Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ekonomi

Setelah Pandemi Berlalu, Pengusaha Berjanji Serap Karyawan Lama

Kartu Pra-Kerja menjadi jaminan sementara bagi pekerja perhotelan yang dirumahkan.

7 April 2020 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Tamu berada dalam kamarnya di salah satu hotel bintang lima yang masih beroperasi di Banda Aceh, Aceh, 3 April lalu. ANTARA/Ampelsa

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

JAKARTA – Wakil Ketua Umum Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), Maulana Yusran, memastikan pelaku bisnis di sektornya selalu menjaga koneksi dengan para pekerja yang terkena dampak efisiensi, bahkan pemutusan hubungan kerja, di tengah pandemi Covid-19. Entitas perhotelan, menurut dia, cenderung memburu tenaga kerja berpengalaman ketimbang mencari sumber daya manusia (SDM) baru.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Kami tak semudah itu melepas SDM. Saat bisnis pulih, semua karyawan akan kami serap kembali," ucapnya kepada Tempo, kemarin.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dia tak menampik ada 1.200 hotel, belum termasuk restoran dan tempat hiburan di Indonesia, yang terpaksa memangkas layanan karena minimnya kunjungan. Sejak pertengahan Maret lalu hingga awal April ini, PHRI mencatat tingkat keterisian hotel secara nasional sudah anjlok rata-rata 60 persen. Meski tak merinci, dia menyebutkan banyak karyawan harus dirumahkan tanpa memperoleh tanggungan. Pekerja informal, seperti sopir dan pemandu, juga diputus kontraknya.

"Tanpa pemasukan ke arus kas, otomatis ada penyesuaian jumlah pekerja," katanya. "Tapi mayoritas unpaid leave karena PHK butuh biaya banyak."

Ketua PHRI DKI Jakarta, Krishnadi, mengatakan manajemen perhotelan tak punya pilihan selain berjuang dengan sumber daya yang tak optimal. Bila pandemi berakhir dan perangkat bisnis dipulihkan, menurut dia, para pekerja lama akan dipanggil kembali. "Memang ada risiko pekerja mencari opportunity lain dan tak kembali, tergantung bagaimana setiap manajemen mengelola koneksi dengan mereka."

Hingga akhir pekan lalu, Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Energi Sumber Daya Mineral Provinsi Bali, Ida Bagus Ngurah Ardha, mencatat sudah ada 106 orang korban PHK serta 5.913 pekerja yang dirumahkan karena dampak wabah virus corona. "Kami masih terus mendata di kabupaten dan kota," ujarnya. Jumlah PHK dan pekerja yang dirumahkan diperkirakan terus bertambah karena wabah belum juga mereda.

Kementerian Ketenagakerjaan sudah menyatakan ada 153 perusahaan yang merumahkan 9.183 pekerja. Hingga awal bulan ini, tercatat 2.311 orang dikenai PHK dari 56 perusahaan di berbagai sektor.

Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah mengatakan program Kartu Pra-Kerja yang diluncurkan pemerintah cocok diserap pekerja sektor pariwisata yang paling terkena dampak Covid-19. Selain mendapatkan pelatihan, pekerja diberi insentif uang. "Sebagai jaring pengaman selama empat bulan," ucapnya.

Pelaku bisnis pariwisata sebelumnya meminta agar mereka memperoleh prioritas mendapat Kartu Pra-Kerja yang tahun ini dibiayai hingga Rp 10 triliun oleh pemerintah. Setiap individu yang lolos seleksi bakal mendapat bantuan saldo biaya pelatihan hingga Rp 7 juta. Pemerintah pun memprioritaskan pekerja muda. Dari 7 juta penduduk Indonesia yang menganggur, kata dia, terdapat 3,7 juta calon pekerja yang berusia 18-24 tahun.

Wakil Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Agen Perjalanan Wisata Indonesia, Budijanto Ardiansyah, mengatakan bisnis pelancongan yang tumbang akibat penundaan perjalanan kian berimbas pada seluruh tenaga kerja pariwisata. "Aktivitas kami sudah nyaris nihil. Wajar banyak karyawan terkena pengurangan hari kerja atau cuti tidak dibayar karena perusahaannya tutup," ujarnya. FAJAR PEBRIANTO | FRANSISCA CHRISTY ROSANA | YOHANES PASKALIS


Setelah Pandemi Berlalu, Pengusaha Berjanji Serap Karyawan Lama

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus