Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Sri Mulyani Lapor Perkara Bea Cukai ke Jokowi di Istana, Janji Lakukan Perbaikan

Sri Mulyani juga menyampaikan tantangan Bea Cukai di era pesatnya perkembangan teknologi.

15 Mei 2024 | 16.26 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Menkeu Sri Mulyani menunjukan bukti SPT Pajak kepada Presiden Joko Widodo usai Penyerahan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Tahun Pajak 2023 di Istana Negara, Jakarta, Jumat 22 Maret 2024. Masyarakat Indonesia yang merupakan wajib pajak diberikan tenggat waktu pelaporan surat pemberitahuan (SPT) tahunan pajak 2023 hingga 31 Maret 2024. Pelaporan mudah, tidak perlu lagi datang ke kantor pajak. TEMPO/Subekti.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani melapor ke Presiden Joko Widodo alias Jokowi ihwal perkara Bea Cukai yang menjadi sorotan belakangan ini. Sri Mulyani menyampaikan persoalan Direktorat Jenderal Bea Cukai ketika menemui Presiden Joko Widodo alias Jokowi di Istana Negara, Rabu, 15 Mei 2024.

Kepada Kepala Negara, Sri Mulyani menyampaikan situasi yang dihadapi seluruh jajaran Bea Cukai di lapangan. "Yang viral-viral dan penyebab dari sisi peraturan, penyebab dari sisi prosedur yang harus diperbaiki, anak buah kami," kata Sri Mulyani ketika ditemui wartawan usai bertemu Jokowi.

Dalam pembahasannya bersama Jokowi, Sri Mulyani juga menyampaikan tantangan Bea Cukai di era pesatnya perkembangan teknologi dan tantangan lain, seperti volume kegiatan yang terus bertambah. "Kami akan ambil langkah-langkah untuk terus memperbaikinya," ujar Sri Mulyani. 

Belakangan ini, Bea Cukai menjadi sorotan imbas berbagai masalah penindakan barang impor. Beberapa waktu lalu, pengguna media sosial TikTok menngeluhkan besarnya beban bea masuk di Indonesia untuk sepatu impor yang ia beli.

Bea Cukai juga menjadi sorotan akibat menahan papan ketik braillle hibah dari Korea Selatan untuk sekolah luar biasa (SLB) di Lebak Bulus, Jakarta Selatan, sejak 2022. Kini, keyboard braillle tersebut sudah dikembalikan. 

Kemudian, ramai juga pembahasan soal peti jenazah yang juga kena pajak impor. Seorang pengguna media sosial X atau Twitter mengaku rekannya dipungut bea masuk sebesar 30 persen untuk peti jenazah karena dianggap barang mewah. Namun,  Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Encep Dudi Ginanjar, mengungkapkan bahwa pernyataan tersebut dipastikan tidak benar karena setelah dilakukan pengecekan atas pengiriman peti jenazah dan jenazah dari Penang, Malaysia, tidak ada yang ditagih atau dipungut bea masuk ataupun pajak dalam rangka impor.

Permasalahan yang terus menyeret nama Bea Cukai membuat Presiden Jokowi turut angkat bicara. Jokowi mengatakan  dia beserta jajaran akan menggelar rapat untuk membahas Bea Cukai. Kepala negara akan membicarakan secara khusus lembaga yang belakangan menjadi sorotan publik

“Ya, nanti akan kami rataskan di rapat internal,” kata Jokowi usai meninjau Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, Selasa, 14 Mei 2024. 


RIRI RAHAYU | DANIEL A. FAJRI

Pilihan EditorMantan Rekan Bisnis Istri Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Bantah Gelapkan Uang Rp 60 Miliar

 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus