Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
PRESIDEN Joko Widodo tidak memberikan kesempatan kepada para menteri untuk menyampaikan sanggahan dalam rapat kabinet pada Rabu dua pekan lalu. Paparan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengenai tekanan terhadap postur anggaran dianggap Jokowi jelas dan lugas. Dalam rapat itu, mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia tersebut mengusulkan pemerintah memangkas belanja Rp 133,8 triliun.
Karena tidak ada yang menyampaikan keberatan, Jokowi memerintahkan para menteri wajib menyukseskan pemangkasan belanja. Mulusnya usul itu karena Sri Mulyani berhasil meyakinkan Jokowi sebelum rapat kabinet digelar.
Sekretaris Kabinet Pramono Anung membenarkan usul pemangkasan belanja tak banyak menuai protes. Alasannya: Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Jusuf Kalla sudah merestui. "Presiden dan Wapres setuju dan keputusan itu mengikat bagi seluruh kementerian dan lembaga," ujar politikus PDI Perjuangan tersebut.
Pramono memuji pemaparan Sri Mulyani karena bisa menerangkan alasan penghematan sebagai jalan keluar menyelamatkan anggaran. "Baru bekerja enam hari, Ibu Menkeu sudah menghasilkan banyak hal," katanya di Kantor Presiden, Rabu dua pekan lalu. Paparan Sri Mulyani di depan sidang kabinet juga memukau sebagian menteri. "Saya yang tidak paham ekonomi mendengar penjelasan Menkeu menjadi lebih paham," ucap salah seorang menteri yang juga baru dilantik tiga pekan lalu.
Pemotongan belanja ini yang kedua kali terjadi. Pada Mei lalu, Presiden Joko Widodo menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2016, yang isinya menghemat belanja negara sebesar Rp 50 triliun. Pemangkasan ini masuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan 2016. Adapun usul pemangkasan belanja yang kedua ini digodok Menteri Sri tak lama setelah ia menjabat.
Satu hari setelah dilantik sebagai Menteri Keuangan menggantikan Bambang Brodjonegoro, Sri Mulyani langsung tancap gas. Ia mengumpulkan 300 pejabat-terutama Direktorat Jenderal Pajak-di auditorium lantai dua Kementerian Keuangan. Pertemuan itu, kata Kepala Badan Kebijakan Fiskal Suahasil Nazara, membahas undang-undang pengampunan pajak atau tax amnesty.
Selepas pengarahan, semua pejabat bertemu dengan Jokowi di Istana Negara pada siang harinya. Menteri yang hadir antara lain Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Bambang Brodjonegoro, Menteri Badan Usaha Milik Negara Rini Soemarno, Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto, Jaksa Agung Prasetyo, serta Kepala Kepolisian RI Jenderal Tito Karnavian.
Hadir pula sejumlah direktur utama bank pemerintah, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Agus Rahardjo, Ketua Otoritas Jasa Keuangan Muliaman Hadad, serta Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Muhammad Yusuf. Dalam pertemuan yang berlangsung satu setengah jam itu, Presiden Jokowi menyampaikan kekecewaannya terhadap pegawai pajak yang melempem memberi pelayanan tax amnesty.
Besok paginya, Darmin Nasution dan Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo menemui Sri Mulyani. Agus mengatakan pertemuan itu untuk menggagas koordinasi rutin membahas fiskal, moneter, dan sektor riil. "Untuk memastikan harmonisasi tiga sektor," ujarnya.
Sinyal Sri Mulyani memangkas belanja muncul saat ia dan pejabat eselon I Kementerian Keuangan mengunjungi Darmin Nasution di Kantor Kementerian Koordinator Perekonomian, sebelum rapat kabinet digelar, Rabu dua pekan lalu. Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo mengatakan opsi pemangkasan anggaran mulai dikaji untuk menekan defisit akhir tahun. Pemangkasan bakal menyasar belanja pemerintah pusat Rp 65 triliun dan dana transfer daerah Rp 68,8 triliun. Besarnya pemangkasan mengacu pada realisasi belanja setiap pos tahun lalu. "Asumsinya berdasarkan serapan tahun lalu," kata Imron Bulkin, Sekretaris Utama Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas.
Pemangkasan inilah yang disampaikan dalam rapat kabinet dan diputuskan oleh Jokowi. Sri Mulyani mengatakan pos-pos belanja yang menjadi sasaran pemangkasan di antaranya perjalanan dinas, kegiatan konsinyering, serta persiapan dan pembangunan gedung pemerintah yang tidak masuk prioritas.
Untuk merombak postur APBN Perubahan 2016, Kementerian Keuangan-bersama Kementerian Koordinator Perekonomian dan Bappenas-akan menyisir pos-pos belanja pemerintah pusat dan dana transfer daerah yang layak dipangkas. Sri Mulyani menjamin pemangkasan tidak akan mengganggu anggaran pembangunan infrastruktur, belanja pendidikan, pemberian tunjangan profesi guru, dan tunjangan kesehatan.
USUL pemangkasan belanja bermula dari penerimaan negara yang terseok-seok. Sri Mulyani menilai sumber persoalannya adalah target penerimaan pajak yang terlampau optimistis pada APBN Perubahan 2017 sebesar Rp 1.539 triliun. Ia mengacu pada realisasi penerimaan pajak dua tahun terakhir yang selalu meleset dari target.
Target tersebut juga seolah-olah mengabaikan lesunya kondisi ekonomi global yang melemahkan kinerja ekspor dan impor. Atas dasar itu, Sri memperkirakan penerimaan pajak berkurang Rp 219 triliun. "Kami perlu penyesuaian sehingga APBN menjadi kredibel," ucapnya.
Dengan perubahan-perubahan tersebut, pemerintah memutuskan memperlebar ruang defisit dari 2,35 persen menjadi 2,5 persen terhadap produk domestik bruto. Nilai tukar rupiah dipatok dari angka 13.500 menjadi 13.300 per dolar Amerika Serikat.
Tak hanya merevisi target pajak, Sri Mulyani juga melirik program tax amnesty, yang diteken pemerintah dan Dewan Perwakilan Daerah pada awal Juli lalu. Kendati pemerintah tidak mengubah target penerimaan negara dari program pengampunan pajak sebesar Rp 165 triliun, sejumlah kalangan pesimistis target tersebut tercapai. Seorang pejabat di Istana mengatakan pemerintah sudah memiliki hitungan penerimaan negara dari tax amnesty yang paling mendekati realistis sebesar Rp 60 triliun. Presiden Jokowi dan Sri Mulyani mengetahui jumlah tersebut.
Angka Rp 60 triliun mendekati perhitungan Bank Indonesia. Mengacu pada aliran dana ilegal (illicit fund) dalam Global Financial Integrity: Illicit Financial Flows Report 2015, Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo menghitung penerimaan tambahan dari tax amnesty "hanya" Rp 53,4 triliun.
Rinciannya: penerimaan uang tebusan sebesar Rp 50,9 triliun dan pajak penghasilan atas pendapatan dari aset repatriasi sebesar Rp 2,5 triliun. Adapun total dana repatriasi diperkirakan mencapai Rp 560 triliun. Asumsinya, hanya separuh dari aset di luar negeri yang akan direpatriasi oleh pemohon tax amnesty.
Selain ada perhitungan yang berbeda antara pemerintah dan bank sentral, pesimisme terhadap pencapaian penerimaan dari tax amnesty muncul karena kecilnya minat wajib pajak mengikuti program ini. Seorang konsultan pajak mengatakan wajib pajak memiliki beragam alasan untuk tidak terburu-buru mengikuti program tersebut. "Mereka masih melihat-lihat," katanya.
Beberapa ketakutan yang melanda wajib pajak antara lain adanya beberapa pasal dalam undang-undang ataupun peraturan Menteri Keuangan yang dianggap beraroma pasal karet. Pasal yang dimaksud adalah Pasal 42 pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118 Tahun 2016. Bunyinya: Direktorat Jenderal Pajak berwenang mengoreksi kekurangan tebusan dari harta yang dideklarasikan jika terjadi kekurangan. Menurut salah seorang konsultan pajak, pasal ini membuat kliennya menilai basis penghitungan tidak mempercayai deklarasi wajib pajak. "Artinya masih diperiksa," ujarnya.
Seorang konsultan pajak yang berbeda mengatakan kliennya enggan tergesa-gesa mengikuti program ini karena waswas setelah mengikuti tax amnesty, otoritas pajak akan menghitung pajak lebih besar sehingga setoran pajak bisa melonjak tajam. "Pemerintah harus menjelaskan, setelah mengikuti tax amnesty, bagaimana hitungan setoran pajak tahun berikutnya," katanya. Adapun mayoritas wajib pajak tidak mempersoalkan soal uang tebusan.
Minimnya animo wajib pajak disampaikan Menteri Sri Mulyani kepada investor pasar modal, Rabu pekan lalu. Setiap pemerintah mengadakan acara sosialisasi tax amnesty, jumlah pengunjung selalu mencapai sekitar 10 ribu orang. Dari sekitar 10 ribu pengunjung itu, baru 1.300 wajib pajak yang datang ke Direktorat Jenderal Pajak untuk melakukan deklarasi pajak, membayar dana tebusan, dan melakukan repatriasi.
Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution memastikan target penerimaan dari program pengampunan pajak tidak diubah kendati ada pemangkasan belanja. Pemerintah bertekad mengerahkan beragam upaya agar target pengampunan pajak mendulang Rp 165 triliun bisa terpenuhi. "Masih tetap kami pertahankan angka itu," ujar Darmin.
AKBAR TRI KURNIAWAN, ADITYA BUDIMAN, VINDRY FLORENTIN, FAIZ NASHRILLAH
Sisa Anggaran Menjadi Patokan (Rp miliar)
BELUM genap dua pekan dilantik, Menteri Keuangan Sri Mulyani langsung mengeluarkan kebijakan yang menjadi sorotan. Ia berencana memotong Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan 2016 sebesar Rp 133,8 triliun. Alasannya: penerimaan makin tak sebanding dengan anggaran.
Beberapa kementerian langsung ambil ancang-ancang. "Penghematan akan kami lakukan, dari perjalanan dinas hingga renovasi gedung," kata Sekretaris Menteri Badan Usaha Milik Negara Imam Apriyanto Putro. Menurut Imam, kementeriannya mendapat jatah pemangkasan Rp 95 miliar. Sekretaris Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Imron Bulkin mengatakan pengurangan belanja kali ini didasarkan pada sisa anggaran tahun lalu.
FAIZ NASHRILLAH, PUTRI ADITYOWATI
Kementerian | APBN-P 2015* | Realisasi Belanja 2015** | realisasi (% | )Sisa Anggaran | APBN-P 2016 | |
1 | Sekretaris Negara | 2.083 | 1.989 | 95,49 | 942.092 | |
2 | Dalam Negeri | 6.110 | 3.864 | 63,24 | 2246 | 3.786 |
3 | Luar Negeri | 6.251 | 5.902 | 94,42 | 349 | 6.954 |
4 | Pertahanan | 102.283 | 101.362 | 99,10 | 921 | 108.732 |
5 | Hukum dan Hak Asasi Manusia | 11.178 | 9.258 | 82,82 | 1920 | 11.252 |
6 | Keuangan | 33.671 | 28.245 | 83,89 | 5426 | 38.070 |
7 | Pertanian | 32.798 | 28.679 | 87,44 | 4119 | 27.630 |
8 | Perindustrian | 4.548 | 3.646 | 80,17 | 902 | 2.987 |
9 | Energi dan Sumber Daya Mineral | 15.070 | 9.628 | 63,89 | 5442 | 7.741 |
10 | Perhubungan | 65.125 | 47.118 | 72,35 | 18007 | 42.902 |
11 | Pendidikan dan Kebudayaan | 60.620 | 56.412 | 93,06 | 4208 | 43.605 |
12 | Kesehatan | 51.277 | 48.852 | 95,27 | 2425 | 62.720 |
13 | Agama | 60.284 | 53.826 | 89,29 | 6458 | 56.248 |
14 | Tenaga Kerja | 4.223 | 3.340 | 79,09 | 883 | 2.964 |
15 | Sosial | 22.421 | 21.139 | 94,28 | 1282 | 13.098 |
16 | Lingkungan Hidup dan Kehutanan | 6.667 | 5.741 | 86,11 | 926 | 5.895 |
17 | Kelautan dan Perikanan | 10.597 | 9.276 | 87,53 | 1321 | 10.567 |
18 | Pekerjaan Umum | 118.546 | 109.454 | 92,33 | 9092 | 97.073 |
19 | Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan | 800 | 759 | 94,88 | 41 | 280 |
20 | Koordinator Perekonomian | 329 | 232 | 70,52 | 97 | 359 |
22 | Pariwisata | 2.415 | 2.102 | 87,04 | 313 | 4.224 |
23 | Badan Usaha Milik Negara | 148 | 124 | 83,78 | 24 | 249 |
24 | Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi | 43.570 | 31.537 | 72,38 | 12033 | 40.554 |
25 | Koperasi | 1.633 | 1.319 | 80,77 | 314 | 1.065 |
26 | Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak | 217 | 200 | 92,17 | 17 | 707 |
27 | Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi | 195 | 137 | 70,26 | 58 | 180 |
28 | Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional | 1.555 | 1.345 | 86,50 | 210 | 1.423 |
29 | Agraria dan Tata Ruang | 5.623 | 5.072 | 90,20 | 551 | 6.023 |
30 | Komunikasi dan Informatika | 4.929 | 2.672 | 54,21 | 2257 | 812 |
31 | Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi | 9.028 | 6.590 | 73,00 | 2438 | 8.585 |
32 | Perdagangan | 3.532 | 3.075 | 87,06 | 457 | 3.669 |
33 | Pemuda dan Olahraga | 3.034 | 2.547 | 83,95 | 487 | 2.749 |
34 | Koordinator Kemaritiman | 125 | 106 | 84,80 | 19 | 413 |
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo