Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - PT Smartfren Telecom Tbk (FREN) dan anak usahanya PT Smart Telecom resmi menandatangani akta perjanjian kredit sindikasi sebesar Rp 10 triliun pada Kamis, 14 November 2024. Smartfren berencana menggunakan dana ini untuk pembiayaan kembali pinjaman perusahaan dan Smartel kepada bank sindikasi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Untuk pembiayaan kembali (refinancing) pinjaman perseroan dan Smartel kepada bank sindikasi (fasilitas kredit eksisting), pembiayaan untuk lelang spektrum pita frekuensi, dan/atau belanja modal perseroan dan/atau Smartel,” kata Sekretaris Perusahaan James Wewengkang dalam keterbukaan informasi di situs Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Jumat, 15 November 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Fasilitas pinjaman ini berjangka waktu tujuh tahun dengan tingkat bunga tiga bulan JIBOR dengan margin tertentu.
Para pemberi pinjaman sindikasi itu meliputi PT Bank Central Asia Tbk (BCA), PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI), PT Bank Digital BCA, PT Bank Permata Tbk, PT Bank CIMB Niaga Tbk, PT Indonesia Infrastructure Finance. Dalam pinjaman ini BCA sebagai agen fasilitas dan jaminan.
Smartfren menyebut langkah ini bukan merupakan transaksi afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Benturan Kepentingan. Mereka mengatakan Perjanjian Kredit Sindikasi ini memiliki tingkat bunga yang lebih kompetitif dibandingkan dengan Fasilitas Kredit Eksisting.
“Selain itu, perseroan dan Smartel akan mendapatkan tambahan dana untuk belanja modal dalam rangka pengembangan jaringan dan peningkatan layanan yang diharapkan akan mendukung perkembangan usaha Perseroan dan Smartel,” kata James.
Pilihan Editor: Turun Rp 2.000, Harga Emas Antam Hari ini Rp 1.468.000 per Gram