Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO - Seluruh bank umum telah memenuhi modal inti Rp 3 triliun hingga akhir batas waktu 31 Desember 2022. Hal tersebut disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae melalui konferensi pers secara online, Senin, 2 Januari 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sebagai informasi, ketentuan pemenuhan modal inti bank umum sudah dimuat dalam Peraturan OJK nomor 12 tahun 2020 tentang konsolidasi bank umum. Dian menyebut, ada 26 bank umum yang sampai Sabtu pekan lalu, 31 Desember 2022, sudah menenui ketentuan modal inti.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Adapun pemenuhan modal initi minimum ini dilakukan perbankan melalui berkonsolidasi dengan cara akuisisi, merger, peleburan, pengambilalihan, integrasi, atau konversi.
Meski demikian, Dian menuturkan, saat ini masih ada dua bank yang akan melakukan merger untuk memenuhi modal inti minimum. Namun, dia enggan mengungkapkan nama dari bank tersebut lantaran OJK ingin mengikuti prosedur administrasi Bursa Efek Indonesia (BEI) yang berlaku.
"(Nama bank) ini belum bisa disebut secara eksplisit karena ini tentu saja akan bisa berpengaruh kepada harga saham dan lain sebagainya," ujar Dian.
Bank bisa dipaksa merger hingga turun kasta
Lebih lanjut, Dian menuturkan, dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 12 tahun 2020 disebutkan, apabila bank tidak mampu memenuhi aturan ini, maka bank akan dipaksa untuk merger, self-liquidation atau likuidasi sukarela, hingga turun kasta menjadi Bank Perkreditan Rakyat (BPR).
"Tujuan OJK memberlakukan ketentuan modal inti minimum ini agar perbankan dalam negeri saling berkonsolidasi sehingga sistem perbankan lebih efisien," kata Dian.
Terlebih, Dian masih merasa pasar keuangan Indonesia saat ini masih belum efisien sehingga perlu ada upaya-upaya tertentu untuk bagaimana meningkatkannya dari berbagai jenis bank.
"Memang nanti kami akan gunakan ketentuan yang terkait dengan modal minimum Rp 3 triliun itu sebagai upaya ke arah sana," ujarnya lagi.
ANTARA
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.