Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Poin penting
Pemerintah menyerahkan lahan eks tambang KPC kepada NU.
KPC memiliki cadangan 679 juta ton dan sumber daya terbukti 4,39 miliar ton.
NU telah merancang struktur bisnis tambang di masa depan.
Saat membuka Muktamar Nahdlatul Ulama atau NU ke-34 di Lampung pada 22 Desember 2021, Presiden Joko Widodo mengarahkan anggota muda organisasi massa Islam itu untuk memperkuat ekonomi. Pemerintah, kata Jokowi, bakal membantu dengan memberikan lahan yang bisa dimanfaatkan untuk pertanian atau tujuan lain jika NU bisa menyiapkan badan usahanya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kini, tiga tahun kemudian, Jokowi memenuhi janji tersebut. Dia memberikan konsesi tambang batu bara buat NU. Tak tanggung-tanggung, pemerintah menyiapkan lahan bekas PT Kaltim Prima Coal atau KPC, anak usaha PT Bakrie & Brothers Tbk, untuk NU. Lokasi tambang batu bara ini berada di Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur. Disebut bekas lantaran lahan tersebut sebelumnya dikelola KPC.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut Menteri Investasi Bahlil Lahadalia, NU sudah memiliki badan usaha berbentuk perseroan terbatas yang mengajukan izin pertambangan. Dia mengatakan proses pengurusan izin untuk mengelola tambang tersebut tak lama lagi rampung. “Insya Allah minggu ini,” kata Bahlil, kemarin.
Izin tambang KPC seharusnya berakhir pada 31 Desember 2021. Saat perusahaan tambang itu memperpanjang izin usahanya, pemerintah memotong sebagian lahan konsesi. Penciutan lahan ini merupakan syarat dari pemerintah untuk setiap perusahaan pemegang perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara atau PKP2B yang mengajukan perpanjangan izin operasi dan produksi. Lahan KPC berkurang dari 84.938 hektare menjadi 61.543 hektare. Sisa lahan 20 ribu hektare itulah yang berpotensi dikelola NU.
Tambang-Perdana-Nahdlatul-Ulama
Bahlil mengatakan bahwa pemerintah yang menentukan lahan bekas KPC itu buat NU. Namun Bahlil tak bersedia menjawab ketika ditanya soal pertimbangan mengapa pemerintah memberikan lahan eks KPC. “Kalau itu tidak perlu dijelaskanlah,” tuturnya.
Kepada Tempo, seorang pejabat Kementerian Koordinator Kemaritiman dan Investasi mengatakan lahan eks KPC tersebut memang sudah menjadi incaran NU. Sebab, kata pejabat tadi, kawasan tersebut memiliki kandungan batu bara lebih dari 150 juta ton. Menurut dia, kandungan di lahan eks PKP2B cenderung lebih bagus ketimbang di wilayah konsesi lain.
Potensi batu bara lahan eks KPC bisa tergambar dalam laporan tahunan PT Bumi Resources Tbk, induk usahanya. Dalam laporan itu, KPC memiliki cadangan batu bara 1,01 miliar ton per 31 Desember 2021. Sementara itu, sumber dayanya mencapai 5,85 miliar ton. Per 31 Desember 2023, total cadangan KPC mencapai 679 juta ton dan sumber dayanya sebanyak 4,39 miliar ton.
Direktur PT Bumi Resources Dileep Srivastava enggan mengomentari ihwal pemanfaatan lahan eks KPC untuk NU. “KPC sudah menyerahkannya kepada pemerintah. Jadi silakan tanya langsung ke pemerintah,” ujarnya.
Presiden dan Wakil Presiden terpilih 2024 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka menghadiri acara halalbihalal dan silaturahmi di Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) di Jakarta, 28 April 2024. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Dugaan Balas Budi
Janji pemberian konsesi tambang dari Jokowi tiga tahun lalu, menurut sejumlah politikus dan orang di lingkaran Istana, bertujuan menggaet suara nahdliyin dalam pemilihan presiden 2024. Pada Oktober 2023, Gibran Rakabuming Raka, anak sulung Jokowi, maju sebagai calon wakil presiden mendampingi Prabowo Subianto.
Sebulan setelah penetapan pasangan Prabowo-Gibran, presiden terpilih mengungkapkan rencana pembagian izin tambang di bekas lahan perusahaan swasta untuk NU saat berbicara dalam acara bertajuk “Diskusi Bersama Perwakilan Kiai Kampung Se-Indonesia,” di Malang, Jawa Timur.
Demi mewujudkan janji tersebut, pemerintah merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Aturan ini kemudian diubah dengan PP Nomor 25 Tahun 2024. Dalam aturan hasil perubahan, pemerintah memberikan wilayah usaha pertambangan secara khusus kepada ormas masyarakat di bidang keagamaan.
Berbeda dengan Undang-Undang Mineral dan Batu Bara, wilayah tambang, termasuk bekas PKP2B, harus ditawarkan lebih dulu buat badan usaha milik negara atau perusahaan daerah. Jika perusahaan tersebut tak tertarik, pemerintah bakal menggelar lelang untuk perusahaan swasta.
Menteri Investasi Bahlil Lahadalia mengatakan PP Nomor 25/2024 bertujuan memberikan kesempatan kepada ormas keagamaan untuk mengelola sumber daya alam. Menurut dia, skema tersebut merupakan bentuk apresiasi negara terhadap jasa ormas. “Tidak hanya pada konteks memerdekakan bangsa, tapi untuk mempertahankan kemerdekaan bangsa ini juga mereka di garda terdepan,” ujarnya.
