KETIKA diresmikan tahun kemarin, pabrik minyak nabati di
Amurang, Sulawesi Utara, kelihatan menjadi kebanggaan daerah
itu, apalagi Presiden Soeharto menyediakan waktu untuk
menghadirinya. PT Kamanta Vegetable Oil Ltd (KVO), dengan
fasilitas PMDN, mendirikan pabrik itu yang mampu menggiling
4.500 ton kopra setiap bulan. Selain minyak kelapa, ia juga
menghasilkan pellet (bungkil), komoditi makanan ternak. Dilihat
dari luar, ia nampaknya hebat selama ini, tapi di dalamnya ricuh
benar. Kini bahkan pemiliknya digugat di pengadilan. Tentang
liku-liku persoalannya, koresponden TEMPO Phill M. Sulu
melaporkan:
Dari semula pabrik Amurang itu dilola pihak swasta Jepang,
sebagai akibat perjanjian kerjasama dan pinjaman modal.
Mitsubishi Corporation, Kao Soap Company Ltd dan Nisshin Oil
Mills Ltd ketiganya berpusat di Tokyo -- telah meminjamkan
kapital sebanyak Yen 2,1 milyar (Rp 2,89 milyar). Ketiganya
membantu pula PT KVO memperoleh pinjaman dari Bank of Tokyo,
Singapura, sebesar $ 981.000 (Rp 408,5 juta lebih).
Mitsubishi dkk, sebagai pengelola pabrik itu, telah menunjuk
Tadasu Washimi selaku general manager. Sesudah 16 bulan Washimi
bekerja, pimpinan PT KVO memecatnya dan kemudian mengambil alih
perusahaan terhitung 20 Januari '77. Dirut Noen Pantouw meminta
Tokyo supaya menunjuk GM lain, dengan alasan GM Washimi tidak
menguntungkan bagi perusahaan.
Entah benar atau tidak alasan Pantouw itu, kebetulan PT KVO
sudah harus mulai mencicil hutang pada Mitsubishi dkk dengan
bunga 8,2% pada tanggal 10 Desember '76 serta wajib membayar
kembali hutang berikut bunganya pada Bank of Tokyo pada bulan
yang sama. Kewajiban itu ternyata tidak dilaksanakan oleh PT
KVO.
Curang
Akibatnya, Mitsubishi dkk jengkel sekali hingga ditariknya semua
orangnya. Maka masuklah gugatannya pada pengadilan tanggal 22
Maret yang lalu. Keseluruhan hutang PT KVO, menurut gugatannya,
sudah mencapai Rp 3,6 milyar (termasuk bunga dan pinjaman Bank
of okyo). Dituntutnya pengadilan supaya menyita kekayaan PT KVO
sebagai jaminan sampai hutang lunas terbayar dengan bunga 6%
setahun.
Tapi PT KVO kembali menggugat pula Mitsubishi dkk. Dituduhnya
Mitsubishi dkk sehagai pengelola berlaku curang dalam
menggunakan uang pinjaman, tidak pernah melaporkan tanggungjawab
keuangannya. Suatu biro konsultan penilai dari Jakarta -- Asian
Appraisal Indonesia Ltd - telah dipakai untuk menaksir kekayaan
pabrik PT KVO. Hasil penilaian itu sangat mengejutkan PT KVO
karena berkisar setengah saja dari jumlah pinjaman.
Karena merasa dirinya dirugikan PT KVO menuntut supaya
Mitsubishi untuk membayar kompensasi sebesar Rp 18,7 milyar. Ini
adalah termasuk kerugian nama baiknya.
Nampaknya perkara perdata ini akan berlarut-larut di pengadilan
Manado. Kedua pihak menggunakan tim pengacara dari Jakarta,
masing-masing Albert Hasibuan & Associates untuk Mitsubishi dkk
dan Jasa Adhinatha Lawyers Group Association untuk PT KVO.
Sementara itu, sesudah pengelola Jepang angkat kaki, pabrik
minyak yang jadi kebanggaan petani kelapa di Minahasa Selatan
itu berjalan seperti biasa.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini