Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Penolakan terhadap pengangkatan serentak calon aparatur sipil negara (CASN) 2024 menggema di media sosial. Kekecewaan dilatarbelakangi oleh keputusan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) yang akan mengangkat calon pegawai negeri sipil (CPNS) secara bersama-sama pada 1 Oktober 2025 dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) pada 1 Maret 2026.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Berdasarkan pantauan Tempo, berbagai tagar membanjiri halaman unggahan dan kolom komentar di media sosial, mulai dari #SaveCASN2024, #TolakKebijakanTMTSerentak (TMT: terhitung mulai tanggal), #TolakTMTSerentak, hingga #IndonesiaGelapJilid2. Tagar-tagar tersebut muncul buntut kekesalan para CASN 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sebelum ramai dibicarakan pada 2025, pemerintah diketahui juga pernah melakukan penundaan pengangkatan CASN 2019 pada 2020. Bagaimana kronologinya?
Penundaan Pengangkatan CPNS 2019
Kala itu, pemerintah berupaya melakukan penghematan anggaran atas belanja kementerian dan lembaga (K/L) agar bisa berkonsentrasi pada pembiayaan penanggulangan Covid-19. Hal tersebut setelah diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2020 tentang Perubahan Postur dan Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran (APBN TA) 2020.
“Untuk belanja pegawai, kita minta untuk dilakukan penundaan kenaikan tukin (tunjangan kinerja) dan pengangkatan CPNS serta pelaksanaan delayering (penyederhanaan struktur organisasi),” kata Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dalam keterangan pers, Jumat, 8 Mei 2020, seperti dipantau dari YouTube Sekretariat Presiden (Setpres).
Sri Mulyani menjelaskan penghematan anggaran untuk belanja pegawai dilakukan tanpa mengurangi hak yang diterima oleh PNS. Namun, hal tersebut dikecualikan untuk pemberian tunjangan hari raya (THR) keagamaan bagi pejabat eselon II ke atas.
“Sehingga kita bisa melakukan pengetatan dari belanja pegawai tanpa mengurangi hak mereka, kecuali THR eselon II ke atas, yang tidak dibayarkan,” ucap Bendahara Negara.
Sebelumnya, pemerintah juga telah memutuskan untuk menunda jadwal Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS 2019. SKB yang direncanakan dilaksanakan pada Rabu, 25 Maret 2020 diundur sampai dengan ketetapan selanjutnya menyusul status Tanggap Darurat Bencana Nasional Non-Alam Pandemi Covid-19, yang ditetapkan hingga Jumat, 29 Mei 2020.
Penundaan itu meliputi pelaksanaan SKB dengan komputer atau computer assisted test (CAT) dan SKB yang diadakan oleh masing-masing instansi. Pengumuman penundaan tertuang dalam Surat Nomor Menteri PAN-RB Nomor B/318/M.SM.01.00/202 perihal Penundaan Jadwal Pelaksanaan SKB Seleksi CPNS Formasi Tahun 2019 tertanggal 17 Maret 2020.
Seleksi CPNS 2020 Ditiadakan
Adapun penundaan pelaksanaan SKB CPNS 2019 itu berimbas pada peniadaan rekrutmen CPNS 2020. “Penerimaan CPNS tahun 2020 akan kami tiadakan,” ujar Menteri PANRB Tjahjo Kumolo dalam keterangannya di Jakarta, Rabu, 8 Juli 2020.
Pasalnya, memasuki 2020, pemerintah masih akan menyelesaikan penerimaan CPNS 2019 yang terhenti akibat pandemi Covid-19. “SKB akan dilanjutkan September-Oktober 2020 dengan menerapkan protokol kesehatan,” kata Tjahjo.
Dia menjelaskan bahwa seleksi CASN akan dilakukan pada 2021. Masing-masing instansi pemerintah pun kala itu sedang melakukan proses pengajuan serta verifikasi dan validasi usulan, dengan mempertimbangan kebutuhan untuk pembangunan nasional dan daerah, serta hasil evaluasi dampak pandemi Covid-19.
Pilihan Editor: Regulasi THR untuk PNS, Karyawan Swasta, dan Pekerja Kemitraan