Bahlil juga mengatakan kebijakan tersebut mencerminkan keadilan dalam pengelolaan sumber daya alam. Karena itu, dia membantah jika dikatakan pemberian konsesi tambang disebut sebagai bentuk balas budi Jokowi, terutama kepada NU. “Masak sih kita punya niat baik untuk organisasi keagamaan diartikan dan dikaitkan begitu?” ucapnya.
Menurut Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf, organisasinya menerima tawaran pemerintah karena membutuhkan sumber pembiayaan baru. “Kami desperate,” katanya saat berbicara dalam acara “Halaqoh Ulama: Sikapi Fatwa MUI Terkait Ijtima Ulama Soal Salam Lintas Agama”, kemarin.
Dalam konferensi pers pada 6 Juni lalu, Yahya mengatakan nahdliyin punya 30 ribu pesantren dan madrasah. Sumber daya dan kapasitas mereka sudah tak mampu lagi menopang keberlanjutan program tersebut. Dia memberi contoh keterbatasan dana untuk merenovasi infrastruktur pesantren di Pondok Lirboyo, Kediri, Jawa Timur, yang memiliki 43 ribu santri dan menampung 60-70 santri sekaligus dalam ruangan berukuran 3 x 3 meter.
NU juga butuh pendanaan untuk melanjutkan operasi ribuan taman kanak-kanak. Menurut Yahya, gaji para pengajar di fasilitas pendidikan tersebut belum layak. Beberapa dari mereka hanya menerima bayaran Rp 150 ribu per bulan. “Gurunya sih ikhlas semua. Cuma yang lihat itu kan tidak tega,” ujarnya. Karena kondisinya mendesak, Yahya menyebutkan PBNU membutuhkan intervensi pemerintah. Kebijakan pengelolaan tambang untuk ormas dianggap sebagai salah satu solusi.
Yahya mengklaim PBNU bakal mengelola tambang dengan baik lantaran memiliki banyak orang pintar. Menurut dia, NU juga telah merancang struktur bisnis untuk masa mendatang. “Kalau tidak percaya, lihat saja nanti. Masak, kami belum jalankan sudah dibilang tidak profesional?” katanya.
Stockpile PT Kaltim Prima Coal (KPC) di Kutai Timur, Kalimantan Timur. ANTARA/HO-BUMI
Kompetensi Mengelola Tambang
Tak jauh-jauh, suara sumbang yang ragu akan kemampuan NU mengelola tambang datang dari nahdliyin. Anggota NU alumnus Universitas Gadjah Mada mendesak PBNU menolak konsesi tambang. Mereka juga meminta pengurus NU membatalkan permohonan izin usaha pertambangan yang sudah diajukan.
Heru Prasetia, perwakilan nahdliyin alumnus UGM, mengatakan bagi-bagi konsesi tambang hanya akan merusak ormas Islam yang seharusnya menjaga muruah sebagai institusi yang bermoral. Pemberian izin tambang kepada ormas keagamaan, kata dia, berpotensi hanya menguntungkan segelintir elite. Sementara itu, dampak usaha pertambangan, seperti kerusakan lingkungan, akan ditanggung oleh rakyat.
Penolakan juga datang dari Front Nahdliyin untuk Kedaulatan Sumber Daya Alam. “Sikap PBNU yang menyambut hangat aturan yang mengizinkan organisasi keagamaan mengelola tambang tentu ahistoris dan patut dicurigai,” demikian petikan siaran pers organisasi advokasi di lingkaran NU ini pada Ahad, 9 Juni lalu.
Front Nahdliyin juga menyoroti dampak bisnis tambang. Menurut mereka, korban yang menanggung dampak kerusakan lingkungan bukan elite PBNU, melainkan rakyat di wilayah pertambangan yang mayoritas adalah nahdliyin.
Front Nahdliyin mencontohkan peristiwa di tambang emas Tumpang Pitu, wilayah tambang batu kapur di Kendeng, dan tambang andesit Wadas. “Mereka selama ini mesti menghadapi destruktifnya industri pertambangan sendirian tanpa kehadiran PBNU, organisasi keagamaan yang selama ini mereka bangga-banggakan.”
Tempo berupaya menghubungi Gudfan Arif Ghofur, perwakilan organisasi yang ditunjuk oleh PBNU untuk mengurus bisnis tambang. Namun ia menolak permintaan wawancara. “Nanti pada saatnya saja saya bicara di media,” katanya.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif mengatakan akan memproses pengajuan izin tambang ormas keagamaan sama seperti perusahaan lain. Jika semua persyaratan terpenuhi, perusahaan tambang milik ormas juga harus memenuhi ketentuan layaknya perusahaan tambang.
Hal yang harus dipenuhi antara lain wajib pasok domestik atau domestic market obligation hingga mereklamasi bekas tambang setelah operasinya rampung. “Setelah mendapatkan izin, lahan tersebut harus dikerjakan dalam waktu lima tahun,” katanya. Jika selama periode itu tak kunjung digarap, lahan tersebut bakal kembali ke negara.
Wakil Ketua Komisi Energi Dewan Perwakilan Rakyat Eddy Soeparno berharap pemerintah berhati-hati sebelum menerbitkan izin tambang untuk ormas keagamaan. Dia menilai perlu ada pengkajian mengenai kompentensi dari sisi operasi, finansial, hingga penanganan risiko. “Saya menggarisbawahi kata kehati-hatian ini karena pengelolaan tambang itu merupakan hal yang relatif baru bagi rata-rata ormas keagamaan,” ujarnya.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Erwan Hermawan, Aisyah Amira Wakang, Sultan Abdurrahman, dan Han Revanda Putra berkontribusi dalam penulisan artikel ini.