Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ekonomi

Serba Salah Memeriksa Terigu Bogasari

7 Oktober 2013 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

SIAL betul nasib Azmal A.Z., pegawai negeri Kementerian Pertanian. Tindakan karantina terhadap tepung terigu milik PT Bogasari Four Mills berbuntut pencopotannya sebagai Kepala Balai Karantina Pertanian Kelas I Pontianak, Kalimantan Barat, Januari lalu.

Azmal menilai dia dicopot karena ngotot memeriksa terigu Bogasari. Pada 15 Maret 2012, kapal Bogasari dari Tanjung Priok, Jakarta, yang berisi 2.000 ton terigu sandar di Pelabuhan Pontianak. Azmal, yang baru dua bulan dilantik, menilai terigu termasuk media pembawa organisme pengganggu tumbuhan karantina (OPTK). "Sehingga perlu pemeriksaan karantina," katanya Kamis pekan lalu. Bogasari juga dipungut tarif penerimaan negara bukan pajak sebesar Rp 241 ribu.

Awalnya Bogasari Pontianak, yang diwakili Liesuan, menolak diperiksa. Belakangan, mereka menerima setelah Azmal mencecarnya dengan setumpuk aturan. Azmal juga meminta Liesuan melapor setiap bongkar-muat terigu. Kesediaan Liesuan dibubuhkan dalam secarik perjanjian.

Belakangan, ketegasan Azmal terganjal atasannya sendiri. Kepala Badan Karantina Kementerian Pertanian Banun Harpini melayangkan sepucuk surat kepada Azmal. Isinya melarang pemeriksaan terhadap terigu yang dikirim antar-area di dalam wilayah Indonesia. Alasannya terigu dianggap bukan media OPTK seperti dinilai Azmal. Baik Banun maupun Azmal sama-sama mengacu pada Peraturan Menteri Pertanian Nomor 93 Tahun 2011.

Menurut Banun, terigu yang dikirim antar-area termasuk bebas OPTK. Agar tidak dikenai pemeriksaan, pemilik terigu perlu melapor lebih dulu. "Dengan kata lain, tidak dikeluarkan KT12 (dokumen pe­lepasan antar-area)," ­ucapnya kepada Tempo, ­Jumat pekan lalu.

Banun mengetahui adanya pemeriksaan terigu Bogasari bukan dari Azmal, melainkan dari Asosiasi Produsen Tepung Terigu Indonesia (Aptindo). Dalam surat yang ditembuskan ke semua balai karantina itu, Banun menyelipkan kalimat: "Sehubungan dengan surat Aptindo yang disampaikan kepada Menteri Pertanian Suswono."

Protes Aptindo jelas dilatari tindakan karantina oleh Azmal terhadap terigu Bogasari. Sudah jadi rahasia umum bahwa Aptindo dianggap dekat dengan Bogasari. Di asosiasi bisnis itu, bos Bogasari, Franky Welirang, menjadi ketua umum.

Kendati berkukuh tindakannya benar, Azmal memilih tunduk pada perintah bosnya. Ia memberanikan diri mengirim klarifikasi atas surat Banun. Hasilnya, "Saya di-BAP (berita acara pemeriksaan)," katanya. Azmal bersyukur tindakannya itu tak berujung pada sanksi.

Tapi bukan berarti masalah selesai. Hasil audit Inspektorat Jenderal Kementerian Pertanian pada November 2012 menyebutkan Azmal justru bersalah karena mengabaikan pemeriksaan terigu Bogasari. Menurut auditor internal, terigu termasuk media pembawa OPTK Pythium ultimum sehingga wajib dikenai tindakan karantina. "Tidak dikenakannya tindakan karantina merupakan kebijakan tidak tepat," begitu hasil audit ditulis.

Azmal jelas bingung menanggapi hasil audit itu. "Saya mengacu yang mana," ucapnya. Bukan hanya Azmal, pejabat karantina di Medan juga merasa bingung akibat perintah bos Karantina yang berbeda dengan Inspektorat. "Dua perintah itu bertentangan," ujar si pejabat. Belum terjawab kebingungan itu, jabatan Azmal sudah telanjur dilucuti. Kini dia hanya diberi jabatan fungsional di Balai Besar Karantina Bandar Udara Soekarno-Hatta, Tangerang.

Akbar Tri Kurniawan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus