Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mengumumkan henti layan (downtime) yang semula akan berlangsung mulai Sabtu, 29 Juni 2024 pukul 08.00 hingga 23.59 WIB, sudah bisa selesai lebih cepat. Melalui pesan terbaru pada Sabtu malam, pihak humas DJP menyebut seluruh layanan DJP sudah bisa kembali diakses.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Info tersebut juga disampaikan melalui akun resmi media sosial mereka. "Dapat disampaikan sesuai perkembangan terkini bahwa waktu henti telah selesai dan mulai saat ini seluruh aplikasi layanan eksternal telah dapat diakses kembali," demikian pengumuman tertulis DJP melalui akun resmi X pada Sabtu malam pukul 20.25 WIB.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Sebelumnya, dalam keterangan resmi mereka, Direktorat Jenderal Pajak menyebut seluruh aplikasi layanan eksternal tak bisa diakses. Pengumuman itu disampaikan resmi melalui akun resmi sosial media X Direktorat Jenderal Pajak pada Sabtu, 29 Juni 2024 pukul 9.37 WIB. "Waktu henti (downtime) layanan elektronik," demikian pesan pendek yang tertera dalam cuitan akun DJP disertai tautan informasi untuk mengakses situs resmi.
Dalam keterangan resmi di web, DJP menyebut adanya henti layanan elektronik ini untuk menjaga keandalan sistem. Selain itu, berhentinya layanan ini juga diklaim dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan di institusi ini.
Pada Sabtu sore pukul 17.30 WIB akun resmi Instagram DJP mengumumkan “Downtime layanan elektronik. Seluruh aplikasi layanan eksternal tidak dapat diakses,” tulis akun Instagram @ditjenpajakri. Sore itu, Tempo sempat mengecek situs milik DJP yakni djponline.pajak.go.id sudah bisa diakses. Namun situs e-Reg Pajak yaitu ereg.pajak.go.id masih belum bisa diakses.
Situs layanan pajak DJP Online mengalami gangguan dan tidak bisa diakses bersamaan dengan batas waktu pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang berlangsung hingga Ahad, 30 Juni 2024.
Masyarakat sempat mengeluh saat DJP mengumumkan henti layan pada pagi hari. Misal akun @bre******* Pantesaaaan, astaga sampe kapan ini? Bisa dipastikan ga? Jangan sampe laporan ppn ga bisa ampe bisa2 kena denda ini. Ini kan bukan WPnya yg mau telat akh
Adapula yang mencuit kalau kondisi ini bersamaan dengan batas akhir penyetoran PPN dan batas akhir pelaporan SPT masa PPN Juni 2024 tanggal 1 Juli 2024.
Selain itu, henti layan ini juga berdekatan dengan tenggat waktu pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP pada Ahad, 30 juni 2024. Pemadanan itu akan berlaku pada 1 Juli 2024. Adapun yang wajib melakukan pemadanan adalah wajib pajak orang pribadi atau penduduk Indonesia yang menggunakan NIK sebagai NPWP.
Pemerintah telah mewajibkan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP. Dilansir dari pajak.go.id, dasar hukumnya tertera dalam Pasal 2 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi peraturan Perpajakan (UU HPP). Tujuan dilakukan hal itu adalah untuk menertibkan administrasi perpajakan pada seluruh lapisan masyarakat wajib pajak.
Dilansir dari pajak.go.id, dasar hukumnya tertera dalam Pasal 2 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi peraturan Perpajakan (UU HPP). Tujuan dilakukan hal itu adalah untuk menertibkan administrasi perpajakan pada seluruh lapisan masyarakat wajib pajak.
ADIL AL HASAN | AISHA