Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) mendesak pemerintah untuk memaksa semua platform penyedia layanan ojek online (ojol) dan kurir untuk membayar bonus hari raya ke semua pengemudi dan sesuai ketentuan. SPAI menilai fenomena ojol mendapat bonus Rp 50 ribu atau di luar ketentuan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan merupakan pembohongan publik.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Semua perusahaan platform telah melakukan pembohongan publik dengan cara seolah-olah telah memberikan THR Ojol alias bonus hari raya menurut kebijakan yang dikeluarkan pemerintah,” kata Ketua SPAI Lily Pujiati dalam keterangan tertulis, dikutip Kamis, 27 Maret 2025. Karena itu, Lily mengatakan bonus untuk semua pengemudi ojol dan kurir tanpa syarat harus dilakukan agar hak mereka terpenuhi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Lily mengatakan bonus yang diterima ojol dengan nominalnya Rp 50 ribu ini lebih rendah dari informasi yang Presiden Prabowo Subianto, yaitu Rp 1 juta.
Selain itu, Lily juga menyinggung platform Gojek dan Grab yang memberikan syarat diskriminatif alias tidak menyeluruh ke pengemudi. Menurut dia, pekerja ojol justru dipersulit dengan kategori syarat hari kerja, tingkat penerimaan order, dan nilai rating yang diskriminatif. “Sehingga seolah-olah pengemudi ojol tidak memberikan kontribusi keuntungan bagi platform,” kata dia.
Platform Maxim, kata dia, juga telah membuat pencitraan yang seolah-olah mengikuti kebijakan pemerintah dengan membuat acara pemberian bonus sebesar Rp 500 ribu kepada para pengemudinya. Namun, ia menemukan fakta lain di lapangan. Menurut dia, bonus itu sekadar rekayasa dan tidak diberikan diberikan kepada para pekerja bagian packing di gudang atribut ojol.
“Mereka diberikan jaket ojol Maxim sehingga tampak seolah-olah sebagai pengemudi ojol. Sementara itu fakta di jalanan masih banyak pengemudi ojol Maxim belum mendapatkan THR Ojol,” kata dia.
Menanggapi pernyataan SPAI, PR Specialist Maxim Indonesia Yuan Ifdal Khoir mengatakan, pemberian Bonus Hari Raya kepada mitra pengemudi Maxim telah dilakukan dengan memperhatikan imbauan Presiden Prabowo Subianto dan Surat Edaran dari Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia.
"Kami mengonfirmasi dan menjamin bahwa pendistribusian Bonus Hari Raya telah diberikan dan diterima oleh pengemudi yang terdaftar sebagai mitra pengemudi Maxim serta telah memenuhi kriteria penerima BHR, yaitu dengan dasar keaktifan, kinerja yang baik, dan produktivitas yang tinggi," kata Yuan dalam pernyataan tertulis kepada Tempo, Jumat, 28 Maret 2025.
Dia menjelaskan, skema penyerahan BHR diberikan ke dompet elektronik milik mitra pengemudi secara tepat waktu dan sesuai dengan kriteria yang dipilih. Penyerahan sertifikat BHR yang diberikan oleh Wakil Menteri Ketenagakerjaan kepada perwakilan mitra pengemudi Maxim dilakukan secara simbolis melalui kegiatan seremonial sebagai bentuk atensi dan apresiasi bagi seluruh pihak terkait. Acara tersebut dihadiri oleh mitra pengemudi serta perwakilan dari pengemudi yang tidak dapat hadir secara langsung.
"Kami juga mengonfirmasi bahwa dana pemberian BHR telah ditransfer ke semua mitra pengemudi sesuai dengan kriteria. Kami sampaikan pula, Maxim tentunya akan terus memberikan yang terbaik kepada mitra pengemudi. Namun, untuk saat ini BHR hanya dapat diberikan kepada mitra pengemudi yang memang masuk ke dalam kriteria yang telah ditetapkan, Maxim tidak memberikan keseluruh mitra pengemudi. Hal ini juga telah mempertimbangkan kapasitas kemampuan finansial perusahaan serta menjaga keberlanjutan ekosistem usaha," ujar Yuan.
Yuan menambahkan, perusahaan memahami tidak semua mitra pengemudi Maxim dapat memenuhi kriteria sebagai pengemudi penerima BHR seperti yang diimbau oleh pemerintah. Oleh karena itu, perusahaan juga berfokus pada penyerahan bantuan sosial yang diberikan kepada mitra pengemudi Maxim yang tidak memenuhi syarat penerima BHR.
Saat ini Maxim telah memberikan bantuan sosial berupa penyerahan paket sembako gratis kepada mitra pengemudi yang membutuhkan di 50 kota Indonesia, seperti Jakarta, Medan, Banjarmasin, Gorontalo, Jayapura, dan kota-kota lainnya, Bantuan tersebut merupakan dukungan sosial perusahaan untuk meringankan beban mitra pengemudi dalam situasi sulit.
Lily sebelumnya juga menilai fenomena bonus tak sesuai kriteria ini tidak sejalan dengan imbauan Presiden Prabowo Subianto yang meminta para pemilik aplikasi seperti Gojek, Grab, Shopee Food, Maxim, Lalamove, InDrive, Deliveree, Borzo, dan lainnya agar menambahkan bonus Rp 1 juta kepada pengemudi. Saat sidang kabinet paripurna di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat, 21 Maret 2025, Prabowo menyebut para pengemudi inilah yang membantu dan berkontribusi terhadap keuntungan perusahaan.
Sementara, Gojek pun menanggapi protes para pengemudi ojol yang keberatan dengan nominal bantuan hari raya sebesar Rp 50 ribu. Menurut Gojek nominal tersebut telah sesuai dengan skema perhitungan berdasarkan pembagian 5 kategori penerima bonus.
"Nominal setiap kategori disesuaikan dengan tingkat keaktifan, kinerja, konsistensi, dan produktivitas, serta tetap mempertimbangkan kemampuan perusahaan," ujar Chief of Public Policy & Government Relations Goto Ade Mulya dalam keterangannya pada Rabu, 26 Maret 2025. Adapun Gojek membagi lima kategori penerima BHR Idulfitri 2025.
Kategori tertinggi yakni Mitra Juara Utama yang mendapat BHR sebesar Rp 900 ribu untuk pengemudi roda dua dan Rp 1,6 juta untuk pengemudi roda empat. Ade Mulya menyebut nominal itu dihitung dari 20 persen penghasilan bersih rata-rata per bulan dari pengemudi yang memenuhi kriteria Mitra Juara Utama.
"Perlu kami luruskan bahwa perhitungan 20 persen tersebut bukan dari pendapatan per tahun," kata Ade. Sedangkan, untuk empat kategori penerima BHR di luar kategori Mitra Juara Utama, Gojek tidak memberlakukan perhitungan 20 persen dari penghasilan bersih rata-rata per bulan.
Ade menyebut empat kategori yang terdiri dari Mitra Juara, Mitra Unggulan, Mitra Andalan, dan Mitra Harapan adalah skema tambahan. "Atas dasar itikad baik perusahaan, kami menambah empat kategori di luar Mitra Juara Utama agar manfaat BHR dapat dirasakan lebih banyak mitra," ucap Ade.
Ia pun mengklaim penentuan nominal BHR untuk empat kategori tersebut selaras dengan arahan Kementerian Ketenagakerjaan yang mengembalikan kebijakan ke masing-masing perusahaan. Ade menyebut faktor yang membedakan nominal BHR pada tiap kategori terletak pada periode pencapaian kinerja para pengemudi. Makin lama pengemudi menunjukkan keaktifan, maka makin tinggi peringkatnya.
Secara umum, 4 kategori teratas penerima BHR roda dua harus memenuhi hari aktif minimal 25 hari per bulan, jam online minimal 200 jam setiap bulan, tingkat penerimaan bid atau orderan dan penyelesaian perjalanan minimal 90 persen tiap bulan. Pengemudi yang bisa masuk kategori Mitra Juara Utama harus mencatatkan periode keaktifan mulai dari Maret 2024 hingga Februari 2025.
Sementara bagi kategori Mitra Juara harus tercatat aktif dari September 2024 hingga Februari 2025 agar bisa menerima BHR Rp 450 ribu untuk pengemudi roda dua. Kemudian kategori Mitra Unggulan pengemudi roda dua harus aktif dari Desember 2024 hingga Februari 2025 agar bisa menerima BHR Rp 250 ribu.
Diikuti pula oleh kategori Mitra Andalan yang wajib aktif per Februari 2025 agar bisa menerima BHR Rp 100 ribu untuk pengemudi roda dua. "Pada kategori Mitra Harapan, kami berfokus pada tingkat penerimaan bid (orderan) dan penyelesaian trip minimal 90 persen per bulan, dengan periode pencapaian hanya di Februari 2025," kata Ade.
Pada kategori Mitra Harapan, baik pengemudi roda dua maupun roda empat menerima BHR sebesar Rp 50 ribu per orang. Dengan pembagian lima kategori penerima BHR, Ade berharap bonus itu dapat tersalurkan secara tepat sasaran. "Dan menjangkau mitra-mitra yang telah berkontribusi nyata dalam ekosistem serta terus memberikan layanan terbaik kepada pelanggan."
Kementerian Ketenagakerjaan Bakal Panggil Aplikator
Pada Selasa, 25 Maret kemarin, SPAI juga telah mengadukan bonus yang tak sesuai ketentuan ini ke Posko THR di Kementerian Ketenagakerjaan. Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan pun berjanji akan menindaklanjuti laporan SPAI.
Immanuel mengatakan kementeriannya akan memanggil para aplikator. "Kami minta klarifikasi dari platform digital ini kenapa ini bisa terjadi. Karena kami tidak mau ya mereka (pengemudi) kan berharap lah. Kalau masuk 50 ribu tega banget sih," ujar Immanuel di kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, pada Selasa, 25 Maret 2025.
Immanuel menyebut laporan SPAI itu berdasarkan data yang valid alias tak sekadar klaim tanpa dasar. Misalnya, bukti bahwa para mitra telah memperoleh pendapatan beragam hingga sebesar Rp 93 juta dalam setahun.
Immanuel berujar tidak mungkin para pengemudi menuntut bonus hari raya dari gaji komisaris dan ditektur perusahaan teknologi. Ia yakin para mitra hanya menuntut haknya sebagai pengemudi yang telah diatur dalam SE Menteri Ketenagakerjaan. Sehingga laki-laki yang akrab dipanggil Noel itu menjanjikan adanya penjelasan dari aplikator soal distribusi BHR menjelang Idulfitri 2025.
"Kami akan minta klarifikasi ke platform digital atau aplikator kenapa orang mereka-mereka ini dapatnya cukup besar puluhan juta kok BHR cuman lima puluh ribu," ucapnya. Klarifikasi itu menurut Immanuel adalah prosedur biasa untuk memperoleh beragam sudut pandang. Ia juga menyebut para aplikator memiliki hak untuk mengklarifikasi apa yang diadukan SPAI.
Sebagai pemerintah, Immanuel mengklaim akan melindungi kepentingan warga negara yang mengadukan kasus ke Posko THR Kemnaker. Ia tak mematok tenggat waktu kapan pemanggilan aplikator itu akan dilaksanakan.
Dian Rahma berkontribusi dalam penulisan artikel ini.