Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Tahun Depan Naik Menjadi 12 Persen, Apa Itu PPN?

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) merupakan pajak atas konsumsi barang dan jasa di dalam Daerah Pabean yang dikenakan secara bertingkat dalam setiap jalur produksi dan distribusinya.

10 Maret 2024 | 17.57 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah akan menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen mulai tahun depan. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartoto, mengatakan aturan kenaikan tarif PPN ini akan dibahas lebih lanjut oleh pemerintah selanjutnya. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Apa itu PPN?

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dilansir dari laman Kemenkeu Learning Center, PPN merupakan pajak atas konsumsi barang dan jasa di dalam Daerah Pabean yang dikenakan secara bertingkat dalam setiap jalur produksi dan distribusinya.

Karakteristik pemungutan PPN

1. Pajak objektif

Pemungutan PPN didasarkan pada objek pajak tanpa memperhatikan keadaan diri Wajib Pajak (WP) sebagai subjek pajak.

2. Pajak tidak langsung

Secara ekonomis beban dari PPN bisa dialihkan kepada pihak lain. Namun, kewajiban memungut, menyetor, melapor masih melekat pada pihak yang menyerahkan barang atau jasa.

3. Multi Stage Tax

Ini dilakukan secara berjenjang dari mulai pabrikan sampai pada konsumen terakhir.

4. Dipungut menggunakan faktur pajak

Pengusaha Kena Pajak (PKP) sebagai pemungut pajak wajib menerbitkan faktur pajak sebagai bukti pemungutan PPN.

5. Bersifat netral

PPN dikenakan baik atas konsumsi barang maupun jasa yang dipungut menggunakan prinsip tempat tujuan, yakni bahwa PPN harus dipungut di tempat barang atau jasa dikonsumsi.

6. Non-duplikasi

Hal ini dikarenakan adanya mekanisme dalam pengkreditan pajak masukan.

Barang dan jasa yang dikenai pajak

Barang Kena Pajak (BKP) merupakan barang berwujud yang menurut sifat atau hukumnya dapat berupa barang bergerak atau tidak bergerak dan tidak berwujud yang dikenakan pajak berdasarkan UU PPN.

Jasa Kena Pajak (JKP) merupakan setiap kegiatan pelayanan berdasarkan surat perikatan atau perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang, fasilitas, kemudahan, atau hak tersedia untuk dipakai, termasuk jasa yang dilakukan untuk menghasilkan barang pesanan atau permintaan dengan bahan dan atau petunjuk dari pemesan, yang dikenakan pajak berdasarkan UU PPN.

Dilansir dari laman Fiskal Kemenkeu, pengaturan cakupan BKP dan JKP dalam UU PPN bersifat “negative list”. Hal ini mengartikan bahwa pada prinsipnya seluruh barang atau jasa merupakan BKP atau JKP, kecuali ditetapkan sebagai barang atau jasa yang tidak dikenai PPN.

SHARISYA KUSUMA RAHMANDA, MICHELLE GABRIELA  | MICHELLE GABRELIA

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus