Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kendati tak lagi duduk di Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Ade Armando ikut masygul mendengar putusan Mahkamah Agung (MA), yang salinannya disampaikan pada akhir Mei lalu. Putusan itu membatalkan surat keputusan Komisi tentang Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3/SPS) pada 2004.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo