Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pencapaian Target BPPN Tahun 2001 Aset Manajemen Kredit (AMC) Sumber Penerimaan CLS II, collection dari 16 debitor sejumlah Rp 197, 8 miliar dan US$ 77 ribu, sama dengan total recovery sebesar 50.19 persen. CLS III, collection dari 11 debitor sejumlah Rp 14,2 miliar dan US$ 75,7 juta, sama dengan total recovery sebesar 40,69 persen. Program penjualan langsung (PPL) sebesar Rp 262,8 miliar dan US$ 10,6 juta berasal dari transaksi Bank Bukopin, yang membeli kredit macet bekas banknya sendiri. CCAS-IV (corporate core asset sales) Periode 1.Hasil yang yang diperoleh BPPN dari penjualan 7 aset inti korporasi mencapai US$ 197,7 juta, sama dengan recovery rate sebesar 22,1 persen. Keputusan KKSK tentang sektor properti antara lain mengatur tentang penyelesaian tunai untuk RS/RSS dengan diskon terhadap utang pokok sebesar 50 persen serta diskon bunga tertunggak sebesar 100 persen untuk pokok pinjaman kurang dari Rp 50 miliar. Jumlah debitor yang telah mengikuti pola ini sampai dengan 1 November 2001 sebanyak 96 debitor dengan total portofolio sebesar Rp 1,08 triliun. Restrukturisasi Perbankan (BRU) Sumber Penerimaan Pada Juli 2001, BPPN telah berhasil melakukan secondary public offering 10 persen saham BCA (588,8 juta lembar) seharga Rp 900 per lembar, dengan total pendapatan kotor Rp 529,9 miliar. Total gross proceeds yang diterima dari divestasi ini adalah sebesar Rp529,9 miliar. Dividen BCA dan Bank Danamon. BCA telah membagikan dividen interim sebesar Rp 85 per saham atau Rp 500,5 miliar yang diambil dari keuntungan BCA selama semester I tahun 2001. Sebagai pemegang saham BCA sebesar 60,3 persen, BPPN telah menerima gross proceeds dari dividen dimaksud sejumlah Rp 301,8 miliar pada 4 Desember 2001. Lebih lanjut, Bank Danamon akan melakukan pembagian dividen interim sebesar Rp 144 miliar pada 28 Desember 2001. Sebagai pemegang saham Bank Danamon sebesar 99,35 persen, BPPN akan menerima gross proceeds sejumlah Rp 143,06 miliar. Divisi Litigasi Sumber Penerimaan Sepanjang tahun 2001, Divisi Litigasi BPPN telah menyita jutaan hektare tanah dan bangunan yang tersebar dari Jawa, Sulawesi, Kalimantan, sampai Sumatra. Aset-aset tersebut antara lain Hotel Redtop (d/h Radison) di Pecenongan; Kompleks Pertokoan Atrium Senen; Wisma Kontinental di Jalan Kebonsirih, Jakarta; Apartemen Kedoya Elok. Aset-aset ini jika dijual nantinya akan menghasilkan pemasukan yang signifikan bagi negara lewat penjualan lelang. Sepanjang tahun 2001, Divisi Litigasi BPPN juga memperoleh pemasukan tunai sebesar kurang-lebih Rp 800 miliar dan US$ 1,7 juta. Penerimaan itu meningkat dibandingkan dengan penerimaan tahun 2000 sebesar kurang-lebih Rp 750 miliar. Tentang tindakan hukum, BPPN lebih cenderung menggunakan kewenangan yang dipunyainya melalui PP No.17/1999 ketimbang mengajukan gugatan ke peng-adilan. Di samping sejumlah kekalahan yang diderita oleh BPPN di pengadilan, BPPN juga memenangi sejumlah kasus, antara lain BPPN vs PT Multisrada Arahsarana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (senilai kurang-lebih US$ 400 juta); BPPN vs PT Fransputratex di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (senilai kurang-lebih Rp 50 Miliar); BPPN vs Kurator Tafrizal H. Gewang dalam masalah pemberesan aset PT Gemilang di Mahkamah Agung RI ( senilai kurang-lebih Rp 10 Miliar).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo