Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Daerah Kota Surakarta Budi Murtono menyebut Presiden Jokowi sudah mengajukan pindah domisili ke Solo, Jawa Tengah sejak bulan September bersamaan masuknya masa pensiun sebagai kepala negara.
"Pak Presiden kependudukannya per bulan September kemarin sudah mengajukan pindah ke Solo," katanya di Solo, Jawa Tengah, Rabu, 2 Oktober 2024.
Disinggung soal rencana penyambutan dari Kota Solo untuk Presiden Jokowi dan Ibu Negara Iriana Joko Widodo, dikatakannya, hingga saat ini belum ada rencana tersebut.
"Belum, belum ada rencana," katanya.
Sedangkan mengenai kependudukan Wakil Presiden terpilih yang juga merupakan putra sulung Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka, dikatakannya, hingga saat ini masih tercatat sebagai warga Kota Surakarta.
Ia mengakui sejauh ini belum menerima informasi terkait rencana kepindahan Gibran ke Jakarta.
Dengan demikian, pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, Presiden Jokowi dan Gibran Rakabuming Raka tercatat masuk daftar pemilih tetap di Kota Solo.
Terkait hal itu, sebelumnya, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surakarta Bambang Christanto mengatakan Presiden Jokowi dan Iriana Joko Widodo akan mencoblos di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 12, RT 08/RW 07, Kelurahan Sumber, Kecamatan Banjarsari, Solo.
Sedangkan Gibran dan istrinya Selvi Ananda akan mencoblos di TPS 18, Kelurahan Manahan, Kecamatan Banjarsari, Solo.
Bambang memastikan tidak ada perlakuan khusus yang diberikan oleh KPU kepada keempatnya. Sesuai dengan aturan, dikatakannya, yang menjadi kelompok prioritas di antaranya orang tua, manula, yang sedang sakit, ibu hamil, dan disabilitas.
Pensiun di Solo
Jokowi berkali-kali menyatakan ingin menghabiskan masa pensiunnya di Solo, kota kelahirannya. Ia juga membuka bisnis mebel dan kemudian menjadi wali kota di sini.
Ia pun menggunakan haknya atas rumah pensun dari negara dengan membangunnnya di Karangnyar, wilayah tetangga Solo.
Ada pun proses pembangunan rumah sudah berlangsung semenjak awal Juli lalu. Rumah pensiun Jokowi yang diberikan oleh negara sebagai mantan presiden dibangun di atas lahan seluas 12.000 meter persegi. Untuk kontraktor atau atau pengembang pembangunan rumah tersebut adalah PT Tunas Jaya Sanur.
Rumah tersebut dibangun di lokasi yang strategis. Di samping kanan lahan terdapat Rumah Makan Taman Sari, jujukan bus pariwisata. Sementara di sebelah kiri terdapat restoran Grandis Barn. Selain itu dekat dengan Gerbang Tol Bandara Adi Soemarmo dan Bandara Adi Soemarmo. Colomadu juga merupakan gerbang menuju Surakarta, kota asal Jokowi.
Sebagai pensiunan Presiden, Jokowi juga berhak atas uang pensiun. Dalam pasal 6 dan 7 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden Ddn Wakil Presiden Republik Indonesia, uang pensiun sebesar gaji pokok terakhir.
Dalam undang-undang tersebut, gaji pokok presiden adalah enam kali gaji pokok tertinggi pejabat negara, atau sekitar Rp30 juta.
Di samping itu, ia juga berhak atas tunjangan-tunjangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai pensiun yang berlaku bagi Pegawai Negeri, biaya rumah tangga yang berkenaan dengan pemakaian air, listrik, dan telepon, serta seluruh biaya perawatan kesehatan beserta keluarganya.
Pilihan Editor Serangan Iran ke Israel Sebabkan Indeks Saham AS Merosot, Sorotan pada Minyak
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini