Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Banyak masyarakat yang belum paham soal perbedaan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM). Keduanya sering disalahartikan hingga menyebabkan kerugian bagi pemilik tanah. Kekuatan dan statusnya di mata hukum juga sangat berbeda. Sehingga disarankan kepada pengusaha atau masyarakat secara umum untuk mengubah status HGB ke SHM.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Perubahan status properti dari HGB ke SHM sebenarnya memiliki tujuan untuk memperkuat status hukum kepemilikan atas suatu properti. Manfaat utamanya bagi pemilik properti ketika suatu hari mereka ingin melakukan perpindahan tangan atau menjual, sudah jelas status dan hak milik propertinya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Cara mengubah HGB menjadi SHM bukan perkara yang sulit, bisa dilakukan tanpa bantuan pembantu hukum atau pengacara. Berbeda jika tanah yang dimiliki berstatus girik atau permohonan konversi hak untuk pertama kali diberikan SHM. Tanah-tanah yang belum sertifikat dengan status selain girik akan diberikan HGB atau HP sesuai dengan ketentuan dalam UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria atau UUPA .
Pemilik tanah bisa mengajukan dengan mendatangi kantor pertanahan. Jenis tanah yang bisa diajukan di antaranya tanah pekarangan, tegalan, Eigendom Verponding, tanah sewa kotapraja, tanah kavling instansi tertentu yang diperuntukkan bagi karyawannya, dan tanah kavling negara Occupatie Vergunning.
Syarat mengubah HGB jadi SHM
1. Mengisi Formulir Permohonan yang ditandatangani oleh pemilik. Formulir permohonan yang telah disediakan oleh ATR/BPN.
2. Surat Kuasa (Jika Dikuasakan). Ini opsi jika pemilik ingin menggunakan perwakilan orang lain untuk mengurus proses ini, berikan surat kuasa yang sah.
3. Fotokopi Identitas Pemohon: Sertakan fotokopi identitas pemohon (KTP atau KK) dan identitas kuasa jika ada, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket.
4. Surat Persetujuan dari Kreditor (Jika Dibebani Hak Tanggungan): Jika properti memiliki beban hak tanggungan, pastikan pemilik memiliki surat persetujuan dari kreditor.
5. Foto Copy SPPT PBB Tahun Berjalan: Sertakan fotokopi Surat Pemberitahuan Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT) PBB tahun berjalan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket.
6. Ketika mendaftar, pemilik akan dikenakan biaya pendaftaran. Biaya harus yang harus dibayar adalah biaya pemasukan sebesar Rp 50.000. Pastikan menyimpan bukti pembayaran ini.
7. Pemilik memiliki sertifikat HGB yang ingin diubah menjadi SHM.
8. Jika menginginkan perubahan hak dari HGB menjadi SHM untuk rumah tinggal dengan luas hingga 600 meter persegi, pemilik harus menyertakan IMB atau surat keterangan dari Kepala Desa/Lurah.
Langkah-langkah mengubah HGB ke SHM
1. Mendatangi Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) di wilayah properti yang bersangkutan. Pergi ke bagian administrasi.
2. Isi formulir pendaftaran dan tulis data diri dengan baik. Pastikan untuk menandatanganinya di atas materai. Di dalam formulir ini, pemilik harus mengisi informasi seperti pernyataan bahwa tanah tidak dalam sengketa, luas tanah yang diinginkan, pernyataan bahwa pemilik menguasai tanah secara fisik, dan pernyataan bahwa tidak menguasai tanah lebih dari lima bidang untuk rumah tinggal.
3. Melakukan pembayaran biaya pendaftaran. Harga pendaftaran untuk luas tanah maksimal 600 meter persegi adalah Rp 50.000 per sertifikat hak atas tanah.
4. Setelah mengajukan permohonan dan melakukan pembayaran pemilik perlu menunggu selama lima hari kerja untuk diproses.
5. Setelah proses selesai, Sertifikat Hak Milik (SHM) dapat diambil.
MUHAMMAD RAFI AZHARI | CERMATI
Pilihan Editor: Perkiraan Biaya Urus AJB ke SHM dan Syarat Peralihannya