Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ekonomi

Pajak Orang Super Kaya Berlaku pada 2022

Hasil riset Bahana Sekuritas menyebutkan pajak orang super kaya bisa menambah penerimaan PPh hingga Rp 8 triliun per tahun.

5 November 2021 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Aktivitas pelayanan pajak di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar kawasan Sudirman, Jakarta. Tempo/Tony Hartawan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Poin penting

  • Pemerintah akan memungut pajak orang dengan penghasilan di atas Rp 5 miliar per tahun pada 2022.

  • Menteri Keuangan Sri Mulyani mengklaim pungutan pajak orang super kaya dapat menciptakan keadilan.

  • PPh orang pribadi akan menjadi instrumen pajak yang progresif.

JAKARTA — Pemerintah segera menerapkan perubahan tarif dan lapisan pajak penghasilan (PPh) orang pribadi yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Dalam aturan ini, ada tambahan golongan wajib pajak, yaitu yang memiliki penghasilan di atas Rp 5 miliar setahun. Orang-orang kaya ini akan dikenai PPh 35 persen.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Neilmadrin Noor, mengatakan kebijakan itu akan memperluas basis pajak serta mendorong optimalisasi penerimaan negara. “Perubahan ini akan mulai berlaku pada tahun pajak 2022,” kata dia, kemarin.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Aturan PPh untuk orang super kaya itu tertulis di Bab II tentang Pajak Penghasilan dalam UU HPP. Tarif pajak tertinggi naik dibanding ketentuan sebelumnya, yaitu 30 persen untuk penghasilan di atas Rp 500 juta per tahun. Sedangkan lapisan penghasilan terendah adalah Rp 60 juta per tahun dengan PPh 5 persen.

Aktivitas pelayanan pajak di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar kawasan Sudirman, Jakarta. TEMPO/Tony Hartawan

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengklaim ketentuan ini dapat menciptakan keadilan pembayaran PPh. Sebab, kata dia, masyarakat dengan pendapatan lebih besar akan membayar PPh dengan tarif lebih tinggi. “Kebijakan ini menciptakan bracket baru, masyarakat yang memiliki sumber pendapatan lebih besar akan membayar pajak lebih besar juga,” kata dia.

Sri mengatakan wajib pajak orang pribadi dengan pendapatan sampai Rp 54 juta per tahun atau Rp 4,5 juta per bulan dan berstatus single akan dikenai pendapatan tidak kena pajak (PTKP) alias pajak penghasilan nol persen. PTKP juga berlaku untuk wajib pajak dengan status menikah bila pendapatan yang digabungkan dengan pendapatan istri yang bekerja sebesar Rp 54 juta per tahun. “Bila wajib pajak memiliki putra atau putri, akan diberi tanggungan Rp 4,5 juta per tahun maksimal 3 orang.”

Pengamat pajak dari Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), Fajry Akbar, mengatakan aturan baru ini menjadi momentum yang baik untuk menjadikan PPh orang pribadi sebagai instrumen yang progresif. Namun, menurut dia, dari sisi makro ekonomi, lapisan penghasilan baru ini dapat berdampak signifikan pada penerimaan pajak. “Karena populasi orang super kaya tidak banyak, tapi kita tidak boleh lupa tingkat kesenjangan ekonomi yang begitu tinggi,” ucapnya.

-

Menurut Fajry, selama ini orang yang memiliki pendapatan di atas Rp 4 miliar berkontribusi 17,24 persen terhadap total penerimaan PPh orang pribadi, dengan jumlah surat pemberitahuan (SPT) 3.185 berkas. “Dibandingkan dengan lapisan terendah Rp 0-50 juta dengan jumlah SPT lebih dari 8 juta, kontribusinya ke penerimaan hanya 3,14 persen,” kata dia.

Fajry mengatakan, dibanding aturan PPh orang pribadi di negara lain, jumlah lapisan tarif di Indonesia relatif sedikit atau kurang progresif. “Kalau penerimaan meningkat, ruang fiskal pemerintah meningkat, akan ada banyak hal yang bisa dilakukan pemerintah untuk membangun serta memberikan bantuan sosial dan pendanaan untuk membantu masyarakat kecil.”

Berdasarkan kajian makro ekonomi Bahana Sekuritas pada September 2021, penambahan lapisan tarif pajak untuk orang super kaya berpotensi menambah penerimaan pajak hingga Rp 8 triliun. Angka ini hanya 5,3 persen dari total penerimaan pajak individu sebesar Rp 150 triliun per tahun. Riset Bahana juga menyebutkan nilai kekayaan orang super kaya setara dengan setengah dari nilai dana pihak ketiga perbankan.

GHOIDA RAHMAH

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Ghoida Rahmah

Ghoida Rahmah

Bergabung dengan Tempo sejak Agustus 2015, lulusan Geografi Universitas Indonesia ini merupakan penerima fellowship Banking Journalist Academy batch IV tahun 2016 dan Banking Editor Masterclass batch I tahun 2019. Pernah menjadi juara Harapan 1 Lomba Karya Jurnalistik BPJS Kesehatan di 2016 dan juara 1 Lomba Karya Jurnalistik Kategori Media Cetak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2021. Menjadi Staf Redaksi di Koran Tempo sejak 2020.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus