Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Sri Mulyani Gratiskan Tarif Lelang untuk Jenis Barang Ini

Sri Mulyani Indrawati mengucurkan sejumlah insentif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) lelang agar peminatnya, baik pembeli maupun penjual.

8 Juli 2022 | 17.08 WIB

Menteri Keuangan Sri Mulyani saat menghadiri side event B20 yang digelar oleh Women in Business Action Council pada Jumat lalu, 16 Juni 2022. Instagram/smindrawati
Perbesar
Menteri Keuangan Sri Mulyani saat menghadiri side event B20 yang digelar oleh Women in Business Action Council pada Jumat lalu, 16 Juni 2022. Instagram/smindrawati

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Indrawati mengucurkan sejumlah insentif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) lelang agar peminatnya, baik pembeli maupun penjual, dapat terus meningkat. Dengan insentif itu, tarif lelang bisa menjadi nol persen.

Kepala Subdirektorat Kebijakan Lelang DJKN Diki Zenal Abidin menjelaskan bahwa insentif lelang itu tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 95/2022 tentang Besaran, Persyaratan, dan Tata Cara Pengenaan Tarif Sampai Dengan 0 Persen atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Keuangan.

Pandemi Covid-19 memberikan dampak yang sangat besar terhadap perekonomian. Oleh karena itu, dalam rangka pemulihan ekonomi, pemerintah memberikan sejumlah insentif yang akan menjadi stimulus, termasuk bagi pelaksanaan lelang," ujar Diki dalam acara Bincang Bareng DJKN mengenai insentif lelang, Jumat 8 Juli 2022.

Lebih lanjut, PMK 95/2022 memberikan tarif penerimaan negara bukan pajak (PNBP) 0 persen untuk tiga jenis lelang, yakni lelang sukarela produk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) non kendaraan bermotor; lelang terjadwal khusus non kendaraan bermotor; serta lelang eksekusi benda sitaan.

Dalam jenis pertama, terdapat insentif bagi lelang barang atau hak yang dihasilkan dan dijual pelaku UMKM. Pelaku usaha UMKM perlu membuktikan usahanya dengan dokumen berupa nomor induk berusaha (NIB) dan izin berusaha.

"Sebelumnya, [dalam lelang sukarela produk UMKM] tarif untuk penjual adalah 1,5 persen dan pembeli 2 persen. Dengan PMK 95/2022 tarifnya menjadi untuk penjual 1 persen dan pembeli 0 persen," ujarnya. 

Insentif jenis kedua berlaku dalam lelang terjadwal khusus atas barang bergerak kecuali kendaraan bermotor, dengan penjual orang perorangan atau badan usaha. Terdapat dua jenis penyelenggara lelang, yakni pejabat lelang (PL) kelas I dan PL kelas II dalam bentuk bazaar tanpa kehadiran peserta, yakni melalui e-marketplace auction.

Dalam PL I, tarif penjual yang asalnya 1,5 persen turun menjadi 1 persen dan tarif pembeli yang asalnya 2 persen kini menjadi 0 persen. Lalu, dalam PL II, tarif pembeli yang asalnya 0,6 persen menjadi 0 perse, sedangkan tarif penjual sejak awal memang sudah 0 persen.

Insentif ketiga berlaku bagi barang sitaan yang rusak, membahayakan, atau biaya penyimpanannya terlalu tinggi. Sementara itu, penjualnya adalah penyidik atau penuntut di kepolisian, kejaksaan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), ata lembaga penegak hukum lain yang berwenang.

"Jenis ini yang kami beri [insentif PNBP] 0 persen adalah untuk penjual, karena tarifnya akan dipotong dari hasil lelang, statusnya belum ada putusan negara, statusnya belum inkracht. Supaya tidak ada pengurangan nilai untuk hasil lelangnya, kalau di masa depan dikembalikan kepada pemiliknya," kata Diki.

Dalam jenis ketiga ini, lanjutnya, tarif PNBP lelang barang bergerak untuk pembeli adalah 3 persen dan barang tidak bergerak adalah 2 persen.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca: Harga TBS Anjlok, Luhut Colek Sri Mulyani Turunkan Pungutan Ekspor

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus