Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Tangerang - Kepala Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta Finari Manan membantah tudingan adanya mafia impor di wilayah kerjanya. "Gak ada mafia impor, itu isu aja. Saya tekankan tidak ada mafia impor," ujarnya saat memberikan keterangan kepada awak media di Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Jumat 20 Mei 2022.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pernyataan ini disampaikan Finari menyikapi tudingan yang mencuat setelah hal tersebut dilontarkan oleh bekas pejabat Bea-Cukai Bandara Soekarno-Hatta Qurnia Ahmad Bukhari yang kini menjadi terdakwa kasus pemerasan di Pengadilan Tipikor Serang.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dalam persidangan Rabu 27 April lalu, Qurnia menyebut ada mafia impor di lingkungan bandara di balik kasus korupsi yang menjeratnya. Menurut dia, perusahaan jasa titipan (PJT) PT Sinergi Karya Kharisma (SKK) selama ini kerap memberi gratifikasi ke petugas Bea-Cukai Soekarno-Hatta.
Finari juga membantah tuduhan adanya gratifikasi atau suap menyuap dalam proses impor di Bea Cukai Soekarno-Hatta. "Suap menyuap tidak ada," ucapnya.
Finari menyebutkan PT SKK adalah 1 dari 41 PJT yang ada di bawah pengawasan KCU Bea Cukai Soekarno-Hatta." Ada 41 termasuk SKK."
Ia menjelaskan bahwa hubungan Bea Cukai dan SKK sejauh ini biasa saja dan terjalin dengan baik. " Kami melakukan monitoring dan evaluasi ke semua PJT termasuk SKK," kata dia.
Berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi, kata Finari, sampai saat ini belum ada PJT yang melakukan pelanggaran atau terindikasi melakukan tindak pidana kepabeanan. "Hasil monev, bukan pelanggaran, tapi ada beberapa hal yang belum diselesaikan. Belum ada indikasi tindak pidana kepabeanan," kata Finari.
Hal yang sama juga disampaikan PT SKK. Perusahaan jasa titipan ini membantah tudingan yang menyebut bahwa jajarannya terlibat dalam praktik mafia impor.
“PT SKK dengan tegas membantah tudingan tersebut, dan menyatakan senantiasa berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dalam membongkar praktik pungli di lingkungan bandara, yang menyasar PJT sebagai korban,” ujar Panji Satria Utama, kuasa hukum PT SKK dalam keterangan tertulis.
Panji menegaskan, PT SKK menolak keras segala bentuk tuduhan tanpa bukti, serta tendensi untuk menjatuhkan nama baik dan kredibilitas perusahaan.
Ia menjelaskan, dalam beberapa waktu terakhir, muncul berbagai pemberitaan yang memuat pernyataan terdakwa kasus tindak pidana korupsi pemerasan di Kantor Pelayanan Utama (KPU) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Soekarno-Hatta.
“Tuduhan tersebut tidak berdasar, mengada-ada, dan berpotensi merugikan klien kami, serta dapat memengaruhi citra klien kami di mata rekan bisnisnya” tambahnya.
Dalam hal ini, kata dia, jajaran dari PT SKK adalah saksi korban yang melaporkan peristiwa tersebut kepada DJBC, dan telah ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum dengan baik,” ujar Panji.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan, PT SKK berkomitmen tinggi dalam Good Corporate Governance sesuai Pakta Integritas yang telah ditandatangani customer internasional perusahaan. PT SKK juga telah lulus proses audit GCG Customer.
Panji mengatakan, komitmen perusahaan inilah yang menginisiasi keterlibatan PT SKK dalam melaporkan tindak pidana korupsi.
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.