Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Soal Temuan Uang Palsu di Gowa, BI Pastikan Pelaku Tidak Palsukan Unsur Pengaman

Bank Indonesia memastikan tidak ada unsur pengaman yang berhasil dipalsukan dari kasus uang palsu di Gowa, Sulawesi Selatan.

31 Desember 2024 | 10.42 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Barang bukti kasus pembuatan uang palsu Rp 22 Miliar di Jakarta Barat. Tempo/Hendri.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Bank Indonesia (BI) memastikan tidak ada unsur pengaman yang berhasil dipalsukan dari kasus uang palsu di Gowa, Sulawesi Selatan. Kepala Departemen Pengelolaan Uang BI, Marlison Hakim mengatakan unsur berupa benang pengaman, watermark, electrotype, dan gambar UV hanya dicetak biasa dengan sablon.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Uang palsu yang ditemukan berkualitas sangat rendah. Pendaran di bawah lampu U berbeda baik dari segi lokasi, warna, dan bentuk dengan uang rupiah asli,” kata Marlison dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 31 Desember 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut Marlison, penelitian BI atas sampel barang bukti kasus di Gowa, Sulawesi Selatan menunjukkan uang palsu yang dihasilkan berkualitas rendah. Bahkan, kata dia, mudah diidentifikasi dengan kasat mata dengan cara dilihat, diraba, dan diterawang.

Uang palsu tersebut dicetak dengan menggunakan teknik cetak inkjet printer dan sablon biasa. Sehingga, kata dia, tidak terdapat pemalsuan menggunakan teknik cetak offset sebagaimana berita yang beredar.

“Hal tersebut sejalan dengan barang bukti mesin cetak temuan Polri yang merupakan mesin percetakan umum biasa, tidak tergolong ke dalam mesin pencetakan uang,” ujarnya.

Marlison mengatakan, temuan uang palsu menunjukkan tren yang semakin menurun seiring dengan meningkatnya kualitas bahan uang, teknologi cetak, dan unsur pengaman yang semakin modern dan terkini. Sepanjang tahun 2024 rasio uang palsu tercatat sebesar 4 ppm (piece per million) atau 4 lembar dalam setiap 1 juta uang yang beredar. Jumlah ini terus menurun dari tahun ke tahun, yaitu pada tahun 2022 dan 2023 tercatat 5 ppm, 2021 tercatat 7 ppm, dan 2020 tercatat 9 ppm.

Seperti diketahui, belakangan ramai mengenai produksi uang palsu di perpustakaan UIN Alaudin Makassar. Dalam konferensi pers yang digelar di Polres Gowa, Sulawesi Selatan, Kamis, 19 Desember 2024, Kapolda Sulawesi Selatan Irjen Yudhiawan Wibisono mengatakan, Kepolisian telah menggerebek Gedung Perpustakaan UIN Alauddin Makassar. Di situ, ditemukan ratusan lembar uang palsu dan sejumlah alat-alat produksi. Menurutnya, hal ini dipimpin oleh Kepala Perpustakaan yang berinisial AI.

Mengenai itu, Marlison mengingatkan larangan dan sanksi pidana atas pemalsuan uang diatur dalam Pasal 36 UU No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Berdasarkan ketentuan tersebut, sanksi tindak pidana pemalsuan uang akan dikenakan kepada orang yang memalsu, menyimpan secara sengaja, mengedarkan dan membelanjakan secara sengaja, membawa atau memasukan uang palsu ke dalam atau ke luar Indonesia, dan orang yang mengimpor atau mengekspor uang palsu.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus