Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ekonomi

100 Karyawan Smarfren Diduga Kena PHK, Begini Kata Manajemen

Sebanyak 100 karyawan PT. Smartfren Telecom Tbk. disebut-sebut terkena PHK secara sepihak sampai Agustus 2023. Smartfren buka suara soal ini.

27 September 2023 | 07.14 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Serikat Pekerja atau DPP Aspek Indonesia mengungkapkan sebanyak 100 karyawan PT. Smartfren Telecom Tbk. terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak sampai Agustus 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Director Investor Relations & Media Smartfren, Gisela Yenny Lesmana, tidak menampik adanya PHK di tubuh perusahaan. "Perusahaan berinisiatif menajamkan strategi bisnis, benchmarking dan memperbaiki kinerja, seperti redefinisi tugas dan fungsi kerja," katanya dalam keterangan resmi pada Selasa, 26 September 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Gisela menyatakan langkah itu searah dengan perkembangan industri yang menuntut perusahaan bertransformasi demi kelangsungan usaha. Selain itu, proses yang sudah berjalan telah sesuai peraturan yang berlaku. 

"Sudah melalui dialog dengan pekerja yang terdampak dengan selalu mengedepankan komunikasi dan musyawarah," ujar Gisela. "Dalam hal masih ada ketidaksesuaian pendapat, perusahaan akan melakukan mediasi sesuai dengan mekanisme dan peraturan yang berlaku."

Informasi PHK sepihak yang dilakukan Smartfren Telecom awalnya diungkapkan oleh Presiden DPP Aspek Indonesia Mirah Sumirat. Mirah menyebut, hal itu diketahui berdasarkan laporan pengaduan dan permohonan advokasi dari Serikat Karyawan Smartfren selaku anak organisasi Aspek.

Dia menilai PHK sepihak yang dilakukan manajemen Smartfren tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik secara proses maupun terkait hak-hak normatif yang wajib dibayarkan perusahaan. 

"Ironisnya para karyawan yang di-PHK, tidak mendapatkan hak-hak sesuai ketentuan perundangan yang berlaku, karena hanya diberikan kompensasi yang hanya diperhitungkan dari gaji pokok saja dan tidak memperhitungkan tunjangan lain yang bersifat tetap," ujar Mirah lewat keterangan tertulis pada Senin, 25 September 2023.

Mirah menuturkan, pihaknya telah mengirimkan surat permohonan pertemuan kepada Direktur Utama dan Chief Executive Officer (CEO) PT. Smartfren Telecom Tbk. Namun, sampai saat ini tidak ada tanggapan dari pihak manajemen. 

"PHK sepihak dan massal diketahui masih akan berlanjut di tahun 2023, dan diperkirakan akan menelan korban mencapai sedikitnya 300 karyawan," tuturnya. 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus