Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Sebut Dua Pelanggaran Ajaib Sekuritas dan Stockbit, BEI: Dalam Proses Pendampingan

Bursa Efek Indonesia (BEI) turun tangan usai dua perusahaan sekuritas, yakni PT Ajaib Sekuritas Asia dan PT Stockbit Sekuritas Digital melanggar keten

28 Oktober 2022 | 13.13 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Layar pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Kamis, 28 April 2022. IHSG parkir pada posisi 7.246,25 atau naik 0,69 persen. Tempo/Tony Hartawan'

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Bursa Efek Indonesia (BEI) turun tangan usai dua perusahaan sekuritas, yakni PT Ajaib Sekuritas Asia dan PT Stockbit Sekuritas Digital melanggar ketentuan.

Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa Efek Indonesia Irvan Susandy mengatakan berdasarkan pemeriksaan bursa, dua perusahaan tersebut belum konsisten menerapkan ketentuan yang belaku.

Adapun ketentuan yang dimaksud adalah pengendalian IT seperti seperti Pedoman Fasilitas Pesanan Langsung dan Automated Ordering dan Pedoman Tata Kelola Teknologi Informasi Operasional Brokerage Office System (BOFIS) Anggota Bursa Efek.

Baca: 40 Perusahaan Masuk Pipeline IPO, BEI Sebut Banyak yang dari Sektor Teknologi

Berdasarkan keterangan Surat Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor Kep-00010/BEI/02-2022, ditetapkan Automated Ordering sebagai pesanan secara elektronik yang digunakan untuk pengambilan keputusan dalam mengeksekusi pesanan perdagangan Efek tanpa intervensi manusia untuk mencapai tujuan tertentu berdasarkan algoritma dan parameter yang telah ditetapkan antara lain volume, harga, instrumen, pasar, jenis, waktu, dan berita.

Sementara itu, Brokerage Office System (BOFIS) adalah sistem Perusahaan Efek yang meliputi front office sampai dengan back office termasuk pengendalian risiko yang digunakan untuk mendukung pelaksanaan Remote Trading dan operasional sebagai Anggota Bursa Efek dan telah memperoleh pernyataan layak oleh Bursa.

Terkait dengan aturan mengenai teknologi informasi, Anggota Bursa diwajibkan memiliki petugas pada fungsi Manajemen Risiko atau Teknologi Informasi yang dapat mengawasi dan berwenang untuk mengambil tindakan termasuk tetapi tidak terbatas pada intervensi atas pola penyampaian pesanan yang dapat menyebabkan erroneous pada sistem perdagangan Bursa maupun Anggota Bursa Efek dan/atau pesanan yang timbul karena adanya erroneous di sistem Anggota Bursa Efek.

"Hal-hal yang menjadi concern Bursa telah dikomunikasikan kepada Perusahaan, dan saat ini sedang dalam proses pendampingan untuk tindak lanjut catatan-catatan Bursa," ujar Irvan, Jumat 28 Oktober 2022.

BEI resmi memberikan teguran tertulis kepada PT Ajaib Sekuritas Asia dan PT Stockbit Sekuritas Digital. Pengumuman teguran disampaikan oleh Bursa melalui keterbukaan informasi pada Kamis kemarin. 

Menanggapi hal tersebut, manajemen Ajaib Sekuritas menyatakan perseroan sedang melakukan komunikasi dengan regulator pasar modal tersebut. Pasalnya, salah satu broker favorit investor ritel itu baru saja kena tegur oleh BEI.

"Ajaib secara aktif menerapkan dan memperbarui berbagai fitur keamanan agar pengguna dapat terus bertransaksi secara aman dan nyaman sebagai bentuk komitmen kami untuk memberikan layanan terbaik kepada pengguna," tulis manajemen dalam keterangan resmi, Kamis kemarin.

Baca: Suspensi, Penghentian Sementara Perdagangan Saham Bursa Efek Indonesia

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus