Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Sempat Alami PHK Maret Lalu, 200 Karyawan PT Yihong Novatex Indonesia Kembali Bekerja

Kemnaker mengungkapkan, sebanyak 200 orang pegawai PT Yihong Novatex Indonesia yang mengalami PHK telah bekerja kembali.

11 April 2025 | 18.45 WIB

Ribuan buruh dari berbagai serikat melakukan aksi demonstrasi di kantor Kementerian Ketenagakerjaan, 7 November 2024. Mereka menuntut Kemenaker membuat Permenaker soal UMP yang sesuai dengan hasil putusan MK. TEMPO/Vedro Imanuel.
Perbesar
Ribuan buruh dari berbagai serikat melakukan aksi demonstrasi di kantor Kementerian Ketenagakerjaan, 7 November 2024. Mereka menuntut Kemenaker membuat Permenaker soal UMP yang sesuai dengan hasil putusan MK. TEMPO/Vedro Imanuel.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengungkapkan, sebanyak 200 orang pegawai PT Yihong Novatex Indonesia yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) telah bekerja kembali. Sebelumnya, sebanyak 1.126 pegawai PT Yihong mengalami PHK pada Maret 2025. "Sekarang kan yang sudah akan direkrut lagi 200 orang," kata Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker Indah Anggoro Putri di Kantor Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman, Jakarta Pusat, Kamis, 10 April 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Dia mengatakan, Kemnaker terus berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah Cirebon dan Dinas Ketenagakerjaan Cirebon terkait persoalan ini. Menurut dia, seluruh korban PHK itu diharapkan akan kembali bekerja secara bertahap. "Kami terus berkoordinasi dengan Pemda dan Dinas Ketenagakerjaan Cirebon untuk terus bertambah. Kalau saat ini 200, tentu harapan kami dari 1.126 itu bisa kembali (bekerja) lagi," ujar dia.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Indah mengatakan, PT Yihong yang berlokasi di Cirebon, Jawa Barat itu akan tetap memproduksi alas kaki. Sebagaimana diketahui, sebelumnya operasional berhenti karena pihak buyer lama yang menarik mesin-mesin produksi. "(Harapannya) Yang sudah di-PHK untuk direkrut kembali, karena mereka sudah ada buyer baru. Kemudian, secara bertahap terus dapat dipekerjakan kembali," tutur Indah.

Sebelumnya, Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) menuntut PT Yihong agar mempekerjakan kembali seluruh pekerja yang diberhentikan secara sepihak. Krisma menuding PHK massal ini berhubungan dengan nota pemeriksaan yang diterbitkan Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Cirebon terhadap PT Yihong Novatex Indonesia. “Menuntut PT Yihong Novatex untuk segera mempekerjakan kembali para buruh yang di PHK sepihak,” kata Ketua Serikat Buruh Independen-KASBI PT Yihong Novatex Indonesia, Krisma Maulana, dalam keterangan tertulis, pada Selasa, 8 April 2025. 

Krisma mengatakan, nota pemeriksaan itu dikeluarkan oleh UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah III Cirebon setelah melakukan pemeriksaan ke perusahaan. Pemeriksaan dilakukan usai sekelompok buruh PT Yihong Novatex Indonesia melayangkan aduan atas dugaan pelanggaran hak normatif dari perusahaan tempat mereka bekerja. 

Dalam nota pemeriksaan dengan nomor 1476/TK.04.04/Pk Wil III Crb itu, PT Yihong Novatex Indonesia dinyatakan melakukan empat pelanggaran. PT Yihong Novatex Indonesia disebutkan tidak memberikan uang kompensasi kepada para pekerja dengan status pekerja kontrak atau Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) sejak perusahaan berdiri. Selain itu, manajemen perusahaan menganggap pekerja mempunyai utang jam kerja setiap kali terjadi pemberhentian produksi, karena tidak tersedianya bahan untuk diproduksi. 

Krisma menyatakan di PT Yihong, ada 617 pekerja dengan status harian lepas yang tidak memiliki perjanjian kerja tertulis. Menurut dia, seharusnya mereka telah mengalami perubahan status hubungan kerja menjadi pekerja tetap. “Padahal, mereka telah bekerja rata-rata lebih dari 21 hari atau lebih dari tiga bulan berturut-turut,” kata dia. 

Terakhir, PT Yihong Novatex Indonesia disebut tidak pernah melakukan sosialisasi mengenai peraturan perusahaan kepada pekerja, sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 114 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003. Krisma mencurigai PHK tersebut sebagai strategi PT Yihong Novatex Indonesia untuk menghindari menunaikan kewajiban hak-hak normatif buruh, serta upaya pelemahan keberadaan dan fungsi serikat buruh di lingkungan perusahaan.

Alfitria Nefi Pratiwi berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus