Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan (Gapasdap) Khoiri Soetomo mengakui kenaikan tarif angkutan penyeberangan sejak 1 Oktober 2022 mulai terasa dampaknya. Namun, penyesuaian tarif sebesar 11 persen itu masih jauh dari harapan.
“Masih jauh dari kecukupan. Tapi setidaknya bisa mengurangi beban kenaikan harga BBM yang sebesar 32 persen,” ujar Khoiri ketika dihubungi Tempo, Kamis, 6 September 2022.
Khoiri mengatakan sebelum harga BBM naik, operator kapal telah mengajukan besaran kenaikan tarif angkutan. Kenaikan itu merujuk pada perhitungan kekurangan tarif karena peningkatan harga sparepart, gejolak valuta asing, hingga perubahan harga plat baja, yang totalnya sebesar 35,4 persen.
Menurut Khoiri, kenaikan tarif perlu ditetapkan karena operator wajib menjaga standar keselamatan dan pelayanan. “Sudah kami sampaikan kepada Bapak Dirjend Hubdat, surat keberatan juga sudah kami layangkan kepada Bapak Menhub. Semoga segera direspons dengan cepat agar kami segera dapat pulih kembali,” ujar Khoiri.
Khoiri mengatakan di tengah kenaikan biaya-biaya yang sangat tinggi dalam 2,5 tahun terakhir yang besarnya mencapai dua kali lipat, ditambah dengan harga BBM yang melonjak 32 persen, margin keuntungan operator kian tergerus. Di samping itu, operator juga dibebani dengan ongkos-ongkos perawatan dan docking.
Baca juga: Kemenhub Umumkan Kenaikan Tarif Angkutan Penyeberangan Kelas Ekonomi
Dia berharap semua pihak memahami karena keselamatan pelayaran menjadi tanggung jawab seluruh stakeholder. "Tidak adil bila hanya menuntut semua harus bagus, tapi tidak mau membayar dengan harga wajar,” kata dia.
Sebelumnya, Kementerian Perhubungan resmi menaikkan tarif angkutan penyeberangan rata-rata sebesar 11 persen di 23 lintasan. Ketentuan ini diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 184 Tahun 2022.
“Penyesuaian tarif angkutan penyeberangan tersebut telah ditetapkan oleh Menteri Perhubungan yang ditandatangani pada tanggal 28 September 2022," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Hendro Sugiatno seperti dikutip pada Kamis, 29 September 2022.
Kenaikan tarif ini diklaim telah mempertimbangkan hasil evaluasi perhitungan untuk angkutan penyeberangan kelas ekonomi. Hendro mengatakan penyesuaian tarif dilakukan demi menjaga keselamatan dan keamanan pelayaran, keseimbangan antara kepentingan masyarakat, serta keberlangsungan industri penyeberangan.
Baca juga: Tarif Angkutan Penyeberangan Naik, Kemenhub: Kami Mendengar Suara Operator Kapal
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini