Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Tak hanya ke ke Ajaib dan Stockbit, Bursa Efek Indonesia (BEI) juga menjatuhkan sanksi berupa peringatan tertulis kepada Indo Premier Sekuritas. Sebelumnya, BEI memberikan sanksi ke perusahaan sekuritas Ajaib dan Stockbit pada akhir Oktober 2022 lalu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dalam pengumuman tertanggal 8 November 2022, BEI memberi teguran tertulis karena Indo Premier Sekuritas belum sepenuhnya menerapkan ketentuan pedoman penilaian kelayakan implementasi standardisasi brokerage office system (BOFIS) anggota bursa. Selain itu, ketentuan pengendalian internal terkait dengan teknologi informasi secara konsisten belum diberlakukan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Dengan ini diumumkan bahwa PT Bursa Efek Indonesia telah mengenakan sanksi peringatan tertulis kepada PT Indo Premier Sekuritas,” tulis Bursa dalam pengumuman dikutip Rabu, 9 November 2022.
Baca: Analis Anggap Ketentuan Automated Ordering Sekuritas Krusial, Alasan Ajaib dan Stockbit Disanksi
Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI Irvan Susandy menjelaskan, sanksi teguran itu dijatuhkan untuk melindungi investor ritel dari kerugian akibat permasalahan sama yang terulang.
Otoritas, kata Irvan, khawatir bila masalah yang sama dibiarkan dan terus berulang terjadi, maka investor ritel yang dirugikan. "Kami ingin semua investor bisa dilayani dengan sebaik-baiknya oleh anggota bursa dengan kualitas layanan yang prima,” ujarnya.
Adapun soal implementasi ketentuan yang belum dipenuhi oleh Indo Premier, Irvan mengatakan jangka waktu perbaikan akan berbeda-beda pada setiap kasus. Meski begitu, ia memastikan anggota bursa yang mendapat teguran akan segera memperbaikinya dengan maksimal.
Selanjutnya: “Waktu perbaikan berbeda setiap kasus dan ini juga sudah..."
“Waktu perbaikan berbeda setiap kasus dan ini juga sudah melalui diskusi panjang dengan anggota bursa terkait. Kami yakin anggota bursa akan melakukan perbaikan dengan maksimal karena mereka juga tidak ingin kehilangan nasabah,” kata Irvan.
Lebih jauh, kata Irvan, BEI akan memantau proses pelaporan perbaikan, termasuk lewat cara pemantauan lain untuk memastikan perbaikan dan peningkatan layanan telah diterapkan dengan tepat.
Sebelumnya, per akhir Oktober 2022, BEI telah mengenakan sanksi teguran tertulis kepada PT Ajaib Sekuritas Asia dan PT Stockbit Sekuritas Digital. Hal tersebut didasari atas hasil pemeriksaan otoritas bahwa kedua sekuritas itu belum sepenuhnya menerapkan beberapa ketentuan seperti pedoman fasilitas pesanan langsung dan automated ordering, serta BOFIS anggota bursa efek.
Dalam surat pengumuman per 26 Oktober 2022, Irvan menyebutkan kedua perusahaan juga belum sepenuhnya menerapkan Pedoman Penilaian Kelayakan Implementasi BOFIS Anggota Bursa. "Serta ketentuan pengendalian internal terkait dengan teknologi informasi secara konsisten."
Saat merespons teguran itu, manajemen Ajaib Sekuritas menyatakan perseroan sedang melakukan komunikasi dengan regulator pasar modal. "Ajaib secara aktif menerapkan dan memperbarui berbagai fitur keamanan agar pengguna dapat terus bertransaksi secara aman dan nyaman sebagai bentuk komitmen kami untuk memberikan layanan terbaik kepada pengguna," tulis manajemen dalam keterangan resmi, pada Kamis, 27 Oktober 2022.
BISNIS
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.