Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Tak Hanya Batik Air, AirAsia Juga Dilarang Terbang ke Pontianak

Setelah Batik Air, Pemprov Kalimantan Barat juga menjatuhkan sanksi larangan terbang ke AirAsia karena temuan penumpang positif Covid-19.

26 Desember 2020 | 08.50 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Seorang penumpang pesawat berjalan menyusuri koridor di Bandara Internasional Supadio, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, Jumat, 24 April 2020. ANTARA

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Setelah Batik Air, Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat juga menjatuhkan sanksi larangan terbang ke maskapai penerbangan AirAsia karena temuan penumpang positif Covid-19. Larangan terbang AirAsia ke Pontianak ini berlaku mulai 28 Januari hingga 6 Januari 2021 mendatang. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sanksi ini dijatuhkan menyusul ditemukannya penumpang terkonfirmasi positif Covid-19 pada penerbangan pada Kamis lalu, 24 Desember 2020, yang hasil tesnya keluar pada keesokan harinya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Surat berisi ketentuan sanksi tersebut ditandatangani oleh Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Barat Ignasius Ik atas nama Ketua Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Daerah di Provinsi Kalimantan Barat. Larangan terbang untuk AirAsia dalam surat No. 553/665/Dishub-D itu ditetapkan pada rute Jakarta-Pontianak. 

"Sebagai informasi bahwa kegiatan Swab dadakan akan terus diintensifkan pada penumpang bandara yang akan masuk ke Kalimantan Barat terutama dari Zona Merah," kata Ignasius dalam suratnya.

Sebelumnya, sanksi larangan terbang dijatuhkan kepada maskapai penerbangan Batik Air. Keputusan yang diambil oleh Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji ini didasarkan pada temuan 5 penumpang pesawat yang positif terpapar virus. 

Sutarmidji yang juga Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Provinsi Kalimantan Barat ini menyebutkan ada indikasi surat keterangan hasil tes yang digunakan penumpang adalah palsu. Hal tersebut diketahui setelah membaca hasil temuan dari tes acak terhadap 20 penumpang tersebut.

"Kita sdh koordinasi ke Angkasa Pura, dengan KKP Bandara, semua lepas tanggung jawab," ujar Sutarmidji seperti dikutip dari postingan di Facebook-nya, Kamis, 24 Desember 2020.

Oleh karena itu, ia memutuskan Batik Air tidak boleh membawa penumpang ke Pontianak selama 10 hari. Namun maskapai tersebut diizinkan terbang dari Pontianak. 

Ia juga mempersilakan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan jika tak menerima keputusan tersebut. "Dirjend Perhubungan Udara mau protes dan marah silakan, berarti mrk koordinasinya tdk baik dgn Angkasa pura dan KKP," ujar Sutarmidji. "Sy saran Kemenhub atur ini dgn baik, jgn sampai Kemenhub justru jadi biang penyebaran Covid 19."

Sutarmidji juga menegaskan pihaknya akan ketat menjaga pintu masuk Kalimantan Barat hingga 8 Januari 2021 mendatang. Para pendatang yang ingin memasuki daerah tersebut harus membawa surat bebas Covid-19 melalui tes swab PCR.

BISNIS | RR ARIYANI

Baca: 5 Penumpang Pesawatnya Terkonfirmasi Positif Covid-19, Begini Respons Batik Air

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus