Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menyebut kedaulatan laut dan perairan Indonesia harus dipertahankan. Karena itu, dia tidak sepakat dengan kebijakan pemerintah soal penangkapan ikan terukur berbasis kuota. Susi mengatakan laut bukan area tambang yang bisa dikaveling dan dikonsensi.
"Nelayan Indonesia tidak boleh terbelenggu oleh kaveling-kaveling, oleh konsensi-konsensi. Laut adalah rahmat Tuhan untuk bangsa ini," kata Susi dalam diskusi Nasib Nelayan Diombang-ambing Kebijakan Penangkapan Ikan Terukur yang digelar virtual pada Sabtu, 14 Oktober 2023. "Kalau laut dikavling-kavling seperti tambang, saya pikir kita kehilangan kewarasan."
Susi mengatakan laut tidak seperti tambang batu bara yang bisa habis jika terus-menerus dikeruk. Sumber daya laut justru bisa terus bertambah. Karena itu, kata dia, laut harus dijaga dengan kebijakan ramah lingkungan agar bisa terus berproduksi. Misalnya, dengan aturan penggunaan mata jaring ikan yang besar agar ikan kecil tidak ikut tertangkap. Kemudian, aturan libur sehari dalam sepekan untuk memberikan kesempatan ikan beranak-pinak.
"Jadi, alat tangkap yang kita atur. Zonasi kita buat. Bukan kavling," kata Susi. "Laut itu reneawble resources. Sumber daya alam berkelanjutan."
Susi pun mengatakan Perpres Nomor 44 Tahun 2016 harus kembali diberlakukan. Musababnya, Perpres itulah yang memberi kedaulatan nelayan Indonesia di atas perairan Indonesia. Dalam beleid itu, pemerintah menutup akses penanaman modal untuk sektor usaha kelautan dan perikanan. Sehingga, penangkapan ikan di periran Indonesia p hanya bisa dilakukan perusahaan indonesia, orang Indonesia, menggunakan uang Indonesia dan kapal buatan Indonesia.
"Perpres 44, perjuangkan kembali. Nelayan bebas, nelayan dengan kapal 2 GT mau pergi 30 mil, sialakan saja. Tapi kapal 100 GT tidak boleh menangkap di bawah 12 mil. Itu aturan yang fair," ujar Susi.
Sementara kini ketika Perpres Nomor 44 Tahun 2016 tidak berlaku lagi, pemerintah membuat kebijakan Penangkapan Ikan Terukur melalui PP Nomor 11 Tahun 2023 yang diteken Presiden Jokowi pada 6 Maret 2023. Dalam beleid itu, pemerintah menetapkan kuota penangkapan ikan di zona penangkapan ikan terukur dalam tiga kategori, yakni kuota industri, kuota nelayan lokal, dan kuota kegiatan bukan untuk tujuan komersial.
Kuota nelayan lokal diberikan pada setiap zona penangkapan ikan terukur hingga 12 mil laut. Kuota ini diberikan gubernur kepada nelayan lokal yang terdiri dari orang perserorangan yang merupakan nelayan kecil dan bukan nelayan kecil, serta badan usaha berbadan hukum, berdasarkan permohonan.
Namun nelayan kecil diutamakan yang tergabung dalam koperasi. Sedangkan badan usaha berbadan hukum terdiri dari perseroran terbatas dengan penanaman modal dalam negeri, serta koperasi yang memiliki kegiatan usaha penangkapan ikan.
Sedangkan kuota industri, Menteri Kelautan dan Perikanan memberikannya kepada orang perseorangan (nelayan kecil, terutama yang tergabung dalam koperasi), serta untuk badan usaha berbadan hukum, berdasarkan permohonan. Adapun badan usaha berbadan hukum yang memanfaatkan kuota industri pada zona 01, zona 02, zona 03, dan zona 04, yakni berupa penanaman modal dalam negeri atau penanaman modal asing. Sedangkan pada zona 05 dan 06 berupa penanaman modal dalam negeri.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini