Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ekonomi

Setelah jepang angkat kaki

Pabrik minyak nabati pt kvo di amurang berkapasitas 4.500 ton/bulan. saling menggugat dengan mitsubishi cs, soal pinjaman modal. nilai pabrik setengah dari nilai pinjaman. produksi berjalan terus.

4 Juni 1977 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

KETIKA diresmikan tahun kemarin, pabrik minyak nabati di Amurang, Sulawesi Utara, kelihatan menjadi kebanggaan daerah itu, apalagi Presiden Soeharto menyediakan waktu untuk menghadirinya. PT Kamanta Vegetable Oil Ltd (KVO), dengan fasilitas PMDN, mendirikan pabrik itu yang mampu menggiling 4.500 ton kopra setiap bulan. Selain minyak kelapa, ia juga menghasilkan pellet (bungkil), komoditi makanan ternak. Dilihat dari luar, ia nampaknya hebat selama ini, tapi di dalamnya ricuh benar. Kini bahkan pemiliknya digugat di pengadilan. Tentang liku-liku persoalannya, koresponden TEMPO Phill M. Sulu melaporkan: Dari semula pabrik Amurang itu dilola pihak swasta Jepang, sebagai akibat perjanjian kerjasama dan pinjaman modal. Mitsubishi Corporation, Kao Soap Company Ltd dan Nisshin Oil Mills Ltd ketiganya berpusat di Tokyo -- telah meminjamkan kapital sebanyak Yen 2,1 milyar (Rp 2,89 milyar). Ketiganya membantu pula PT KVO memperoleh pinjaman dari Bank of Tokyo, Singapura, sebesar $ 981.000 (Rp 408,5 juta lebih). Mitsubishi dkk, sebagai pengelola pabrik itu, telah menunjuk Tadasu Washimi selaku general manager. Sesudah 16 bulan Washimi bekerja, pimpinan PT KVO memecatnya dan kemudian mengambil alih perusahaan terhitung 20 Januari '77. Dirut Noen Pantouw meminta Tokyo supaya menunjuk GM lain, dengan alasan GM Washimi tidak menguntungkan bagi perusahaan. Entah benar atau tidak alasan Pantouw itu, kebetulan PT KVO sudah harus mulai mencicil hutang pada Mitsubishi dkk dengan bunga 8,2% pada tanggal 10 Desember '76 serta wajib membayar kembali hutang berikut bunganya pada Bank of Tokyo pada bulan yang sama. Kewajiban itu ternyata tidak dilaksanakan oleh PT KVO. Curang Akibatnya, Mitsubishi dkk jengkel sekali hingga ditariknya semua orangnya. Maka masuklah gugatannya pada pengadilan tanggal 22 Maret yang lalu. Keseluruhan hutang PT KVO, menurut gugatannya, sudah mencapai Rp 3,6 milyar (termasuk bunga dan pinjaman Bank of okyo). Dituntutnya pengadilan supaya menyita kekayaan PT KVO sebagai jaminan sampai hutang lunas terbayar dengan bunga 6% setahun. Tapi PT KVO kembali menggugat pula Mitsubishi dkk. Dituduhnya Mitsubishi dkk sehagai pengelola berlaku curang dalam menggunakan uang pinjaman, tidak pernah melaporkan tanggungjawab keuangannya. Suatu biro konsultan penilai dari Jakarta -- Asian Appraisal Indonesia Ltd - telah dipakai untuk menaksir kekayaan pabrik PT KVO. Hasil penilaian itu sangat mengejutkan PT KVO karena berkisar setengah saja dari jumlah pinjaman. Karena merasa dirinya dirugikan PT KVO menuntut supaya Mitsubishi untuk membayar kompensasi sebesar Rp 18,7 milyar. Ini adalah termasuk kerugian nama baiknya. Nampaknya perkara perdata ini akan berlarut-larut di pengadilan Manado. Kedua pihak menggunakan tim pengacara dari Jakarta, masing-masing Albert Hasibuan & Associates untuk Mitsubishi dkk dan Jasa Adhinatha Lawyers Group Association untuk PT KVO. Sementara itu, sesudah pengelola Jepang angkat kaki, pabrik minyak yang jadi kebanggaan petani kelapa di Minahasa Selatan itu berjalan seperti biasa.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus