Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah akan menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen mulai tahun depan. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartoto, mengatakan aturan kenaikan tarif PPN ini akan dibahas lebih lanjut oleh pemerintah selanjutnya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Apa itu PPN?
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dilansir dari laman Kemenkeu Learning Center, PPN merupakan pajak atas konsumsi barang dan jasa di dalam Daerah Pabean yang dikenakan secara bertingkat dalam setiap jalur produksi dan distribusinya.
Karakteristik pemungutan PPN
1. Pajak objektif
Pemungutan PPN didasarkan pada objek pajak tanpa memperhatikan keadaan diri Wajib Pajak (WP) sebagai subjek pajak.
2. Pajak tidak langsung
Secara ekonomis beban dari PPN bisa dialihkan kepada pihak lain. Namun, kewajiban memungut, menyetor, melapor masih melekat pada pihak yang menyerahkan barang atau jasa.
3. Multi Stage Tax
Ini dilakukan secara berjenjang dari mulai pabrikan sampai pada konsumen terakhir.
4. Dipungut menggunakan faktur pajak
Pengusaha Kena Pajak (PKP) sebagai pemungut pajak wajib menerbitkan faktur pajak sebagai bukti pemungutan PPN.
5. Bersifat netral
PPN dikenakan baik atas konsumsi barang maupun jasa yang dipungut menggunakan prinsip tempat tujuan, yakni bahwa PPN harus dipungut di tempat barang atau jasa dikonsumsi.
6. Non-duplikasi
Hal ini dikarenakan adanya mekanisme dalam pengkreditan pajak masukan.
Barang dan jasa yang dikenai pajak
Barang Kena Pajak (BKP) merupakan barang berwujud yang menurut sifat atau hukumnya dapat berupa barang bergerak atau tidak bergerak dan tidak berwujud yang dikenakan pajak berdasarkan UU PPN.
Jasa Kena Pajak (JKP) merupakan setiap kegiatan pelayanan berdasarkan surat perikatan atau perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang, fasilitas, kemudahan, atau hak tersedia untuk dipakai, termasuk jasa yang dilakukan untuk menghasilkan barang pesanan atau permintaan dengan bahan dan atau petunjuk dari pemesan, yang dikenakan pajak berdasarkan UU PPN.
Dilansir dari laman Fiskal Kemenkeu, pengaturan cakupan BKP dan JKP dalam UU PPN bersifat “negative list”. Hal ini mengartikan bahwa pada prinsipnya seluruh barang atau jasa merupakan BKP atau JKP, kecuali ditetapkan sebagai barang atau jasa yang tidak dikenai PPN.
SHARISYA KUSUMA RAHMANDA, MICHELLE GABRIELA | MICHELLE GABRELIA