Ketua Umum Muslimat NU juga termasuk dalam jajaran 48 orang Pengurus Pleno PBNU yang dinonaktifkan. Tak hanya Khofifah, mereka yang dinonaktifkan adalah Ketua Umum Jam'iyatul Qurra' wal Huffadz Saifullah Ma'shum (Timnas Amin), Ketua Umum Persatuan Guru Nahdlatul Ulama (Pergunu) KH Asep Saifuddin Chalim.

Berikutnya adalah Ketua Umum Ikatan Sarjana NU (ISNU) Ali Masykur Musa dan Ketua Lembaga Pengembangan Pertanian NU (LPPNU) Nusron Wahid (TKN Prabowo-Gibran) serta Ketua Lembaga Takmir Masjid NU (LTMNU) Nasyirul Falah Amru dan Ketua Badan Pengembangan Inovasi Strategis Yenny Wahid (TPN Ganjar-Mahfud).

ANTARA

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus