Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman sedang mempersiapkan revisi Undang-undang No. 20 Tahun 2008 tentang UMKM yang akan dibawa ke DPR pada tahun 2026.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
“Salah satu isi revisi Undang-undang UMKM itu memasukkan ojek online masuk dalam bagian dan kriteria dari usaha mikro, kecil dan menengah,” kata Maman saat konferensi pers di SME Tower, Jakarta Selatan, pada Selasa, 15 April 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Untuk itu, kata dia, Kementerian UMKM akan melakukan konsolidasi internal sebelum mengajukan perubahan Undang-undang pada tahun depan. Adapun alasan dari rencana reveisi beleid itu untuk memberikan payung hukum yang jelas bagi profesi ojek online.
“Ini kan aspirasinya sebetulnya bagaimana dengan status secara hukum teman-teman kita yang ada di ojol,” kata Maman.
Apabila mendapatkan status hukum sebagai pelaku UMKM, Maman mengatakan pengemudi ojek online bisa mendapatkan sejumlah intensif berupa subsidi BBM. Selain itu, keluarga dari pengemudi ojek online juga berhak mendapatkan liquefied petroleum gas (LPG) ukuran 3 kilogram.
Pengemudi ojek online juga akan diberikan akses pembiayaan kredit usaha rakyat (KUR) dengan bunga pinjaman 6 persen dan pinjaman bebas agunan tambahan untuk nominal sebesar Rp 1 juta hingga Rp 100 juta. Selain itu, Maman mengatakan para pengemudi ojek online juga bisa mendapatkan pelatihan sumber daya manusia.
“Beberapa fasilitas yang selama ini kita berikan kepada UMKM ke depan juga akan kita berikan kepada teman-teman ojek online,” ujar politikus Partai Golkar itu.
Pilihan Editor: Bisakah UMKM Mengelola Tambang seperti Diatur UU Minerba