Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Bea Cukai Soekarno-Hatta menggagalkan penyelundupan 102 iPhone 16 yang dibawa dari Batam. Percobaan penyelundupan juga dilakukan di bandara lain.
"Handphone merek Apple disita sebanyak 102 unit, yang modusnya dibawa dari Batam. Mereka tidak hanya mengirimkan ke Soetta, tapi di bandara-bandara lain juga ada," kata Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani saat menghadiri pemusnahan barang sitaan kepabeanan Bea Cukai di Tangerang, Jumat, 29 November 2024.
Askolani mengatakan bahwa ratusan iPhone ilegal ini coba diselundupkan melalui barang bawaan penumpang yang dikirimkan dari daerah Batam sejak 4 sampai 27 November 2024.
Ia mengungkapkan, barang impor ilegal yang dilakukan upaya penindakan ini telah sesuai dengan aturan Permendag Nomor 08 Tahun 2024 tentang kebijakan barang impor yang tidak memenuhi izin secara resmi dari pemerintah.
Rencananya, kata dia, ratusan IPhone 16 tersebut akan langsung dimusnahkan sebagai tindakan tegas pemerintah kepada penyelundupan.
"Yang kita cegah dari iPhone 16 via Batam ini tentunya harus bayar bea masuk dan itu tidak dilakukan, kami lakukan pemasukan sesuai dengan Permendag Nomor 08 Tahun 2024 sehingga kita tegah dan barang itu kita musnahkan tidak ada yang dilelang," katanya.
Dia mengungkapkan, upaya penindakan terhadap barang impor ini akan terus dilakukan dan diperketat oleh pihaknya sebagai menjaga industri dan ekonomi produk dalam negeri.
"Sejalan dengan aturan Mendag dan ketentuan dari Kemenperin untuk jaga industri dan ekonomi kita," kata dia.
Sebelumnya, Kementerian Perindustrian menegaskan produk telepon genggam terbaru Apple yakni iPhone 16 tidak boleh diperjualbelikan di pasar Indonesia.
Hal tersebut dikarenakan, perusahaan raksasa asal Amerika Serikat tersebut hingga saat ini belum mengantongi sertifikat tingkat komponen dalam negeri (TKDN).
Menambahkan pernyataan sebelumnya dari Menteri Perindustrian, seri iPhone 16 yang masuk ke Indonesia dengan dibawa penumpang dan membayar pajak merupakan barang bawaan yang tidak boleh diperjualbelikan dan terbatas pada pemakaian pribadi penumpang, kata Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arief.
Pada dasarnya iPhone 16 masuk dalam kategori barang pos dan telekomunikasi yang boleh masuk Indonesia melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berdasarkan Pasal 35 pada Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran. Dengan catatan, jumlah yang dibawa tidak boleh lebih dari dua unit per penumpang.
Aturan tersebut juga menyebutkan bahwa barang bawaan dan atau barang yang dikirim melalui penyelenggara pos yang digunakan untuk keperluan sendiri, tidak diperdagangkan dan/atau tidak untuk tujuan komersial dikecualikan dari kewajiban standar teknis, yang di dalamnya termasuk kewajiban TKDN sebesar 35 persen.
Indonesia Tolak Proposal Apple Bernilai Rp1,58 Triliun
Masalah Apple dan iPhone 16 banyak menarik perhatian akhir-akhir ini, sejak keputusan Kementerian Perindustrian melarang seri terbaru telepon seluler berlogo apel krowak diperdagangkan di Indonesia dengan dalih belum memenuhi TKDN.
Masalah kandungan komponen dalam negeri itu mencuat karena Apple belum memenuhi kewajiban investasi tahap pertama senilai Rp1,7 triliun. Untuk menggenapi rencana itu, mereka mengajukan investasi Rp158 miliar dengan harapan iPhone 16 bisa beredar di sini.
Sebelum rencana itu terealisasi, Apple mengajukan investasi bernilai 100 juta dolar atau Rp 1,58 triliun. Tawaran ini disampaikan Apple agar pemerintah memberikan izin beredarnya produk baru mereka, yakni iPhone 16. Penanaman modal ini dinilai 10 kali lipat dari janji investasi sebelumnya yang belum dipenuhi oleh perusahaan teknologi Amerika Serikat itu.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menolak proposal investasi itu dalam rapat jajaran pimpinan Kementerian Perindustrian pada Senin, 25 November 2024. "Berdasarkan rapat pimpinan hari ini, telah diputuskan nilai kewajaran untuk Apple melakukan penambahan investasi berdasarkan aspek berkeadilan," katanya.
Dilarangnya beredar iPhone 16 membuat sejumlah pihak mencoba menyelundupkan ponsel kelas premium itu.
Kementerian Perindustrian mencatat jumlah produk iPhone seri 16 yang masuk ke Indonesia melalui jalur bawaan penumpang dari luar negeri dalam kurun waktu 25 Oktober 2024 hingga 10 November 2024 naik sekitar 2.000 unit. Sehingga, akumulasi jumlah iPhone 16 yang telah masuk ke Indonesia sekitar 11.000 unit sejak Agustus hingga November 2024.
“Ini jadi subjek perhatian Pak Menteri (Agus Gumiwang Kartasasmita) untuk mempertimbangkan menonaktifkan IMEI yang terbukti diperjualbelikan di Indoneia,” ujar Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arif saat ditemui di Kantor Kementerian Perindustrian, Kamis, 21 November 2024.
Febri mengatakan, Kemenperin saat ini tengah memantau transaksi jual beli produk iPhone 16 di tanah air. Dia mengklaim, kementeriannya memiliki mekanisme screening ulang untuk memastikan produk iPhone seri 16 yang masuk melalui jalur bawaan penumpang tersebut tidak berpindah tangan
Haura Hamidah, Oyuk Ivani S, Antara berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini