Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Take Over KPR: Syarat, Jenis, dan Sistemnya

Take over KPR adalah opsi yang dapat digunakan untuk mendapatkan rumah baru. Bagaimana caranya? Simak syarat, jenis, dan sistem take over KPR.

16 Oktober 2023 | 16.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Take over KPR adalah opsi yang dapat digunakan untuk mendapatkan rumah baru. Bagaimana caranya? Simak syarat, jenis, dan sistem take over KPR. Foto: Canva

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Setelah Anda berhasil membeli sebuah rumah atau properti, terkadang ada keinginan untuk mengajukan take over KPR ke bank yang berbeda. Dalam hal ini, bank pemberi pinjaman akan menetapkan beberapa persyaratan yang harus Anda penuhi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Take over KPR adalah upaya pengambilalihan kepemilikan dan pembayaran rumah kepada pihak lain, dengan pengawasan dari bank sesuai hukum yang berlaku. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Biasanya, take over KPR dilakukan karena berbagai alasan, seperti kesulitan dalam pembayaran angsuran rumah, keinginan untuk mendapatkan bunga cicilan yang lebih rendah, atau alasan pribadi lainnya.

Syarat Take Over KPR

Untuk memenuhi syarat pengajuan toake ver KPR, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi sebelum mengajukan permohonan ke bank pilihan Anda. 

Berbeda dengan pengajuan KPR pertama, dalam proses ini Anda perlu menyiapkan sertifikat kepemilikan sebagai salah satu dokumen yang wajib diajukan. 

Dalam rangka melaksanakan take over KPR rumah, dokumen-dokumen yang diperlukan oleh penjual dan pembeli meliputi:

  • Fotokopi sertifikat dengan cap bank
  • Fotokopi Perjanjian Kredit
  • Fotokopi IMB (Izin Mendirikan Bangunan)
  • Fotokopi bukti pembayaran PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) yang telah dibayarkan
  • Fotokopi bukti pembayaran angsuran
  • Asli buku tabungan dengan nomor rekening yang akan digunakan untuk pembayaran angsuran
  • Data identitas penjual dan pembeli, termasuk KTP, Kartu Keluarga, buku nikah, NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak), slip gaji terakhir, surat keterangan kerja, surat keterangan penghasilan, dan fotokopi mutasi keuangan tiga bulan terakhir dari rekening.

Jenis Take Over KPR

Take over KPR memiliki beberapa jenis, yaitu take over KPR jual-beli, take over KPR antar bank, dan take over KPR bawah tangan. Di bawah ini adalah penjelasan lebih rinci:

1. Take Over KPR Jual-Beli 

Take over KPR jual-beli adalah ketika Anda mengambil alih pembayaran cicilan rumah seseorang yang belum selesai atau sudah lunas. Biasanya, orang tersebut tidak mampu melanjutkan pembayaran KPR-nya. 

Dalam proses ini, melibatkan tiga pihak: Anda sebagai pemohon take over KPR, penjual rumah yang akan Anda beli, dan bank yang mengeluarkan KPR tersebut.

2. Take Over KPR Antar Bank 

Proses take over KPR antar bank lebih cepat dibandingkan dengan mengajukan KPR di bank pertama. 

Hal ini karena Anda sudah memiliki riwayat pinjaman dari bank pertama dan penilaian nilai rumah dari bank tersebut. 

Anda bisa memindahkan program KPR dari satu bank ke bank lainnya yang biasanya dilakukan ketika bank lain menawarkan tingkat suku bunga yang lebih rendah atau syarat yang lebih menguntungkan daripada bank awal Anda meminjam. 

Take over KPR antar bank juga bisa terjadi ketika nasabah ingin beralih dari KPR bank konvensional ke KPR bank syariah.

3. Take Over KPR Bawah Tangan 

Take over KPR bawah tangan adalah metode non-resmi di mana kesepakatan terjadi antara penjual rumah dan Anda sebagai pembeli tanpa melibatkan bank. 

Anda akan membayar sejumlah uang kepada penjual sebagai biaya take over, dan kemudian Anda akan melanjutkan pembayaran sisa cicilan KPR tanpa melibatkan bank dalam transaksi ini.

Cara Kerja Sistem Take Over KPR

Seperti pada KPR biasa, melakukan proses take over KPR melibatkan perjanjian tertulis. 

Langkah ini dilakukan untuk memastikan bahwa baik pihak pembeli maupun penjual merasa diuntungkan, baik saat ini maupun di masa mendatang. 

Berikut beberapa langkah yang perlu Anda ikuti ketika Anda ingin melakukan take over KPR:

1. Identifikasi Bank yang Menyediakan Layanan Take Over KPR 

Langkah pertama adalah mencari bank yang menawarkan layanan pembelian rumah melalui take over KPR. 

Sebagai pembeli, disarankan Anda untuk datang bersama pemilik atau penjual rumah ke bank yang dipilih.

2. Persiapkan Dokumen yang Diperlukan 

Selanjutnya, Anda harus mengumpulkan dokumen yang diperlukan oleh bank. Sebelumnya, pastikan bahwa Anda telah memeriksa dokumen KPR asli dari pemilik rumah. 

Penting juga untuk memverifikasi kepemilikan rumah agar tidak terjadi sengketa di masa depan.

3. Hitung Nilai Transaksi 

Bank akan melakukan penilaian ulang terhadap nilai rumah. Ini mencakup perhitungan nilai jual rumah, saldo utang pokok, dan sisa cicilan kredit yang harus Anda bayarkan.

4. Buat Surat Pengikatan 

Untuk keamanan tambahan, Anda dan pemilik rumah dapat membuat Akta Pengikatan Jual Beli yang mengatur pengalihan hak tanah dan bangunan rumah. 

Selain itu, penting juga untuk membuat surat kuasa yang menunjukkan bahwa sisa kredit telah dilunasi dan sertifikat hak milik dapat diambil ketika angsuran telah selesai. 

Bagi penjual, disarankan untuk memberitahu bank mengenai peralihan hak atas tanah dan bangunan tersebut.

KAYLA NAJMI IHSANI

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus