Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Sri Mulyani Bakal Susun Daftar Barang Mewah Kena PPN 12 Persen

DPR mengumumkan pemerintah akan menaikkan PPN 12 persen hanya untuk barang mewah. Menteri Keuangan Sri Mulyani disebut akan mengatur daftar barang mewah tersebut.

7 Desember 2024 | 16.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ilustrasi luxury goods dari Zeta Bags (ANTARA/HO)

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian mengatakan daftar barang mewah yang terkena pajak pertambahan nilai atau PPN 12 persen akan diatur nanti Menteri Keuangan, Sri Mulyani. Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso berkata Presiden Prabowo Subianto telah menugaskan Sri Mulyani untuk itu.

“Pak Presiden menyampaikan teknisnya nanti Menteri Keuangan yang akan mengatur,” kata Susiwijono ketika ditanya tentang hal itu di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, pada Jumat, 6 Desember 2024.
 
Susiwijono menuturkan, penentuan komoditas mewah yang terkena kenaikan pajak berada di tangan para pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. Menurut dia, jenis komoditas yang dikecualikan dari PPN selama ini sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2022.
 
PP itu mengatur tentang Pajak Pertambahan Nilai Dibebaskan dan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Tidak Dipungut atas Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu dan/atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu dan/atau Pemanfaatan Jasa Kena Pajak Tertentu dari Luar Daerah Pabean. “Pengecualian, kan, di level PP selama ini sudah ada. Hanya berarti kan Presiden meminta Menteri Keuangan yang mengatur pengecualiannya,” ujar dia.
 
Kementerian Keuangan belum bisa memastikan kapan daftar barang mewah kena PPN 12 persen akan dirilis. Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Febrio Kacaribu dan Kepala Pusat Kebijakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) BKF Wahyu Utomo tidak merespons pertanyaan Tempo hingga berita ini diturunkan. Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan, Deni Surjantoro, mengatakan ia belum bisa memberi tanggapan soal itu.
 
Sebelumnya, Ketua Komisi XI DPR RI Misbakhun memastikan bahwa kenaikan PPN dari 11 menjadi 12 persen akan tetap diterapkan sesuai dengan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Namun, kenaikan tersebut akan diberlakukan secara selektif kepada beberapa komoditas, baik barang dalam negeri maupun impor yang berkaitan dengan barang mewah.
 
Hal itu ia sampaikan setelah melakukan pertemuan di Istana Kepresidenan Jakarta pada Kamis, 5 Desember 2024 antara para pimpinan DPR dengan Prabowo.
 
“Pemerintah akan menerapkan PPN 12 persen kepada konsumen pembeli barang mewah. Masyarakat kecil tetap kepada tarif PPN yang saat ini berlaku,” kata Misbakhun saat memberikan keterangan bersama Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dan para pimpinan DPR, termasuk Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.
 
Mempertimbangkan sisi industri, pemerintah juga akan menerapkan insentif perpajakan di beberapa sektor. Pemerintah bakal menerapkan PPN Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM), salah satunya kepada industri otomotif.
 
Susi berkata kebijakan ini tidak kontradiktif dengan keputusan untuk menerapkan PPN 12 persen pada barang mewah. Menurut dia, fungsi insentif ini adalah untuk menjaga pertumbuhan ekonomi. Ia menjelaskan, pemerintah melakukan hal ini untuk mendorong pertumbuhan pada kuartal keempat 2024 dan kuartal pertama 2025. “Jadi sektor-sektor yang dipilih (untuk insentif pajak) itu yang memang berkontribusi besar terhadap produk domestik bruto (PDB) yakni properti, otomotif, sektor padat karya,” tuturnya.
 
Daniel A. Fajri berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Nabiila Azzahra

Nabiila Azzahra

Reporter Tempo sejak 2023.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus