Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah mewajibkan produsen mainan anak untuk usia di bawah 14 tahun melakukan penyesuaian barang sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI). Hal ini untuk memastikan keamanan terhadap penggunaan oleh anak di bawah 14 tahun.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kepala Pusat Sistem Penerapan Standar Badan Standarisasi Nasional (BSN) Wahyu Purbowasito mengatakan aturan tersebut ditetapkan oleh Kementerian Perindustrian. Penggunaan mainan oleh anak di bawah usia tersebut juga dinilai cenderung asal dan memiliki risiko di luar kewajaran. Wahyu menerangkan pada dasarnya SNI yang ditetapkan oleh BSN hanya bersifat sukarela.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Namun jika menyangkut keamanan, kesehatan, keselamatan dan lingkungan hidup (K3L) instansi teknis yakni Kementerian Perindustrian dapat memberlakukan SNI secara wajib. “Karena penggunaan terhadap anak di bawah 14 tahun biasanya kadang dimakan atau ditelan, apalagi mainan berisiko melukai anak. Karena anak aset bangsa,” kata Wahyu, Rabu, 24 Januari 2018.
Sementara untuk mainan yang diperuntukkan bagi anak di atas 14 tahun atau dewasa, tidak diwajibkan untuk mengurus SNI. Meski begitu, tetap diperbolehkan jika produsen mainan ingin mengurus izin serupa.
Menurut Wahyu, ketentuan penggunaan mainan diatur sendiri oleh produsen mainan di tingkat domestik. Sehingga barang yang dijual kepada konsumen sudah diterakan keterangan usai pengguna.
Ketentuan diberlakukannya SNI secara wajib sudah tertuang dalam Permenperin Nomor 24/M-IND/PER/4/2013 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Mainan secara Wajib yang telah diperbarui melalui 111/M-IND/PER/12/2015 tentang SNI Mainan.
Soal SNI mainan kembali ramai dibicarakan setelah setelah sebuah video viral tersebar di media sosial. Video tersebut menampilkan seorang pria bernama Faiz Ahmad di Provinsi Bengkulu yang menghancurkan mainan seharga Rp 450 ribu yang dibeli dari luar negeri.
Karena tidak mengantongi sertifikasi SNI, petugas Bea Cukai Bengkulu pun tidak bisa mengeluarkan barang tersebut. Bea Cukai beralasan pemilik barang tidak dapat melengkapi persyaratan sesuai Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 55/M-IND/PER/11/2013 tentang SNI Mainan Secara Wajib. Alhasil, pria tersebut diduga memilih untuk menghancurkan mainannya sendiri lantaran kecewa atas keputusan tersebut.