Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta -Business Development Manager Maxim Imam Mutamad Azhar menanggapi keluhan pengemudi ojek online atau ojol soal potongan tarif oleh aplikator lebih dari 15 persen. Dia memastikan bahwa Maxim sudah mengikuti ketentuan yakni Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 667 Tahun 2022 yang mulai diberlakukan pada 11 September 2022.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
“Kami Maxim sudah ikuti ketentuannya, justru boleh dicek, benchmark tertinggi itu potongan ada di Jakarta, itu masih di bawah 15 persen, 14 sekian lah enggak sampai 15 persen. Itu yang kita terapkan,” ujar dia melalui sambungan telepon pada Kamis, 15 September 2022.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Imam mencontohkan, jika pengemudi ojek online mendapatkan order satu trip, diasumsikan Rp 20 ribu, dan ada potongan yang dikenakan, itu hanya satu 15 persen saja. Artinya 15 persen dari Rp 20.000 sama dengan Rp 3.000 itu diterima oleh Maxim yang diambil dari saldo pengemudinya.
“Jadi driver sebelum istilahnya narik dia harus top up saldo, nah saldo itu memang disediakan untuk potongan. Sehingga kalau pada saat saldonya kosong otomatis dia enggak bisa terima order gitu. Prosesnya seperti itu dan sesimpel itu,” kata Imam.
Dia memastikan bahwa Maxim tidak pernah menerapkan potongan sampai lebih dari 15 persen. Bahkan, Imam melanjutkan, khususnya untuk pengemudi mobil yang ada stiker Maxim-nya, potongannya lebih kecil, bisa di bawah 10 persen.
Karena, kata dia, istilahnya pengemudi itu ber-partnership bermama Maxim. Dan pihak aplikator juga memiliki istilah biaya branding ke pengemudi. “Itu ada bulanan, tapi ya kewajibannya kondisi itu harus dicek, dirawat enggak dalam kondisi rusak. Itu standar saja karena hubungan mitra,” tutur dia.
Sebelumnya, Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) Lily Pujiati menanggapi berlakunya penyesuaian tarif ojek online per Ahad, 11 September 2022. Menurut dia penyesuaian tarif tersebut masih dilanggar aplikator.
“Potongan aplikator yang seharusnya 15 persen dilanggar hingga mencapai 30 persen,” ujar dia lewat keterangan tertulis pada Minggu, 11 September 2022.
Lily menjelaskan hal itu dialami seorang pengemudi ojek online yang mendapat order layanan angkut penumpang. Setelah order selesai dan tiba di tujuan, konsumen membayar Rp 16.000, tapi pengemudi hanya mendapat imbalan Rp 11.200 karena potongan aplikator yang melanggar aturan.
“Sehingga aplikator dengan semena-mena melanggar aturan yang berlaku di Indonesia,” tutur Lily. “Selain itu kami juga menuntut ganti rugi atas potongan melebihi aturan yang selama ini terjadi, harus dikembalikan kepada driver ojol."
Kementerian Perhubungan merespons keluhan para pengemudi ojol yang menyatakan potongan aplikator kepada para mitra pengemudi ynag masih tinggi, melampaui batas 15 persen.
Juru Kemenhub Adita Irawati mengatakan, pihaknya masih terus melakukan pemantauan terhadap para aplikator untuk memenuhi ketentuan maksimal biaya pemotongan sebesar 15 persen itu.
"Kami terus memantau implementasi potongan maksimal 15 persen ini," ujar Adita saat dihubungi, Rabu, 14 September 2022.
Penetapan batas biaya sewa penggunaan aplikasi paling tinggi 15 persen imi telah ditetapkan dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 667 Tahun 2022. Dia memastikan akan menampung keluhan pengemudi ojol sesuai aturan itu. "Jika ada yang belum menerapkannya di lapangan, kami akan menampung masukan dan keluhan dari lapangan," kata Adita.
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.