Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani keberatan jika Kementerian Keuangan menjadi pembayar pertama untuk mengatasi gagal bayar Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan sebesar Rp 9,1 triliun.
Baca juga: Alot, Rapat DPR dan Sri Mulyani dkk Bahas BPJS Kesehatan
"Itu yang terus terang kami keberatan menjadi pembayar pertama. Kami akan menjadi pembayar terakhir kalau semua upaya sudah dilakukan oleh BPJS Kesehatan, Pemda, dan Kemenkes," kata Sri Mulyani dalam rapat dengar pendapat Dewan Perwakilan Rakyat di kompleks parlemen, Jakarta, Senin, 27 Mei 2019.
Dalam rapat tersebut, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan atau BPKP mengungkapkan audit terhadap BPJS Kesehatan. Hasil audit tersebut menunjukkan kewajiban bayar BPJS Kesehatan hingga Desember 2018 mencapai Rp 19,41 triliun. Dari kewajiban tersebut, sebagian telah diselesaikan melalui mekanisme bantuan pemerintah sebesar Rp 10,26 triliun. Sehingga posisi gagal bayar BPJS Kesehatan per Desember 2018 mencapai Rp 9,1 triliun.
Menurut Sri Mulyani, Kementerian Keuangan keberatan menjadi pembayar pertama gagal bayar tersebut karena Kementerian Keuangan tidak memberikan pembayaran untuk hal-hal yang seharusnya bisa diselesaikan oleh institusi-institusi yang memiliki tugas dan tanggung jawab tersebut.
Sri Mulyani mengatakan Kementerian Keuangan akan meminta agar BPJS Kesehatan memberikan rencana aksi beserta lini waktu untuk mengurangi gagal bayar Rp 9,1 triliun tersebut. Selain itu, dia berharap Kementerian Kesehatan ikut membantu. Sebab, masalah tersebut juga berada di bawah kendali Kementerian Kesehatan.
Menurut Sri Mulyani, jika BPJS Kesehatan dan Kementerian Kesehatan sudah melakukan upaya untuk mengurangi gagal bayar, Kementerian Keuangan akan menambah lagi anggaran untuk BPJS Kesehatan dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara,
Untuk menyelesaikan masalah gagal bayar BPJS Kesehatan, Sri Mulyani akan melihat terlebih dulu rekomendasi dari BPKP. "Karena tadi dikatakan terindikasi beberapa hal yang bisa mengurangi Rp 9,1 triliun tadi ada yang sifatnya kepesertaan, mungkin bisa pakai kapitasi, bisa menggunakan mencegah fraud, kemudian penagihan non performing loan, kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan. Jadi total kita tidak harus membayar semua Rp 9,1 triliun," kata dia.
Adapun Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Fachmi Idris mengapresiasi temuan BPKP soal keuangan dan layanan BPJS Kesehatan. "Kami siap melaksanakan rekomendasi. Untuk itu perlu dukungan tindak lanjut pihak terkait agar rekomendasi optimal mengurangi defisit BPJS Kesehatan," kata Fachmi di kompleks DPR, Jakarta, Senin, 27 Mei 2019.
Baca juga berita Sri Mulyani lainnya di Tempo.co
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini