Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ekonomi

Skema Konsorsium Asuransi Aset Negara Disepakati

Bertujuan menjamin barang milik negara di daerah rawan bencana.

27 Desember 2018 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Fasilitas publik berupa tiang listrik patah akibat tsunami di Kampung Nelayan Teluk, Labuan, Pandeglang, Banten (26/12/2018). ANTARA FOTO/Akbar Nugroh

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

JAKARTA - Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan bersama Otoritas Jasa Keuangan dan industri asuransi umum menyepakati pembentukan konsorsium untuk operasional asuransi barang milik negara (ABMN), yang ditargetkan selesai awal tahun depan. "Pelaksanaan melalui konsorsium dan bentuknya adalah pool. Saat ini, kami masih menunggu kriteria anggota konsorsium yang disyaratkan DJKN," ujar Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), Dody Dalimunthe, kepada Tempo, kemarin.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pembentukan konsorsium untuk penjaminan risiko terhadap aset negara ini menindaklanjuti penerbitan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 247 Tahun 2016 tentang Pengasuransian Barang Milik Negara. Semua aset-aset negara, terutama yang berada di daerah rawan bencana, harus diasuransikan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dody berujar ABMN merupakan bagian dari skema Disaster Risk Financing and Insurance, yang sebelumnya diwacanakan pemerintah. Skema pertanggungan dengan konsorsium dipilih karena risiko bencana yang dijaminkan lewat polis tak mungkin ditutup perusahaan asuransi secara parsial. "Dalam konsorsium tersebut akan melibatkan perusahaan-perusahaan asuransi dan reasuransi anggota AAUI sehingga akan terbentuk kapasitas gabungan," ujarnya.

Menurut Dody, pemerintah awalnya merencanakan konsorsium ABMN bisa dilaksanakan pada Januari 2019. Sosialisasi di Kementerian Keuangan pun telah beberapa kali dilakukan Asosiasi. "Namun, karena kriteria anggota konsorsium belum kami terima, AAUI masih belum membentuk konsorsium tersebut. Mudah-mudahan bisa running selambat-lambatnya Maret 2019," ucapnya.

Dia melanjutkan, setelah konsorsium terbentuk, operasional ABMN pun dapat dijalankan. "Konsorsium yang akan berhubungan teknis dengan DJKN. Untuk polis dan klausulanya juga sudah siap," katanya.

Adapun produk ABMN nantinya masuk ke kategori bisnis asuransi harta benda, dengan obyek asuransi antara lain bangunan atau gedung perkantoran. Dengan diluncurkannya AMBN, industri asuransi umum pun optimistis pertumbuhan premi tahun depan akan lebih baik dari tahun ini, yaitu mencapai 10 persen.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan ABMN secepatnya akan direalisasi tahun depan. "Nantinya semua gedung-gedung milik pemerintah akan diasuransikan terhadap bencana alam, seperti gempa bumi, tsunami, dan bencana lain," ujarnya.

Direktur Barang Milik Negara DJKN Encep Sudarwan sebelumnya mengungkapkan lembaganya akan mengelompokkan lebih dulu aset-aset negara apa saja yang bisa diasuransikan. "Kami akan teliti dulu mana yang bisa karena tidak semuanya bisa," katanya. Adapun prosesnya akan dilakukan secara bertahap. Sebagai pilot project, pemerintah akan memulainya dengan aset BMN di lingkungan Kementerian Keuangan.

Pengamat asuransi, Irvan Rahardjo, menilai skema konsorsium dan bentuk pooling dengan menyertakan semua perusahaan asuransi itu tidak akan cukup dan tidak memadai karena besarnya potensi ancaman bencana di Indonesia. Pemerintah, kata dia, perlu mempertimbangkan instrumen lain yang lebih besar lantaran total nilai aset barang milik negara saat ini sekitar Rp 4.190 triliun. "Ada proteksi lain, seperti catastrophic bond hingga kerja sama pemerintah dan badan usaha (KPBU)," ucapnya. GHOIDA RAHMAH


Instrumen Alternatif dan Aturan Proteksi

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus