Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Agung (MA) resmi menolak permohonan kasasi yang diajukan PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex terkait putusan dari Pengadilan Niaga Semarang yang menyatakan perusahaan tekstil terbesar tersebut pailit. Putusan itu sendiri dibacakan dalam sidang pada Rabu, 18 Desember 2024 lalu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Amar Putusan: Tolak,” bunyi putusan tersebut seperti dikutip dari laman resmi MA, Kamis, 19 Desember 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Putusan ini dengan sendirinya membuat status pailit terhadap raksasa tekstil tersebut sah secara hukum atau inkrah. Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang menyatakan Sritek pailit lewat putusan PN Semarang atas perkara nomor 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Smg.
Permohonan kasasi itu sendiri diketahui diajukan oleh Direktur Utama Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto pada Selasa, 12 November 2024. Wawan mengatakan dirinya menaruh harapan besar pada MA sebagai benteng terakhir peradilan agar dapat memberikan keputusan yang berkeadilan dan memberikan manfaat seluas-luasnya. "Dukungan dari berbagai pihak menjadi penyemangat bagi kami untuk melalui masa sulit ini," ucap Wawan.
Kasus Sritex berawal ketika perusahaan digugat oleh salah satu debiturnya, CV Prima Karya, pada Januari 2022 lalu. Saat itu CV Prima Karya mengajukan gugatan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) yang dilakukan oleh Sritex.
Sritex juga sempat diisukan bangkrut pada pertengahan tahun 2024 lalu. Perusahaan tersebut kemudian menepis kabar tersebut, tetapi mengakui jika pendapatan perseroan menurun drastis.
Seiring dengan berjalannya waktu, Sritex kembali digugat oleh PT Indo Bharat Rayon karena dianggap tidak penuhi kewajiban pembayaran utang yang sudah disepakati. Pada akhirnya, Hakim Ketua Pengadilan Niaga Kota Semarang, Muhammad Anshar Majid mengabulkan permohonan PT Indo Bharat Rayon sebagai debitur Sritex. Sritex pun dinyatakan pailit atau tidak mampu membayar utang-utangnya.
Beda Pailit dengan Bangkrut
Dilansir dari Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), bangkrut adalah kondisi saat perusahaan menderita kerugian besar yang membuat kondisi keuangan tidak sehat dan memaksa perusahaan berhenti beroperasi.
Dilansir dari siplawfirm.id, perusahaan yang bangkrut atau gulung tikar terlihat pada kondisi keuangannya yang sudah tidak sehat dan memprihatinkan. Akibatnya, perusahaan tidak lagi mampu membiayai jalannya operasional perusahaannya.
Perusahaan yang mengalami bangkrut dapat disebabkan oleh kesalahan manajemen atau operasional. Hal itu seperti terjadi pada tahun 1998 dimana IMF menutup/melikuidasi sejumlah bank di Indonesia. Kondisi ini berimbas terhadap perusahaan-perusahaan yang mengalami kebangkrutan. Bangkrut tidak diatur secara khusus oleh undang-undang atau peraturan lainnya.
Sementara itu, pailit berdasarkan UU 37/2004 tentang Kepailitan dan PKPU dapat diartikan debitur yang memiliki dua atau lebih kreditur dan tidak dapat membayar lunas satu utang yang sudah jatuh tempo dan dapat ditagih.
Pailit adalah kondisi saat debitur tidak mampu untuk membayar atau melunasi utang-utangnya kepada kreditur yang telah jatuh tempo. Kondisi pailit dinyatakan oleh putusan Pengadilan Niaga. Ini dapat terjadi baik atas permohonannya sendiri maupun atas permohonan satu atau lebih krediturnya.
Pailit lebih kepada pada persoalan ketidakmampuan untuk membayar utang yang diajukan atau dimohonkan oleh kreditur terhadap debitur yang tidak mampu membayar kewajibannya. Setelah Pengadilan Niaga menyatakan pailit, aset perusahaan pailit dikelola oleh kurator yang ditunjuk dan diawasi oleh pengadilan. Kemudian aset-aset tersebut akan dijual untuk melunasi utang debitur.
Dilansir dari dhplawyers.com, perbedaan pailit dan bangkrut juga terletak pada proses hukum yang terlibat dalam kedua kondisi ini. Pailit seringkali melibatkan pengajuan kebangkrutan ke pengadilan, di mana pengadilan akan menentukan apakah perusahaan atau individu tersebut memenuhi syarat untuk dinyatakan pailit.
Vendro Imannuel G berkontribusi dalam artikel ini.